Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Obyek pemotongan PPh pasal 26

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Wajib pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh bersumber dari Indonesia saja Pasal 26 UU PPh yang mengatur, bahwa atas penghasilan wajib pajak yang bersumber dari Indonesia saja, Pasal 26 UU PPh yang mengatur, bahwa atas penghasilan wajib pajak luar negeri, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, maka kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap yang di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh piahk wajib yang membayarkan. Adapun penghasilan wajib pajak Luar Negeri yang menjadi obyek pemotongan PPh pasal 26 adalah:

a.dividen

b.Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan yang sehubungan dengan jaminan pengembalian utang

c.Royalti, sewa, dan penghasilan lain, sehubungan dengan penggunaan harta

d.Imbalan, sehubungan dengan jasa pekerjaan, atau kegiatan

e.Hadiah dan penghargaan

f.Pensiun dan pembayaran berkala lainnya

g.Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dan

h.Keuntungan, karena pembebasan utang

Recent Posts

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »