JAKARTA – LIPUTAN6. Pelaporan SPT Tahunan 2023 per 10 Januari 2023 yang telah dilakukan mencapai 203.538 sebagaiman dicatat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaporan terakhir SPT bagi Wajib Pajak pribadi yaitu pada akhir Maret 2023, sedangkan bagi Wajib Pajak Badan yaitu sebulan setelahnya.
Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pada konferensi pers informasi perpajakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Dari total 203.538, sebanyak 194.122 dari total merupakan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terbagi menjadi formulir 1770SS, 1770 S, dan 1770. Sejumlah 16.588 untuk SPT 1770, sejumlah 73.389 untuk SPT 1770S, dan sejumlah 104.145 untuk SPT 1770SS.
Formulir 1770S merupakan formulir bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih besar dan atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. Formulir 1770SS merupakan formulir bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta per tahun
Formulir 1770 merupakan formulir bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Kemudian, digunakan oleh wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti, dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.
Untuk SPT Tahunan Badan yang telah melakukan pelaporan sejumlah 9.416. Sejumlah 20 untuk SPT 1771 USD dan sejumlah 9.396 untuk SPT 1771.
Batas akhir dalam melaporkan SPT Orang Pribadi yaitu hingga 31 Maret 2023 untuk tahun pajak 2022 dan untuk batas akhir pelaporan SPT Badan yaitu 30 April 2023 atau satu bulan setelah SPT Orang Pribadi.
Referensi: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5176225/baru-ada-203538-wajib-pajak-yang-lapor-spt-2023
**Disclaimer**