Oleh: Alvy Raissa Nadhira
Definisi Penyelenggara & Hadiah Undian
Definisi pihak yang termasuk sebagai penyelenggara hadiah undian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian Pasal 3 terdiri dari orang pribadi, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi.
Sedangkan, definisi hadiah undian sendiri dijabarkan di dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah Pasal 1 angka 1. Dalam pasal tersebut, Undian Gratis Berhadiah (UGB) merupakan tiap-tiap kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara undi atau cara lain. Berdasarkan pelaksanaannya, UGB dibagi menjadi 2, yaitu:
- Undian Gratis Berhadiah Tidak Langsung, yakni undian yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara diundi pada waktu yang telah ditentukan, berupa amplop, kupon, kode unik, nomor undian, nomor handphone, poin, transaksi terbanyak, poin tertinggi, meraup uang, atau UGB tidak langsung bentuk lainnya.
- Undian Gratis Berhadiah Langsung, yakni undian yang penentuan pemenangnya dilakukan secara langsung dan pemenangnya dapat mengetahui langsung hadiah yang dimenangkannya, berupa kupon, lintingan, gosok/kerik atau UGB langsung bentuk lain.
Kenapa Hadiah Undian Dikenakan Pajak Penghasilan?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat (1), definisi penghasilan yang menjadi objek pajak merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Dalam hal ini, hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan juga termasuk sebagai objek pajak penghasilan sesuai UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf b. Oleh karena itu, Wajib Pajak yang memperoleh hadiah dari undian tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku di dalam UU PPh.
Perbedaan perlakuan pajak penghasilan atas hadiah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 yang dibagi menjadi berikut:
- Hadiah undian, yakni hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
- Hadiah atau penghargaan perlombaan, yakni hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan
- Hadiah sehubungan dengan kegiatan, yakni hadiah dengan nama & dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
- Penghargaan, yakni imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu
PPh final atas Pajak Hadiah Undian mengunakan Kode Jenis Pajak 411128 (PPh Final) dan Kode Jenis Pajak 405 (Hadiah Undian).
Pemotongan PPh atas Hadiah Undian
Sesuai UU PPh Pasal 4 ayat (2), penyelenggara hadiah undian wajib memotong PPh bersifat final atas penghasilan berupa hadiah undian dengan tarif sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian. Yang dimaksud sebagai jumlah bruto hadiah undian merupakan nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura, contohnya mobil.
Pemotongan PPh atas hadiah undian wajib dilakukan sebelum hadiah undian diserahkan kepada penerima yang berhak dengan menerbitkan Bukti Potong dan melaporkannya ke dalam SPT Masa PPh Unifikasi sesuai masa saat terutangnya.
Sedangkan untuk hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan dengan kegiatan dan penghargaan akan dikenakan PPh tidak final dengan tarif umum yang ketentuannya menyesuaikan tergantung pihak penerimanya.
Alur Pemotongan PPh atas Hadiah Undian
Berikut merupakan tahapan alur pemotongan PPh atas hadiah undian:
- Mengakses e-Bupot Unifikasi: Pemotong (penyelenggara hadiah undian) perlu memiliki akun DJP Online, sertifikat elektronik & telah mengaktivasi fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online.
- Membuat Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) PPh Pasal 4 ayat (2): Membuat Bukti Potong PPh Final Pasal 4 Ayat (2) dari e-Bupot Unifikasi sesuai saat terutang pajak.
- Membuat dan Membayar Kode Billing: Pemotong membuat Kode Billing dan melakukan penyetoran lambat tanggal 10 setelah masa pajak saat terutang berakhir.
- Memberikan Bupot PPh ke Penerima Penghasilan Hadiah Undian: Pemotong wajib memberikan Bukti Potong PPh ke pihak yang dipotong.
- Validasi Bukti Potong PPh: Dalam hal diperlukan, pihak yang dipotong atau pihak lain dapat melakukan validasi dengan memindai kode QR pada Bukti Potong PPh.
- Lapor SPT Masa PPh Unifikasi: Pemotong wajib melaporkan Bukti Potong yang telah dibayar melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak saat terutang berakhir.
Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan PPh
- Saat terutang PPh atas hadiah undian adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah undian sesuai mana yang dilakukan terlebih dahulu (KMK-639/KMK.04/1994).
- Penyetoran PPh wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setelah masa pajak saat terutang berakhir seelah dibayarkan atau diserahkannya hadiah undian.
- Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi untuk hadiah undian wajib dilakukan paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak saat terutang berakhir.
***Disclaimer***