Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Posisi negara-negara OECD dalam penerapan OECD Transfer Pricing Guidelines

Oleh: Maskudin

Terkait OECD Transfer Pricing Guidelines (Pedoman) negara-negara anggota OECD terus mendukung penerapan prinsip kewajaran yang didasarkan pada OECD Model Tax Convention. Pedoman ini berfokus pada penerapan prinsip kewajaran dalam menetapkan harga transfer perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Tujuan Pedoman ini adalah membantu otoritas pajak (baik dari negara anggota OECD maupun negara-negara non-anggota) serta MNE dengan cara menemukan solusi yang saling memuaskan diantara para pihak dalam kasus penetapan harga transfer, sehingga akan meminimalkan konflik antara otoritas pajak serta antara otoritas pajak dan MNE menghindari biaya litigasi yang mahal. Pedoman dengan menggunakan metode tertentu akan menganalisis kondisi hubungan komersial dan keuangan dalam MNE apakah metode tersebut memenuhi prinsip kewajaran. Pedoman juga membahas diskusi tentang pembagian formularium global (global formularium apportionment).

Negara-negara anggota OECD didorong untuk menerapkan Pedoman ini dalam penetapan harga transfer domestik mereka, dan juga wajib pajak didorong untuk menerapkan Pedoman ini dalam penetapan harga transfer mereka sesuai dengan prinsip kewajaran. Otoritas pajak didorong untuk mempertimbangkan transaksi komersial wajib pajak terkait penerapan prinsip kewajaran dalam melakukan analisis harga  transfer wajib pajak.

Mengutip dari Wikipedia saat ini negara anggota OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) atau disebut juga Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi terdiri dari 38 negara sbb:

No. Nama Negara Anggota
1 Australia 7 Juni 1971
2 Austria 29 September 1961
3 Belgia 13 September 1961
4 Kanada 10 April 1961
5 Chili 7 Mei 2010
6 Kolombia 28 April 2020
7 Kostarika 25 Mei 2021
8 Ceko 21 Desember 1995
9 Denmark 30 Mei 1961
10 Estonia 9 Desember 2010
11 Finlandia 28 Januari 1969
12 Perancis 7 Agustus 1961
13 Jerman 27 September 1961
14 Yunani 27 September 1961
15 Hongaria 7 Mei 1996
16 Islandia 5 Juni 1961
17 Irlandia 17 Agustus 1961
18 Israel 7 September 2010
19 Italia 29 Maret 1962
20 Jepang 28 April 1964
21 Korea Selatan 12 Desember 1996
22 Latvia 1 Juli 2016
23 Lituania 5 Juli 2018
24 Luksemburg 7 Desember 1961
25 Meksiko 18 Mei 1994
26 Belanda 13 November 1961
27 Selandia Baru 29 Mei 1973
28 Norwegia 4 Juli 1961
29 Polandia 22 November 1996
30 Portugal 4 Agustus 1961
31 Slowakia 14 Desember 2000
32 Slovenia 21 Juli 2010
33 Spanyol 3 Agustus 1961
34 Swedia 28 September 1961
35 Swiss 28 September 1961
36 Turki 2 Agustus 1961
37 Britania 2 Mei 1961
38 Amerika Serikat 12 April 1961

***Disclaimer***

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »