Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemajakan atas Perusahaan Penanaman Modal Asing.

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Pengertian penanaman modal asing sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, yaitu kegiatan untuk menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Sesuai undang-undang tersebut, penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia.

Sedangkan definisi Penanaman modal asing menurut Salim(2012), penanaman modal asing (PMA) adalah kegiatan untuk memasukkan modal atau investasi, dengan tujuan  untuk melakukan kegiatan usaha dengan komposisi modal asing dengan sepenuhnya berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Persentase saham yang dimiliki oleh pemodal asing maksimal 95%. Sedangkan pihak penanam modal dalam negeri, minimal modalnya sebesar 5%

Penanam modal asing yang ingin melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas, maka dapat dengan cara berikut ini.
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.

b. Membeli saham

c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengingat bentuk hukum dari perusahaan penanaman modal asing adalah perseroan terbatas, maka dari sudut pandang perpajakan, status subyek pajak perusahaan PMA merupakan subyek pajak badan dalam negeri, sehingga ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pemajakan untuk wajib pajak dalam negeri, sepenuhnya berlaku untuk perusahaan PMA.

***Disclaimer***

Recent Posts

Awas, Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax mampu mendeteksi aktivitas pengusaha yang tidak patuh pajak. Sistem ini mengidentifikasi Wajib Pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian dihubungkan dengan data dari berbagai pihak ketiga. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi penduduk dapat

Read More »

Hadapi Negosiasi Tarif Impor dengan AS, Sri Mulyani Cari Referensi dari Negara G20

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan diskusi dengan sejumlah menteri keuangan dari berbagai negara, seiring dengan berlangsungnya proses negosiasi tarif impor bersama Amerika Serikat. Ia menyampaikan bahwa proses comparing notes atau membandingkan catatan dilakukan dalam rangkaian pertemuan Spring Meeting G20 yang berlangsung di Washington D.C.,

Read More »

Sri Mulyani Ungkap Pajak Maret Rebound Berkat Core Tax Meski Kuartal I Masih Minus

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi sistem inti perpajakan baru (Core Tax System) mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pada Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp134,8 triliun—mengalami lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Rp98,9 triliun. Meski demikian, total penerimaan pajak sepanjang kuartal I/2025 (Januari—Maret) tercatat

Read More »