Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pahami Pentingnya Menginvestigasi Klien Baru

Oleh: M.Akmal Murtadho

Standar Auditing SA300 Para A20 (Pertimbangan Tambahan dalam Perikatan Audit Tahun Pertama) menyatakan bahwa maksud dan tujuan audit adalah sama, baik untuk perikatan audit tahun pertama maupun berulang. Namun, untuk audit tahun pertama auditor mungkin perlu memperluas aktivitas perencanaan karena auditor pada umumnya tidak memiliki pengalaman sebelumnya dengan entitas yang diaudit. Sebelum menerima klien baru, kebanyakan kantor akuntan biasanya melakukan investigasi atas calon klien dan perusahaannya untuk menentukan akseptablitanya. Hal ini dilakukan dengan sejauh mungkin memeriksa reputasi calon klien dalam lingkungan bisnis, stabilitas keuangannya, serta hubungannya dengan auditor pendahulu. Sebagai contoh, banyak kantor akuntan menggunakan berbagai pertimbangan dalam peneriman klien baru yang bergerak dalam bisnis baru yang berkembang dengan pesat.

Banyak dari perusahaan tersebut mengalami masalah keuangan dan mengakibatkan kantor akuntan berhadapan dengan berbagai masalah. Kantor akuntan juga harus menentukan apakah memiliki kompetensi untuk mengaudit calon klien, seperti misalnya pengetahuan tentang bidang usaha klien, dan apakah kantor akuntan memenuhi semua persyaratan independensi. Untuk perikatan audit tahun pertama, hal-hal tambahan yang dapat dipertimbangkan oleh auditor dalam menerapkan strategi audit secara keseluruhan dan rencana audit mencakup hal-hal berikut:

* Kecuali dilarang oleh peraturan perundang-undangan, membuat Kesepakatan dengan auditor pendahulu, sebagai contoh, untuk menelaah kertas kerja auditor pendahulu. Komunikasi dengan auditor pendahul bisa menghasilkan informasi, misalnya bahwa integritas calon klien rendah, ada perbedaan penafsiran tentang prinsip akuntansi tertentu, penerapan prosedur tidak disetujui, atau masalah berkaitan dengan besarnya fee audit. Tugas untuk berinisiatif melakukan komunikasi terletak pada auditor pengganti, tetapi auditor pendahul wajib memberi jawaban atas informasi yang diminta oleh auditor pengganti. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan tentang kerahasian dalam Kode Etik Akuntan Publik, auditor pendahul wajib untuk meminta persetujuan dari klien sebelum memberi informasi kepada pihak luar, Dalam keadaan khusus, seperti misalnya jika terdapat masalah hukum atau terdapat ketidaksepahaman antara klien dengan auditor pendahulu, maka jawaban dari auditor pendahulu hanya akan terbatas dengan menyatakan bahwa tidak ada informasi yang dapat diberikan. Apabila klien tidak memberi ijin untuk berkomunikasi dengan auditor pendahulu, atau jika tidak diperoleh jawaban yang komprehensif dari auditor pendahulu, maka auditor pengganti harus mempertimbangkan dengan serius kemungkinan untuk menerima klien baru tersebut.

* Mendiskusikan isu-isu utama (termasuk penerapan prinsip akuntansi atau standar auditing dan pelaporan), yang ditemukan selama proses seleksi awal auditor, dengan manajemen, serta mengomunikasikan isu-isu tereebut kepada pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola dan bagaimana isu-isu tersebut memengaruhi strategi audit secara keseluruhan serta rencana audit.

* Prosedur audit yang diperlukan untuk memperoleh bukti audit yang tepat dan cukup tentang saldo awal (Lihat SA 510, Perikatan Audit Tahun Pertama – Saldo Awal).

Prosedur-prosedur lain yang disyaratkan oleh sistem pengendalian mutu KAP untuk perikatan audit tahun pertama (sebagai contoh, sistem pengendatian mutu KAP mungkin mensyaratkan keterlibatan rekan lain atau individu senior lainnya untuk menelaah strategi audit secara  keseluruhan sebelum memulai prosedur audit signifikan atau untuk menelaah laporan sebelum diterbitkan).

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »