Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pajak Kripto Menyumbang Penerimaan Pajak Hingga Rp82,8 Miliar

FINANCE.DETIK.COM – JAKARTA. Dilansir dari detikfinanace, sektor kripto merupakan sektor yang potensial untuk dikenakan pajak karena negara mampu meraih penerimaan setidaknya hingga ratusan miliar dari Pajak Kripto.

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani telah melakukan perincian terkait Pajak Kripto yang terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan penyetoran sendiri serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri atas pungutan oleh non-bendaharawan.

Dalam konferensi pers APBN KITA Oktober 2022, Sri Mulyani menjelaskan bahwa telah dikumpulkan PPN sebesar Rp82,85 Miliar dan sebesar Rp76,2 Miliar melalui transaksi aset pemindahan tangan dari kripto.

Apabila kedua sektor perpajakan tersebut digabungkan, maka negara telah menerima penghasilan kurang lebih sebesar Rp159,12 Miliar yang dihasilkan dari penjumlahan antara Rp82,85 miliar dan Rp76,27 miliar per 1 Mei hingga 30 September 2022.

Selain itu, Sri Mulyani juga melakukan perincian terkait hasil PPN PMSE yang merupakan pemungutan pajak atas pelaku usaha yang melakukan penyerahan jasa digital. Penerimaan PPN yang dirincikan dari PMSE dari Januari hingga September mencapai sebesar Rp4,06 Triliun

Pajak atas teknologi finansial dan peer-to-peer lending juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Tercatat telah terkumpul sebesar Rp90,05 Miliar yang dihasilkan dari PPh 23 atas Bunga Pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT).

Selain itu, diraih juga sebesar Rp40,04 Miliar yang dihasilkan dari PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri

Referensi: https://finance.detik.com/fintech/d-6362634/sri-mulyani-kantongi-pajak-kripto-rp-828-m

**Disclaimer**

Recent Posts

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »