Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Diskotek-Spa Diatur Paling Tinggi 75% Menurut UU DKJ

IBX-Jakarta. Seiring dengan perubahan status Jakarta dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota menjadi Provinsi Daerah Khusus, diterbitkan pula Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Selain mengatur mengenai perubahan status Jakarta, UU DKJ ini juga mengatur tentang penetapan tarif pajak atas barang dan jasa tertentu.

Melansir dari finance.detik.com (02/05/2024), berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) mengatur bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu berupaL (a) jasa parkir paling tinggi 25%; (b) Jasa hiburan tertentu paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Adapun yang dimaksud dengan jasa hiburan tertentu yang tarifnya diatur dalam UU ini sebagaimana yang dijelaskan di bagian Penjelasan Pasal 41 Ayat (1) huruf b, adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara jasa hiburan lainnya tarifnya mengikuti ketentuan di dalam UU mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 63 UU DKJ dijelaskan bahwa pada saat UU ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibukota sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibukota.

Sumber: Di UU DKJ, Pajak Diskotek- Spa Diatur Paling Tinggi 75% (detik.finance.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »