Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengeluaran atau Biaya yang tidak Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Pasal 9 UU PPh menyebutkan pengeluaran atau biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi oleh wajib pajak atau orang yang menjadi tangguhannya;
  2. Premi asuransi Kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi tenaga kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan;
  3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat diatur berdasarkan peraturan Menteri Keuangan;
  4. Harta yang dapat dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat(3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat(10 huruf i sampai dengan huruf m, serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau Lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang dapat diakui di Indonesia, diterima oleh Lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, ketentuannya diatur atau berdasarkan peraturan pemerintah;
  5. Pajak penghasilan;
  6. Pembentukan atau pemupukan dan cadangan;
  7. Sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »