Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemajakan atas Perusahaan Penanaman Modal Asing.

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Pengertian penanaman modal asing sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, yaitu kegiatan untuk menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Sesuai undang-undang tersebut, penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia.

Sedangkan definisi Penanaman modal asing menurut Salim(2012), penanaman modal asing (PMA) adalah kegiatan untuk memasukkan modal atau investasi, dengan tujuan  untuk melakukan kegiatan usaha dengan komposisi modal asing dengan sepenuhnya berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Persentase saham yang dimiliki oleh pemodal asing maksimal 95%. Sedangkan pihak penanam modal dalam negeri, minimal modalnya sebesar 5%

Penanam modal asing yang ingin melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas, maka dapat dengan cara berikut ini.
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.

b. Membeli saham

c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengingat bentuk hukum dari perusahaan penanaman modal asing adalah perseroan terbatas, maka dari sudut pandang perpajakan, status subyek pajak perusahaan PMA merupakan subyek pajak badan dalam negeri, sehingga ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pemajakan untuk wajib pajak dalam negeri, sepenuhnya berlaku untuk perusahaan PMA.

***Disclaimer***

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »