Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pelaporan SPT Tahun 2023 Baru Mencapai 203.538 Wajib Pajak

JAKARTA – LIPUTAN6. Pelaporan SPT Tahunan 2023 per 10 Januari 2023 yang telah dilakukan mencapai 203.538 sebagaiman dicatat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan terakhir SPT bagi Wajib Pajak pribadi yaitu pada akhir Maret 2023, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan yaitu sebulan setelahnya.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pada konferensi pers informasi perpajakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.

Dari total 203.538, sebanyak 194.122 dari total merupakan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terbagi menjadi formulir 1770SS, 1770 S, dan 1770.  Sejumlah 16.588 untuk SPT 1770, sejumlah 73.389 untuk SPT 1770S, dan sejumlah 104.145 untuk SPT 1770SS.

Formulir 1770S merupakan formulir bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. Formulir 1770SS merupakan formulir bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun

Formulir 1770 merupakan formulir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian, digunakan oleh wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti, dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.

Untuk SPT Tahunan Badan yang telah melakukan pelaporan sejumlah 9.416. Sejumlah 20 untuk SPT 1771 USD dan sejumlah 9.396 untuk SPT 1771.

Batas akhir dalam melaporkan SPT Orang Pribadi yaitu hingga 31 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022 dan untuk batas akhir pelaporan SPT Badan yaitu 30 April 2023 atau satu bulan setelah SPT Orang Pribadi.

Referensi: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5176225/baru-ada-203538-wajib-pajak-yang-lapor-spt-2023

**Disclaimer**

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »