Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak dan Bea Cukai Keduanya Bisa Dibilang Dibenci Tapi Dirindukan Mengapa Begitu?

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan terdapat dua makhluk yang paling masyarakat Indonesia benci sekaligus rindukan, yaitu pajak dan bea cukai. Hal tersebut dirinya sampaikan dalam Wisuda Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, Kamis (5/10/2023).

Ani, sapaannya, menyampaikan bahwa lulusan terbaik pada wisuda ini berasal dari pajak dan bea cukai. “Dua makhluk yang paling dibenci dan dirindukan oleh orang Indonesia,” katanya.  Pasalnya, kedua instrumen negara tersebut menjadi objek politik yang kerap menjadi isu panas di Tanah Air.

Bahkan kerap muncul pertanyaan hingga sindiran seperti tukang utang, tukang pajak, hingga tukang riba kepada lulusan PKN STAN yang akan mengelola ‘alat negara’ tersebut.  Pada kesempatan itu pula, Ani meminta para lulusan PKN STAN untuk memahami isu politik baik di domestik dan luar negeri dalam mengelola keuangan negara.

“Kalian harus paham politik pada level mikro hingga Global, karena keuangan negara adalah bagian dari instrumen politik. Jangan punya ilusi bahwa keuangan negara itu adalah murni masalah akuntansi membuat neraca dan ini masalah teknokrasi. Itu betul tapi tidak sepenuhnya benar,” jelasnya.

Lebih lanjut, di depan 253 wisudawan tersebut Sri Mulyani menekankan bahwa keuangan negara merupakan instrumen negara, maka menjadi objek politik. Mulai dari pembahasan utang hingga penerimaan negara. “Jadi jangan kaget-kaget kalau masalah dan isu keuangan negara akan selalu menjadi isu politik,” tuturnya. Padahal, dua hal tersebut merupakan sumber penerimaan negara yang utama dalam membiayai kesejahteraan masyarakat, terutama pajak.

Berdasarkan APBN Kita edisi September 2023, per Agustus 2023 penerimaan perpajakan mencapai Rp1.247 triliun dan bea cukai senilai Rp171,6 triliun.  Seperti halnya baru-baru bakal calon presiden Anies Baswedan mengaku para konglomerat besar takut membantu dirinya dalam ajang Pilpres 2024 karena akan diintimidasi oleh ‘alat negara’.

Dia mengatakan banyak pengusaha yang membantunya, namun hanya pengusaha ukuran menengah. Sementara pengusaha besar alias konglomerat tidak mau mendekati. “[Para konglomerat] takut karena kami mengalami pengusaha-pengusaha yang berinteraksi, bertemu, setelah itu mereka akan mengalami pemeriksaan pajak, pemeriksaan-pemeriksaan yang lain-lain,” jelas Anies dalam acara Mata Najwa: 3 Bacapres Bicara Gagasan seperti yang disiarkan kanal YouTube Universitas Gadjah Mada, Selasa (19/9/2023).

Sumber : Sri Mulyani: Pajak dan Bea Cukai Itu 2 Makhluk Paling Dibenci dan Dirindukan Warga RI (bisnis.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »