Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Isu Terkini Perpajakan Internasional-September 2023

IBX-Jakarta. Pada Rapat Pleno ke-15 OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework) yang diselenggarakan 11 Juli 2023, 138 anggota Inclusive Framework talah menyetujui Outcome Statement on the Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy (Two-Pillar Solution).  Outcome Statement (dalam Lampiran A) merangkum hal-hal yang dirumuskan oleh Inclusive Framework dalam mengatasi poin-poin yang tersisa dari Solusi Dua Pilar sebagai berikut:

  • Klausul yang dirumuskan oleh Inclusive Framework, memungkinkan setiap yurisdiksi menggunakan hak perpajakan domestik mereka atas sebagian dari sisa keuntungan perusahaan multinasional (MNE) (Amount B of Pillar One);
  • Kerangka kerja yang diusulkan untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang sederhana pada suatu yurisdiksi terkait kegiatan pemasaran dan distribusi. (Amount B of Pillar One);
  • Subject-to-Tax Rule (STTR) bersama dengan kerangka penerapannya, memungkinkan negara-negara berkembang memperbarui perjanjian pajak bilateral mereka untuk “memajaki kembali” pendapatan anggota grup di mana pendapatan tersebut terdapat pada yurisdiksi yang mempunyai pajak rendah atau tidak sama sekali ;
  • Rencana aksi komprehensif akan disiapkan oleh OECD untuk mendukung implementasi yang cepat dan terkoordinasi atas Solusi Dua Pilar, dan berkoordinasi dengan organisasi baik regional maupun internasional.

Peristiwa tersebut merupakan puncak dari sejumlah pekerjaan besar yang selama hampir 350 hari pertemuan delegasi untuk mengimplementasikan perjanjian penting Oktober 2021 dan mencerminkan kolaborasi dan kompromi di antara semua yurisdiksi  baik kecil maupun besar, negara maju maupun berkembang selama proses negosiasi. Dalam perkembangan selanjutnya, 138 anggota Inclusive Framework ini juga telah sepakat untuk menahan diri dari mengenakan pajak layanan digital (DST) atau semisalnya pada perusahaan sebelum 31 Desember 2024.

Source:OECD Secretary-General Tax Report to G20 Leaders

*Disclaimer*

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »