Oleh: Maskudin
PP-50/2022 sebagai turunan dari UU HPP klaster Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak. Oleh karena itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kewajiban pembuatan NPWP
Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Terhadap Penduduk, pendaftaran dilakukan dengan melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Paiak dalam administrasi perpajakan. Penggunaan nomor induk kependudukan sebagai identitas Wajib Pajak orang pribadi memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan yang digunakan sebagai pembentuk profil Wajib Pajak, serta dapat digunakan oleh Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya. Data kependudukan dan data balikan dari pengguna merupakan data kependudukan dan data balikan dari pengguna sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai administrasi kependudukan.
NPWP bagi Wanita Kawin
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
a. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
b. melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami, secara tertulis; atau
c. ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Wanita kawin selain tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Dalam hal wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum kawin, Wanita kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak. Wanita kawin selain yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin a, b dan c, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suarninya.
NPWP untuk Warisan yang Belum Terbagi
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang menggantikan yang berhak dalam kedudukannya sebagai subjek pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dari orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut dan diwakili oleh:
a. salah seorang ahli waris;
b. pelaksana wasiat; atau
c. pihak yang mengurus harta peninggalan.
Penghapusan NPWP
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Pemeriksaan atau penelitian. Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan Pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pqiak dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak berdasarkan penelitian terhadap Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi Penduduk dilakukan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi Penduduk tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif Nomor Induk Kependudukan dinonaktifkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.
***Disclaimer***