Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Crazy Rich Kini Tengah Disorot Terkait Pajaknya Seharusnya Beri Negara Namun Berkata Lain

IBX-Jakarta. Pajak crazy rich global kini menjadi sorotan. Menurut Data Observatorium Pajak Uni Eropa (UE) menyebut pajak para miliarder dapat menghasilkan US$250 miliar atau sekitar Rp3.988 triliun per tahun.

Namun, jumlah ini baru bisa didapat jika pemerintah memberlakukan tindakan keras secara internasional terhadap penghindaran pajak. Terutama dengan menerapkan pajak minimum global terhadap miliarder.

Pribadi efektif para miliarder sering kali jauh yang diharapkan lebih kecil dibandingkan pajak penghasilan yang dibayarkan oleh para “pembayar pajak yang lebih sederhana”.

Dalam Laporan Penghindaran Pajak Global (Global Tax Evasion Report) tahun 2024, fenomena ini terjadi karena orang-orang kaya memarkir kekayaannya pada perusahaan-perusahaan cangkang. Ini tentu untuk melindungi uang mereka dari pajak penghasilan.

“Dalam pandangan kami, hal ini sulit untuk dibenarkan karena berisiko merusak keberlanjutan sistem perpajakan dan penerimaan sosial terhadap perpajakan,” kata direktur observatorium tersebut, Gabriel Zucman.

Menurut perkiraan Observatorium, pajak pribadi para miliarder di Amerika Serikat (AS) mendekati 0,5%. Angka itu lebih rendah dari negara yang terkenal dengan menara eiffel (Perancis) yang memiliki pajak tinggi.

Sebelumnya, meningkatnya ketimpangan kekayaan di beberapa negara memicu seruan agar warga terkaya menanggung lebih banyak beban pajak. Seruan muncul karena keuangan publik kesulitan mengatasi populasi yang menua, kebutuhan pendanaan yang besar untuk transisi iklim, dan utang akibat Covid.

Di AS, snggaran Presiden AS Joe Biden pada tahun 2024 mencakup rencana pajak minimum sebesar 25% bagi 0,01% orang terkaya. Namun usulan tersebut tidak terlaksana karena anggota parlemen di Washington disibukkan dengan ancaman penutupan pemerintah dan tenggat waktu pendanaan yang semakin dekat.

Meskipun dorongan internasional yang terkoordinasi untuk mengenakan pajak kepada para miliarder bisa memakan waktu bertahun-tahun, Observatorium mengatakan hal ini bisa dilakukan dengan melakukan sejumlah hal. Di antaranya mengakhiri kerahasiaan bank dan mengurangi peluang bagi perusahaan multinasional untuk mengalihkan keuntungan ke negara-negara dengan pajak rendah.

Menurut perkiraan lembaga itu, peluncuran pembagian informasi rekening secara otomatis pada tahun 2018 telah mengurangi jumlah kekayaan yang disimpan miliuner di negara-negara bebas pajak (tax havens). Bahkan angkanya sebanyak tiga kali lipat.

Perjanjian tahun 2021 antara 140 negara akan membatasi ruang lingkup perusahaan multinasional untuk mengurangi pajak dengan membukukan keuntungan di negara-negara dengan pajak rendah. Ini dengan menetapkan batas bawah pajak perusahaan global sebesar 15% mulai tahun depan.

“Sesuatu yang banyak orang anggap mustahil, kini kita tahu sebenarnya bisa dilakukan,” kata Zucman.

“Langkah logis berikutnya adalah menerapkan logika tersebut pada para miliarder, dan tidak hanya pada perusahaan multinasional,” tambahnya.

Dengan tidak adanya dorongan internasional yang luas untuk menerapkan pajak minimum terhadap para miliarder, Zucman mengatakan sebuah “koalisi negara-negara yang bersedia” secara sepihak dapat memimpin upaya tersebut. Namun, kata laporan itu, meskipun berakhirnya kerahasiaan perbankan dan pajak minimum perusahaan telah mengakhiri persaingan selama puluhan tahun antar negara mengenai tarif pajak, masih banyak peluang untuk mengurangi tagihan pajak.

Sumber : Pajak Crazy Rich Disorot, Seharusnya Beri Negara Rp 3 Ribu T (cnbcindonesia.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »