IBX-Jakarta. OECD atau Organisation for Economic Co-operation and Development secara resmi meluncurkan naskah terbaru konvensi multilateral (Multilateral Convention/MLC). Naskah tersebut sebagai bekal untuk menerapkan amount A dalam Pilar I pajak global untuk mengoordinasikan realokasi hak pemajakan ke yurisdiksi pasar, meningkatkan kepastian perpajakan, dan menghapuskan pajak layanan digital. Melansir dari laman resmi OECD, Kamis (12/10/2023), penerbitan konvensi ini membawa komunitas internasional selangkah lebih dekat ke arah finalisasi Solusi Dua Pilar untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi dan globalisasi ekonomi. Adapun, MLC teranyar ini mencerminkan konsensus yang telah dicapai di antara para anggota Kerangka Kerja Inklusif. Amount A dari Pilar I mengkoordinasikan realokasi hak pemajakan ke yurisdiksi pasar sehubungan dengan bagian keuntungan dari perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan yang beroperasi di pasar mereka, terlepas dari kehadiran fisik mereka.
Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20231012/620/1703544/oecd-rilis-konvensi-multilateral-soal-pajak-global-ada-potensi-us200-miliar.*Disclaimer*