Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Diskotek-Spa Diatur Paling Tinggi 75% Menurut UU DKJ

IBX-Jakarta. Seiring dengan perubahan status Jakarta dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota menjadi Provinsi Daerah Khusus, diterbitkan pula Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Selain mengatur mengenai perubahan status Jakarta, UU DKJ ini juga mengatur tentang penetapan tarif pajak atas barang dan jasa tertentu.

Melansir dari finance.detik.com (02/05/2024), berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) mengatur bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu berupaL (a) jasa parkir paling tinggi 25%; (b) Jasa hiburan tertentu paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Adapun yang dimaksud dengan jasa hiburan tertentu yang tarifnya diatur dalam UU ini sebagaimana yang dijelaskan di bagian Penjelasan Pasal 41 Ayat (1) huruf b, adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara jasa hiburan lainnya tarifnya mengikuti ketentuan di dalam UU mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 63 UU DKJ dijelaskan bahwa pada saat UU ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibukota sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibukota.

Sumber: Di UU DKJ, Pajak Diskotek- Spa Diatur Paling Tinggi 75% (detik.finance.com)

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »