Oleh : M Akmal Murtadho
Pelaporan keuangan mencakup aspek yang lebih luas daripada laporan keuangan. Termasuk dalam pelaporan keuangan, misalnya adalah angka-angka proyeksi, anggaran, dan lain sebagainya. Dalam bagian tentang keterbukaan informasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UPM) menyebutkan bahwa emiten atau perusahaan publik diwajibkan untuk melaporkan
kepada OJK dan/atau mengumumkan kepada publik mengenai laporan berkala dan peristiwa (fakta) material yang memengarubi harga efek selambat-lambatnya hari kedua setelah terjadinya peristiwa tersebut (Pasal 85, 86, 87 UUPM).
Laporan berkala yang harus disampaikan kepada OJK terdiri atas laporan keuangan dan laporan tahunan. Laporan keuangan dilaporkan dalam periode triwulan, tengah tahunan, dan tahunan. OJK memberikan batasan dan jenis-jenis fakta material yang harus dilaporkan dan/atau diumumkan. Prospektus yang harus dibuat pada waktu pernyataan pendaftaran juga meliputi aspek keuangan.
Pengendalian internal untuk sistem pelaporan keuangan (atau kadang disebut dengan sistem informasi akuntansi) harus dirancang dengan memperhatikan kelima komponen yang disebutkan oleh COSO. Komponen yang dicakup dan prinsip-prinsip yang dianut dalam pengembangan sistem pengendalian internal untuk pelaporan keuangan tidak berbeda dengan komponen dan prinsip untuk tujuan yang lain.
*Disclaimer*
Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.