Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak atas Komisi Penjualan

Oleh: Maharani Nur Zahra

Dalam dunia bisnis, istilah perantara dalam transaksi jual-beli pastinya terdengar familiar. Dengan adanya perantara, penjual dapat dipertemukan dengan pembeli. Dengan begitu, seorang perantara akan mendapatkan komisi atas penjualan yang berarti terdapat penambahan nilai ekonomi atau penghasilan. Komisi penjualan yang diterima tersebut dapat dikenai pajak.

Pajak atas Komisi Penjualan Menurut PP Nomor 23 Tahun 2018

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, komisi penjualan dapat dikenakan pajak jika diserahkan oleh Wajib Pajak badan. Sedangkan, jika komisi penjualan diserahkan oleh Wajib Pajak orang pribadi maka tidak dapat menggunakan dasar peraturan ini.

Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018, tarif yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam 1 (satu) tahun pajak.

Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Komisi 

PPh pasal 21 digunakan sebagai dasar perhitungan komisi penjualan dengan skema jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak pribadi. Pemotongan PPh 21 dilakukan jika pihak pemberi komisi adalah pemotong PPh pasal 21. Tarif yang dikenakan kepada pihak ketiga yang statusnya memiliki NPWP yaitu sebesar 5%, apabila tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan 20% lebih besar dibandingkan dengan yang memiliki NPWP, yaitu naik menjadi 6%.

Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Komisi 

PPh pasal 23 dapat digunakan sebagai dasar perhitungan komisi penjualan apabila jasa perantara diserahkan oleh wajib pajak berbentuk badan. Pemotongan PPh 23 dilakukan jika pihak pemberi komisi adalah pemotong PPh pasal 23. Tarif yang dikenakan kepada pihak ketiga yang statusnya memiliki NPWP yaitu sebesar 2% dari jumlah bruto, apabila tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan 100% lebih besar dibandingkan dengan yang memiliki NPWP, yaitu naik menjadi 4%.

PP Nomor 46 Tahun 2013

Peraturan lainnya yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan komisi penjualan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Namun, penggunaan regulasi ini sebagai dasar perhitungan harus disertai oleh pemenuhan kondisi dan syarat tertentu, diantaranya adalah:

  1. Jasa perantara atau komisi yang diserahkan oleh wajib pajak orang pribadi tidak dapat menggunakan dasar peraturan ini dikarenakan jasa perantara termasuk jenis pekerjaan bebas yang dikecualikan dari pengenaan aturan tersebut. Dengan begitu, tidak dapat dihitung dengan menggunakan dasar PP Nomor 46 tahun 2013.
  2. Peraturan ini dapat digunakan jika jasa perantara atau komisi yang diserahkan oleh wajib pajak berbentuk badan selama syarat yang telah tercantum dalam peraturan pemerintah tersebut telah terpenuhi, maka regulasi ini bisa menjadi dasar dalam penghitungan.
  3. Jika pihak ketiga tidak berstatus sebagai bentuk usaha tetap (BUT) dan tidak menerima penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak mencapai 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

***Disclaimer***

Recent Posts

Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

IBX-Jakarta. Untuk menentukan apakah penentuan harga transfer antara transaksi afiliasi termasuk wajar dan lazim sesuai dengan prinsip arm’s length principle perlu dilakukan adanya analisis kesebandingan. Dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year. OCED

Read More »