Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Obyek pemotongan PPh pasal 26

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Wajib pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh bersumber dari Indonesia saja Pasal 26 UU PPh yang mengatur, bahwa atas penghasilan wajib pajak yang bersumber dari Indonesia saja, Pasal 26 UU PPh yang mengatur, bahwa atas penghasilan wajib pajak luar negeri, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, maka kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap yang di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh piahk wajib yang membayarkan. Adapun penghasilan wajib pajak Luar Negeri yang menjadi obyek pemotongan PPh pasal 26 adalah:

a.dividen

b.Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan yang sehubungan dengan jaminan pengembalian utang

c.Royalti, sewa, dan penghasilan lain, sehubungan dengan penggunaan harta

d.Imbalan, sehubungan dengan jasa pekerjaan, atau kegiatan

e.Hadiah dan penghargaan

f.Pensiun dan pembayaran berkala lainnya

g.Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dan

h.Keuntungan, karena pembebasan utang

Recent Posts

Ingin mencoba simulator sistem pajak canggih ‘Coretax’? Begini caranya!

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengonfirmasi bahwa penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (coretax administration system/coretax) akan dimulai pada 1 Januari 2025. Suryo menjelaskan bahwa saat ini DJP sudah memasuki tahap sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan sistem tersebut. Ia menyatakan bahwa edukasi telah diberikan kepada 52.964 Wajib Pajak

Read More »

Menhub: Pajak Impor Suku Cadang Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

IBX-Jakarta. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyoroti salah satu penyebab utama tingginya harga tiket pesawat di Indonesia, yaitu pajak impor suku cadang pesawat. Dalam konferensi pers terkait Kinerja Sektor Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo di Jakarta, Selasa (1/10), Budi mengungkapkan bahwa pajak ini menjadi salah satu faktor

Read More »