Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Kripto Menyumbang Penerimaan Pajak Hingga Rp82,8 Miliar

FINANCE.DETIK.COM – JAKARTA. Dilansir dari detikfinanace, sektor kripto merupakan sektor yang potensial untuk dikenakan pajak karena negara mampu meraih penerimaan setidaknya hingga ratusan miliar dari Pajak Kripto.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani telah melakukan perincian terkait Pajak Kripto yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri atas pungutan oleh non-bendaharawan.

Dalam konferensi pers APBN KITA Oktober 2022, Sri Mulyani menjelaskan bahwa telah dikumpulkan PPN sebesar Rp82,85 Miliar dan sebesar Rp76,2 Miliar melalui transaksi aset pemindahan tangan dari kripto.

Apabila kedua sektor perpajakan tersebut digabungkan, maka negara telah menerima penghasilan kurang lebih sebesar Rp159,12 Miliar yang dihasilkan dari penjumlahan antara Rp82,85 miliar dan Rp76,27 miliar per 1 Mei hingga 30 September 2022.

Selain itu, Sri Mulyani juga melakukan perincian terkait hasil PPN PMSE yang merupakan pemungutan pajak atas pelaku usaha yang melakukan penyerahan jasa digital. Penerimaan PPN yang dirincikan dari PMSE dari Januari hingga September mencapai sebesar Rp4,06 Triliun

Pajak atas teknologi finansial dan peer-to-peer lending juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Tercatat telah terkumpul sebesar Rp90,05 Miliar yang dihasilkan dari PPh 23 atas Bunga Pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).

Selain itu, diraih juga sebesar Rp40,04 Miliar yang dihasilkan dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri

Referensi: https://finance.detik.com/fintech/d-6362634/sri-mulyani-kantongi-pajak-kripto-rp-828-m

**Disclaimer**

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »