Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pelaporan SPT Tahun 2023 Baru Mencapai 203.538 Wajib Pajak

JAKARTA – LIPUTAN6. Pelaporan SPT Tahunan 2023 per 10 Januari 2023 yang telah dilakukan mencapai 203.538 sebagaiman dicatat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan terakhir SPT bagi Wajib Pajak pribadi yaitu pada akhir Maret 2023, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan yaitu sebulan setelahnya.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pada konferensi pers informasi perpajakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Dari total 203.538, sebanyak 194.122 dari total merupakan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terbagi menjadi formulir 1770SS, 1770 S, dan 1770.  Sejumlah 16.588 untuk SPT 1770, sejumlah 73.389 untuk SPT 1770S, dan sejumlah 104.145 untuk SPT 1770SS.

Formulir 1770S merupakan formulir bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. Formulir 1770SS merupakan formulir bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun

Formulir 1770 merupakan formulir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian, digunakan oleh wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti, dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.

Untuk SPT Tahunan Badan yang telah melakukan pelaporan sejumlah 9.416. Sejumlah 20 untuk SPT 1771 USD dan sejumlah 9.396 untuk SPT 1771.

Batas akhir dalam melaporkan SPT Orang Pribadi yaitu hingga 31 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022 dan untuk batas akhir pelaporan SPT Badan yaitu 30 April 2023 atau satu bulan setelah SPT Orang Pribadi.

Referensi: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5176225/baru-ada-203538-wajib-pajak-yang-lapor-spt-2023

**Disclaimer**

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »