Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Diskotek-Spa Diatur Paling Tinggi 75% Menurut UU DKJ

IBX-Jakarta. Seiring dengan perubahan status Jakarta dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota menjadi Provinsi Daerah Khusus, diterbitkan pula Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Selain mengatur mengenai perubahan status Jakarta, UU DKJ ini juga mengatur tentang penetapan tarif pajak atas barang dan jasa tertentu.

Melansir dari finance.detik.com (02/05/2024), berdasarkan Pasal 41 Ayat (1) mengatur bahwa Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu berupaL (a) jasa parkir paling tinggi 25%; (b) Jasa hiburan tertentu paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).

Adapun yang dimaksud dengan jasa hiburan tertentu yang tarifnya diatur dalam UU ini sebagaimana yang dijelaskan di bagian Penjelasan Pasal 41 Ayat (1) huruf b, adalah diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara jasa hiburan lainnya tarifnya mengikuti ketentuan di dalam UU mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 63 UU DKJ dijelaskan bahwa pada saat UU ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibukota sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibukota.

Sumber: Di UU DKJ, Pajak Diskotek- Spa Diatur Paling Tinggi 75% (detik.finance.com)

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »