Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Digital Capai Rp22,18 Triliun per Februari 2024

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp22,18 Triliun. Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan bahwa penerimaan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sejumlah Rp18,15 Triliun, pajak atas aset kripto sejumlah Rp539,72 Miliar, pajak atas sektor Financial Technology (Fintech) berupa (Peer to Peer Lending) sejumlah Rp1,82 Triliun, dan pajak yang dipungut atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sejumlah Rp1,67 Triliun.

Pemungutan pajak atas transaksi digital dilakukan oleh pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan pajak. Hingga Februari 2024 pemeriintah telah menunjuk 167 pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak, termasuk 4 penunjukan PPN PMSE dan 1 pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Penunjukan tersebut diantaranya Tencent Cloud International Pte. Ltd., Blacklande GmbH, Razer Online Pte Ltd., dan Social Online Payment Limited.

Dwi menyampaikan dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, dengan besaran Rp731,4 Miliar pada tahun 2020, Rp3,9 Triliun pada tahun 2021, Rp5,51 Triliun pada tahun 2022, Rp6,76 Triliun pada tahun 2023 dan Rp1,24 Triliun hingga Februari 2024.

Dari sektor pajak kripto, telah terkumpul Rp539,72 Miliar yang terdiri dari Rp254,53 Miliar PPh 22 dan Rp285,19 Miliar penerimaan PPN. Jumlah tersebut diperoleh sejak tahun 2022 sebesar Rp246,45 Miliar, Rp220,83 Miliar pada tahun 2023 dan Rp72,44 Miliar pada tahun 2024.

Lebih lanjut dari sektor pajak fintech telah terkumpul Rp 446,4 Miliar pada tahun 202, Rp1,11 Triliun pada tahun 2023 dan Rp59,35 Miliar pada tahun 2024.

Dwi menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas transaksi digital dilakukan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital. Pemerintah akan terus melakukan penunjukan kepada para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital di Indonesia terutama yang berasal dari luar negeri.

Sumber : Sri Mulyani Kantongi Pajak Digital Rp22,18 Triliun per Februari 2024 (bisnis.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »