Oleh Affin Jaffar Umarovic
Wajib pajak luar negeri hanya akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh bersumber dari Indonesia saja Pasal 26 UU PPh yang mengatur, bahwa atas penghasilan wajib pajak yang bersumber dari Indonesia saja, Pasal 26 UU PPh yang mengatur, bahwa atas penghasilan wajib pajak luar negeri, dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, maka kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap yang di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% dari jumlah bruto oleh piahk wajib yang membayarkan. Adapun penghasilan wajib pajak Luar Negeri yang menjadi obyek pemotongan PPh pasal 26 adalah:
a.dividen
b.Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan yang sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
c.Royalti, sewa, dan penghasilan lain, sehubungan dengan penggunaan harta
d.Imbalan, sehubungan dengan jasa pekerjaan, atau kegiatan
e.Hadiah dan penghargaan
f.Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
g.Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya dan
h.Keuntungan, karena pembebasan utang