Oleh: Maskudin
Prinsip kewajaran ditemukan dalam ayat 1 Pasal 9 OECD Model Tax Convention, yang membentuk dasar perjanjian pajak bilateral yang melibatkan negara-negara anggota OECD dan negara non-anggota. Pasal 9 ayat 1 menjelaskan:
Where:
- An enterprise of a Contracting State participates directly or indirectly in management, control or capital of an enterprise oh the other Contracting State, or
- The same persons participate directly or indirectly in the management, control or capital of an enterprise of Contracting State and an enterprise of the other Contracting State,
[Where] conditions are made or imposed between the two [associated] enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.
Terkait dengan penerapan di Indonesia SE-52/PJ/2021 tentang Pentunjuk Umum Interpretasi dan Penerapan Ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda menjelaskan sebagai berikut:
Pasal 9 mengatur mengenai wewenang otoritas perpajakan Indonesia atau Negara Mitra untuk melakukan penyesuaian atas penghasilan dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Pengaturan ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh.
Transaksi antara piha-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat berupa transaksi antara induk dan anak perusahaan atau antar perusahaanyang berada dalam pengendalian atau penguasaan yang sama. Namun demikian ayat ini tidak mengatur secara khusus piha-pihak yang memiliki hubungan istimewa sehingga sesuai dengan prinsip umum penerapan dan interpretasi P3B, definisi pihak-pihak yang mempunyai hubungan isitmewa mengacu pada peraturan perundang-undangan domestic Indonesia dan Negara Mitra. Dalam system perpajakan Indonesia, penentuan pihak-pihak yang memiliki hubungan isitimewa mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-undang PPh dan peraturan pelaksanaannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jika transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak memenuhi prinsip kewajaran kelaziman usaha (arm’s length principle), otoritas perpajakan Indonesia atau Negara Mitra dapat melakukan penyesuaian atas laba perusahaan sehingga mencerminkan transaksi antara pihak-pihak yang independen.
Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha merupakan prinsip yang mengatur bahwa jika transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak independen yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independent yang menjadi pembanding.
***Disclaimer***