IBX-Jakarta. Mengutip dari laman www.katadata.co.id/, Pajak kripto Rp 246,45 miliar dan pinjaman online atau pinjol Rp 210,04 miliar tahun lalu. Pajak kripto baru diberlakukan pada Mei 2022. Rincian pajak kripto yakni: Pajak penghasilan (PPh) Rp 117,44 miliar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Rp 129,01 miliar Lalu, rincian pajak fintech lending atau pinjaman online di antaranya:
- PPh Rp 121,84 miliar
- PPN Rp 88,2 miliar
Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) Asih Karnengsih menyampaikan, pengenaan pajak atas transaksi kripto berlaku mulai Mei 2022. Ini dilatarbelakangi oleh kesadaran pemerintah terhadap pertumbuhan industri kripto yang signifikan, dengan 11,2 juta pengguna pada 2021. Transaksi kripto juga naik 16,2% menjadi Rp 859,4 triliun pada 2021. Namun turun tahun lalu menjadi Rp 266,9 triliun.
- Toko Token (TKO)
- LDX Token
- Zipmex Token (ZMT)
- NanoByte (NBT)
- TadPole (TAD)
- ASIX Token (ASIX)
- Leslar
- Pintu (PTU)
- Vexanium (VEX)
- Tokenomy (TEN)