Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Obyek pemotongan PPh pasal 26

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Wajib pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh bersumber dari Indonesia saja Pasal 26 UU PPh yang mengatur, bahwa atas penghasilan wajib pajak yang bersumber dari Indonesia saja, Pasal 26 UU PPh yang mengatur, bahwa atas penghasilan wajib pajak luar negeri, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, maka kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap yang di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh piahk wajib yang membayarkan. Adapun penghasilan wajib pajak Luar Negeri yang menjadi obyek pemotongan PPh pasal 26 adalah:

a.dividen

b.Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan yang sehubungan dengan jaminan pengembalian utang

c.Royalti, sewa, dan penghasilan lain, sehubungan dengan penggunaan harta

d.Imbalan, sehubungan dengan jasa pekerjaan, atau kegiatan

e.Hadiah dan penghargaan

f.Pensiun dan pembayaran berkala lainnya

g.Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dan

h.Keuntungan, karena pembebasan utang

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »