Oleh: Affin Jaffar Umarovic
Pasal 9 UU PPh menyebutkan pengeluaran atau biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto tersebut antara lain sebagai berikut:
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi oleh wajib pajak atau orang yang menjadi tangguhannya;
- Premi asuransi Kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi tenaga kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan;
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat diatur berdasarkan peraturan Menteri Keuangan;
- Harta yang dapat dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat(3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat(10 huruf i sampai dengan huruf m, serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau Lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang dapat diakui di Indonesia, diterima oleh Lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, ketentuannya diatur atau berdasarkan peraturan pemerintah;
- Pajak penghasilan;
- Pembentukan atau pemupukan dan cadangan;
- Sanksi administrasi berupa denda, bunga dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;
**Disclaimer**