Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Isu Terkini Perpajakan Internasional-September 2023

IBX-Jakarta. Pada Rapat Pleno ke-15 OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework) yang diselenggarakan 11 Juli 2023, 138 anggota Inclusive Framework talah menyetujui Outcome Statement on the Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy (Two-Pillar Solution).  Outcome Statement (dalam Lampiran A) merangkum hal-hal yang dirumuskan oleh Inclusive Framework dalam mengatasi poin-poin yang tersisa dari Solusi Dua Pilar sebagai berikut:

  • Klausul yang dirumuskan oleh Inclusive Framework, memungkinkan setiap yurisdiksi menggunakan hak perpajakan domestik mereka atas sebagian dari sisa keuntungan perusahaan multinasional (MNE) (Amount B of Pillar One);
  • Kerangka kerja yang diusulkan untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang sederhana pada suatu yurisdiksi terkait kegiatan pemasaran dan distribusi. (Amount B of Pillar One);
  • Subject-to-Tax Rule (STTR) bersama dengan kerangka penerapannya, memungkinkan negara-negara berkembang memperbarui perjanjian pajak bilateral mereka untuk “memajaki kembali” pendapatan anggota grup di mana pendapatan tersebut terdapat pada yurisdiksi yang mempunyai pajak rendah atau tidak sama sekali ;
  • Rencana aksi komprehensif akan disiapkan oleh OECD untuk mendukung implementasi yang cepat dan terkoordinasi atas Solusi Dua Pilar, dan berkoordinasi dengan organisasi baik regional maupun internasional.

Peristiwa tersebut merupakan puncak dari sejumlah pekerjaan besar yang selama hampir 350 hari pertemuan delegasi untuk mengimplementasikan perjanjian penting Oktober 2021 dan mencerminkan kolaborasi dan kompromi di antara semua yurisdiksi  baik kecil maupun besar, negara maju maupun berkembang selama proses negosiasi. Dalam perkembangan selanjutnya, 138 anggota Inclusive Framework ini juga telah sepakat untuk menahan diri dari mengenakan pajak layanan digital (DST) atau semisalnya pada perusahaan sebelum 31 Desember 2024.

Source:OECD Secretary-General Tax Report to G20 Leaders

*Disclaimer*