Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Diskotek-Spa Diatur Paling Tinggi 75% Menurut UU DKJ

IBX-Jakarta. Seiring dengan perubahan status Jakarta dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota menjadi Provinsi Daerah Khusus, diterbitkan pula Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Selain mengatur mengenai perubahan status Jakarta, UU DKJ ini juga mengatur tentang penetapan tarif pajak atas barang dan jasa tertentu.

Melansir dari finance.detik.com (02/05/2024), berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) mengatur bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu berupaL (a) jasa parkir paling tinggi 25%; (b) Jasa hiburan tertentu paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Adapun yang dimaksud dengan jasa hiburan tertentu yang tarifnya diatur dalam UU ini sebagaimana yang dijelaskan di bagian Penjelasan Pasal 41 Ayat (1) huruf b, adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara jasa hiburan lainnya tarifnya mengikuti ketentuan di dalam UU mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 63 UU DKJ dijelaskan bahwa pada saat UU ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibukota sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibukota.

Sumber: Di UU DKJ, Pajak Diskotek- Spa Diatur Paling Tinggi 75% (detik.finance.com)

Recent Posts

Menang Undian hingga Lomba, Begini Perlakuan Pajak Hadiahnya

IBX – Jakarta. Mendapat hadiah memang menyenangkan, tetapi di Indonesia hadiah tidak selalu bebas pajak. Selain tarif 25% yang sering dikenal, terdapat skema pajak lain yang perlu dipahami oleh penerima hadiah. Merujuk Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP Nomor 7

Read More »

Menteri Keuangan Tunda Penerapan Cukai MBDK karena Pertimbangan Kondisi Ekonomi

IBX-Jakarta. Pemerintah tampaknya kembali menyiapkan kebijakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dalam Undang-Undang APBN 2026 meski implementasinya masih dalam pembahasan lanjutan dengan DPR. Dalam struktur pendapatan negara yang disahkan pada 22 Oktober 2025, pungutan cukai terhadap produk minuman ini tercatat sebagai bagian dari kerangka pendapatan negara yang

Read More »