Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pasal 24 ayat (10) model P3B Indonesia

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Berdasarkan pasal 24 ayat(1) model P3B Indonesia, warga negara dari suatu negara yang pihak persetujuan tidak akan dikenakan biaya pajak atau kewajiban apa pun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di negara yang pihak persetujuan lainnya, atau lebih memberatkan dari pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang dimaksud, namun akan dikenakan terhadap warga dari negara lainnya dalam keadaan yang sama.

Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dapat dimiliki oleh suatu perusahaan dari negara pihak persetujuan di negara pihak persetujuan lainnya, yang tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan, dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan. yang menjalankan kegiatan-kegiatan sama di negara pihak lainnya, ketentuan ini tidak akan dapat diartikan sebagai kewajiban suatu negara oleh pihak persetujuan lainnya, suatu potongan perseorangan, keringanan-keringanan, dan pengurangan-pengurangan, untuk kepentingan perpajakan yang merupakan beban status sipil atau tanggung jawab keluarga yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

Perusahaan dari suatu negara yang pihak pada persetujuan, di mana seluruh atau sebagian modalnya dapat dimiliki atau dikendalikan (baik secara langsung maupun tidak langsung) oleh satu atau lebih penduduk negara pada pihak lainnya pada persetujuan, maka tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apa punyang berhubungan dengan itu di negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak atau pun kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan lain yang serupa dari negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama.

Bunga, royalti, dan pengeluaran pembayaran-pembayaran lainnya, akan dibayar oleh suatu perusahaan di negara pihak persetujuan kepada penduduk negara pihak dari persetujuan lainnya, untuk kepentingan penentuan pajak atas keuntungan perusahaan. Sehingga pajaknya menjadi berkurang, sesuai kondisi seolah-olah itu telah di bayarkan kepada penduduk negara yang disebut pertama. Hal yang sama, bahwa setiap negara yang mempunyai utang dari suatu perusahaan negara pihak terhadap penduduk dari negara pihak lainnya, untuk kepentingan penentuan pajak atas modal dari perusahaan, menjadi berkurang sesuai dengan kondisi-kondisi yang telah diatur dalam perjanjian terhadap penduduk dari negara yang disebut pertama.

Tidak terdapat perbedaan yang menyangkut ketentuan non diskriminasi UN model dan OECD model, sedangkan model P3B di Indonesia, tidak menerapkan pasal 24 ayat(2) dan ayat(6) UN Model, dan menambah ketentuan pada ayat(5) yaitu pada pasal ini istilah pajak berarti pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini.

***Disclaimer***

Recent Posts

Ekonom Sarankan Pertimbangan Variabel Ekonomi Sebelum Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

IBX-Jakarta. Ekonom mengajukan beberapa variabel yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebelum memutuskan kenaikan tarif cukai di masa depan. Candra Fajri Ananda, seorang guru besar di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, berpendapat bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 dapat memberikan peluang lebih besar bagi industri tembakau

Read More »