Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Kripto Menyumbang Penerimaan Pajak Hingga Rp82,8 Miliar

FINANCE.DETIK.COM – JAKARTA. Dilansir dari detikfinanace, sektor kripto merupakan sektor yang potensial untuk dikenakan pajak karena negara mampu meraih penerimaan setidaknya hingga ratusan miliar dari Pajak Kripto.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani telah melakukan perincian terkait Pajak Kripto yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri atas pungutan oleh non-bendaharawan.

Dalam konferensi pers APBN KITA Oktober 2022, Sri Mulyani menjelaskan bahwa telah dikumpulkan PPN sebesar Rp82,85 Miliar dan sebesar Rp76,2 Miliar melalui transaksi aset pemindahan tangan dari kripto.

Apabila kedua sektor perpajakan tersebut digabungkan, maka negara telah menerima penghasilan kurang lebih sebesar Rp159,12 Miliar yang dihasilkan dari penjumlahan antara Rp82,85 miliar dan Rp76,27 miliar per 1 Mei hingga 30 September 2022.

Selain itu, Sri Mulyani juga melakukan perincian terkait hasil PPN PMSE yang merupakan pemungutan pajak atas pelaku usaha yang melakukan penyerahan jasa digital. Penerimaan PPN yang dirincikan dari PMSE dari Januari hingga September mencapai sebesar Rp4,06 Triliun

Pajak atas teknologi finansial dan peer-to-peer lending juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Tercatat telah terkumpul sebesar Rp90,05 Miliar yang dihasilkan dari PPh 23 atas Bunga Pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).

Selain itu, diraih juga sebesar Rp40,04 Miliar yang dihasilkan dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri

Referensi: https://finance.detik.com/fintech/d-6362634/sri-mulyani-kantongi-pajak-kripto-rp-828-m

**Disclaimer**

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »