Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pasal 24 ayat (10) model P3B Indonesia

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Berdasarkan pasal 24 ayat(1) model P3B Indonesia, warga negara dari suatu negara yang pihak persetujuan tidak akan dikenakan biaya pajak atau kewajiban apa pun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di negara yang pihak persetujuan lainnya, atau lebih memberatkan dari pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban yang dimaksud, namun akan dikenakan terhadap warga dari negara lainnya dalam keadaan yang sama.

Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dapat dimiliki oleh suatu perusahaan dari negara pihak persetujuan di negara pihak persetujuan lainnya, yang tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan, dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan. yang menjalankan kegiatan-kegiatan sama di negara pihak lainnya, ketentuan ini tidak akan dapat diartikan sebagai kewajiban suatu negara oleh pihak persetujuan lainnya, suatu potongan perseorangan, keringanan-keringanan, dan pengurangan-pengurangan, untuk kepentingan perpajakan yang merupakan beban status sipil atau tanggung jawab keluarga yang diberikan kepada penduduknya sendiri.

Perusahaan dari suatu negara yang pihak pada persetujuan, di mana seluruh atau sebagian modalnya dapat dimiliki atau dikendalikan (baik secara langsung maupun tidak langsung) oleh satu atau lebih penduduk negara pada pihak lainnya pada persetujuan, maka tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apa punyang berhubungan dengan itu di negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan dari pada pengenaan pajak atau pun kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan itu, jika dibandingkan dengan pengenaan pajak terhadap perusahaan lain yang serupa dari negara pihak pada persetujuan yang disebut pertama.

Bunga, royalti, dan pengeluaran pembayaran-pembayaran lainnya, akan dibayar oleh suatu perusahaan di negara pihak persetujuan kepada penduduk negara pihak dari persetujuan lainnya, untuk kepentingan penentuan pajak atas keuntungan perusahaan. Sehingga pajaknya menjadi berkurang, sesuai kondisi seolah-olah itu telah di bayarkan kepada penduduk negara yang disebut pertama. Hal yang sama, bahwa setiap negara yang mempunyai utang dari suatu perusahaan negara pihak terhadap penduduk dari negara pihak lainnya, untuk kepentingan penentuan pajak atas modal dari perusahaan, menjadi berkurang sesuai dengan kondisi-kondisi yang telah diatur dalam perjanjian terhadap penduduk dari negara yang disebut pertama.

Tidak terdapat perbedaan yang menyangkut ketentuan non diskriminasi UN model dan OECD model, sedangkan model P3B di Indonesia, tidak menerapkan pasal 24 ayat(2) dan ayat(6) UN Model, dan menambah ketentuan pada ayat(5) yaitu pada pasal ini istilah pajak berarti pajak-pajak yang dicakup dalam persetujuan ini.

***Disclaimer***

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »