Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pelaporan Keuangan dan Laporan Keuangan, Apa Bedanya?

Oleh : M Akmal Murtadho

Pelaporan keuangan mencakup aspek yang lebih luas daripada laporan keuangan. Termasuk dalam pelaporan keuangan, misalnya adalah angka-angka proyeksi, anggaran, dan lain sebagainya. Dalam bagian tentang keterbukaan informasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UPM) menyebutkan bahwa emiten atau perusahaan publik diwajibkan untuk melaporkan

kepada OJK dan/atau mengumumkan kepada publik mengenai laporan berkala dan peristiwa (fakta) material yang memengarubi harga efek selambat-lambatnya hari kedua setelah terjadinya peristiwa tersebut (Pasal 85, 86, 87 UUPM).

Laporan berkala yang harus disampaikan kepada OJK terdiri atas laporan keuangan dan laporan tahunan. Laporan keuangan dilaporkan dalam periode triwulan, tengah tahunan, dan tahunan. OJK memberikan batasan dan jenis-jenis fakta material yang harus dilaporkan dan/atau diumumkan. Prospektus yang harus dibuat pada waktu pernyataan pendaftaran juga meliputi aspek keuangan.

Pengendalian internal untuk sistem pelaporan keuangan (atau kadang disebut dengan sistem informasi akuntansi) harus dirancang dengan memperhatikan kelima komponen yang disebutkan oleh COSO. Komponen yang dicakup dan prinsip-prinsip yang dianut dalam pengembangan sistem pengendalian internal untuk pelaporan keuangan tidak berbeda dengan komponen dan prinsip untuk tujuan yang lain.

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Transparansi Keuangan Era Baru: ICoFR Jadi Kunci Utama?

IBX-Jakarta. RSM Indonesia kini menerapkan sistem Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) sebagai upaya untuk memastikan akurasi dan keandalan laporan keuangan. Sistem pengendalian internal ini juga dirancang untuk membangun kepercayaan—yang dianggap sebagai aset paling berharga dalam dunia keuangan.

Read More »

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Resmi Kembali! Simak Syarat dan Cara Daftarnya

IBX-Jakarta. Pemerintah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat, yaitu berupa penghapusan atau pengurangan denda akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain memberikan bantuan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan

Read More »

IHSG Diproyeksi Bergerak Volatil, Simak Saham Pilihan Hari Ini

IBX-Jakarta. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan akan bergerak cukup fluktuatif pada perdagangan hari ini, Rabu, 16 April 2025. Para analis menilai IHSG berpotensi menguji level resistance di angka 6.500, namun pergerakan indeks masih dibayangi ketidakpastian. IHSG Masih Melemah secara Tahunan Pada perdagangan kemarin, Selasa (15/4), IHSG ditutup menguat 1,15%

Read More »