Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemajakan atas Perusahaan Penanaman Modal Asing.

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Pengertian penanaman modal asing sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, yaitu kegiatan untuk menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Sesuai undang-undang tersebut, penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia.

Sedangkan definisi Penanaman modal asing menurut Salim(2012), penanaman modal asing (PMA) adalah kegiatan untuk memasukkan modal atau investasi, dengan tujuan  untuk melakukan kegiatan usaha dengan komposisi modal asing dengan sepenuhnya berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Persentase saham yang dimiliki oleh pemodal asing maksimal 95%. Sedangkan pihak penanam modal dalam negeri, minimal modalnya sebesar 5%

Penanam modal asing yang ingin melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas, maka dapat dengan cara berikut ini.
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.

b. Membeli saham

c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengingat bentuk hukum dari perusahaan penanaman modal asing adalah perseroan terbatas, maka dari sudut pandang perpajakan, status subyek pajak perusahaan PMA merupakan subyek pajak badan dalam negeri, sehingga ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pemajakan untuk wajib pajak dalam negeri, sepenuhnya berlaku untuk perusahaan PMA.

***Disclaimer***

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »