Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Isu Terkini Perpajakan Internasional-September 2023

IBX-Jakarta. Pada Rapat Pleno ke-15 OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework) yang diselenggarakan 11 Juli 2023, 138 anggota Inclusive Framework talah menyetujui Outcome Statement on the Two-Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy (Two-Pillar Solution).  Outcome Statement (dalam Lampiran A) merangkum hal-hal yang dirumuskan oleh Inclusive Framework dalam mengatasi poin-poin yang tersisa dari Solusi Dua Pilar sebagai berikut:

  • Klausul yang dirumuskan oleh Inclusive Framework, memungkinkan setiap yurisdiksi menggunakan hak perpajakan domestik mereka atas sebagian dari sisa keuntungan perusahaan multinasional (MNE) (Amount B of Pillar One);
  • Kerangka kerja yang diusulkan untuk penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang sederhana pada suatu yurisdiksi terkait kegiatan pemasaran dan distribusi. (Amount B of Pillar One);
  • Subject-to-Tax Rule (STTR) bersama dengan kerangka penerapannya, memungkinkan negara-negara berkembang memperbarui perjanjian pajak bilateral mereka untuk “memajaki kembali” pendapatan anggota grup di mana pendapatan tersebut terdapat pada yurisdiksi yang mempunyai pajak rendah atau tidak sama sekali ;
  • Rencana aksi komprehensif akan disiapkan oleh OECD untuk mendukung implementasi yang cepat dan terkoordinasi atas Solusi Dua Pilar, dan berkoordinasi dengan organisasi baik regional maupun internasional.

Peristiwa tersebut merupakan puncak dari sejumlah pekerjaan besar yang selama hampir 350 hari pertemuan delegasi untuk mengimplementasikan perjanjian penting Oktober 2021 dan mencerminkan kolaborasi dan kompromi di antara semua yurisdiksi  baik kecil maupun besar, negara maju maupun berkembang selama proses negosiasi. Dalam perkembangan selanjutnya, 138 anggota Inclusive Framework ini juga telah sepakat untuk menahan diri dari mengenakan pajak layanan digital (DST) atau semisalnya pada perusahaan sebelum 31 Desember 2024.

Source:OECD Secretary-General Tax Report to G20 Leaders

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »