Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Isu Terkini Perpajakan Internasional-September 2023

IBX-Jakarta. Pada Rapat Pleno ke-15 OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework) yang diselenggarakan 11 Juli 2023, 138 anggota Inclusive Framework talah menyetujui Outcome Statement on the Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy (Two-Pillar Solution).  Outcome Statement (dalam Lampiran A) merangkum hal-hal yang dirumuskan oleh Inclusive Framework dalam mengatasi poin-poin yang tersisa dari Solusi Dua Pilar sebagai berikut:

  • Klausul yang dirumuskan oleh Inclusive Framework, memungkinkan setiap yurisdiksi menggunakan hak perpajakan domestik mereka atas sebagian dari sisa keuntungan perusahaan multinasional (MNE) (Amount B of Pillar One);
  • Kerangka kerja yang diusulkan untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang sederhana pada suatu yurisdiksi terkait kegiatan pemasaran dan distribusi. (Amount B of Pillar One);
  • Subject-to-Tax Rule (STTR) bersama dengan kerangka penerapannya, memungkinkan negara-negara berkembang memperbarui perjanjian pajak bilateral mereka untuk “memajaki kembali” pendapatan anggota grup di mana pendapatan tersebut terdapat pada yurisdiksi yang mempunyai pajak rendah atau tidak sama sekali ;
  • Rencana aksi komprehensif akan disiapkan oleh OECD untuk mendukung implementasi yang cepat dan terkoordinasi atas Solusi Dua Pilar, dan berkoordinasi dengan organisasi baik regional maupun internasional.

Peristiwa tersebut merupakan puncak dari sejumlah pekerjaan besar yang selama hampir 350 hari pertemuan delegasi untuk mengimplementasikan perjanjian penting Oktober 2021 dan mencerminkan kolaborasi dan kompromi di antara semua yurisdiksi  baik kecil maupun besar, negara maju maupun berkembang selama proses negosiasi. Dalam perkembangan selanjutnya, 138 anggota Inclusive Framework ini juga telah sepakat untuk menahan diri dari mengenakan pajak layanan digital (DST) atau semisalnya pada perusahaan sebelum 31 Desember 2024.

Source:OECD Secretary-General Tax Report to G20 Leaders

*Disclaimer*

Recent Posts

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »

Implementasi Kebijakan WFH Jumat di Lingkungan DJP

IBX – Jakarta. Sebagai langkah strategis dalam merespons dinamika global, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mewajibkan pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi seluruh pegawai, tidak terkecuali

Read More »

Pajak atas Perdagangan Kripto Tercatat Rp796 M pada tahun 2025

IBX – Jakarta. Tidak asing dengan aset digital, perkembangan kripto sejak 2022, dinilai cukup menyumbang penerimaan pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa sejak 2022 hingga Februari 2026, aset kripto menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,95 triliun. Hal ini menunjukkan aset kripto yang telah menjadi bagian dari kegiatan ekonomi digital masyarakat

Read More »