Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

OECD Rilis Konvensi Multilateral soal Pajak Global, Ada Potensi US$200 Miliar

IBX-Jakarta. OECD atau Organisation for Economic Co-operation and Development secara resmi meluncurkan naskah terbaru konvensi multilateral (Multilateral Convention/MLC). Naskah tersebut sebagai bekal untuk menerapkan amount A dalam Pilar I pajak global untuk mengoordinasikan realokasi hak pemajakan ke yurisdiksi pasar, meningkatkan kepastian perpajakan, dan menghapuskan pajak layanan digital. Melansir dari laman resmi OECD, Kamis (12/10/2023), penerbitan konvensi ini membawa komunitas internasional selangkah lebih dekat ke arah finalisasi Solusi Dua Pilar untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi dan globalisasi ekonomi. Adapun, MLC teranyar ini mencerminkan konsensus yang telah dicapai di antara para anggota Kerangka Kerja Inklusif. Amount A dari Pilar I mengkoordinasikan realokasi hak pemajakan ke yurisdiksi pasar sehubungan dengan bagian keuntungan dari perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan yang beroperasi di pasar mereka, terlepas dari kehadiran fisik mereka.

“Komunitas internasional telah bekerja sama dengan erat untuk menyelesaikan isu-isu teknis yang tersisa di balik kesepakatan penting mereka untuk mereformasi perpajakan internasional,” ujar Cormann. Di bawah Pilar Pertama, OECD melihat adanya potensi tambahan penerimaan pajak secara total di global senilai US$200 miliar setiap tahunnya yang bisa dialihkan ke negara pasar. Potensi kenaikan pajak secara global per tahun tercatat rata-rata di kisaran US$17 miliar—US$23 miliar. Dalam analisis termutakhir dari OECD, menemukan bahwa negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah diperkirakan akan mendapatkan keuntungan paling besar. Tidak serta merta, hanya perusahaan yang memenuhi aturan Nexus yang akan dipatok pajaknya.MLC ini juga memastikan pencabutan dan mencegah proliferasi pajak layanan digital dan langkah-langkah serupa yang relevan, mengamankan mekanisme untuk menghindari pajak berganda, dan meningkatkan stabilitas dan kepastian dalam sistem pajak internasional. MLC juga akan disampaikan kepada para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 dalam Laporan Pajak Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann yang baru menjelang pertemuan di sela-sela IMF-World Bank Annual Meeting 2023 di Maroko, 10 – 15 Oktober 2023.
Untuk Indonesia, sesuai dengan konsensus OECD, sepanjang perusahaan tidak memenuhi batas Nexus, yakni penghasilan 1 juta euro per tahun, maka pemerintah tidak akan mendapatkan distribusi pajak atau kehilangan basis pajak. Dengan kata lain, harus ada perusahaan di Indonesia yang memiliki penghasilan 1 juta euro per tahun untuk dapat dikenakan pajak tersebut. Jika tidak ada, artinya tidak akan ada penambahan ke kantong kas negara. Dengan demikian, seluruh negara termasuk Indonesia sudah bisa melakukan ratifikasi atas skema tersebut.
Sebelumnya, Indonesia telah bersiap untuk menerapkan Pilar I Pajak Global, namun masih menunggu kesepakatan dari MLC dari OECD. Seperti diketahui, Indonesia sendiri telah memiliki Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memungkinkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, untuk mengatur pajak dari digitalisasi serta global minimum tax berdasarkan kesepakatan internasional.

Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20231012/620/1703544/oecd-rilis-konvensi-multilateral-soal-pajak-global-ada-potensi-us200-miliar.*Disclaimer*

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »