Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemajakan atas Perusahaan Penanaman Modal Asing.

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Pengertian penanaman modal asing sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, yaitu kegiatan untuk menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Sesuai undang-undang tersebut, penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia.

Sedangkan definisi Penanaman modal asing menurut Salim(2012), penanaman modal asing (PMA) adalah kegiatan untuk memasukkan modal atau investasi, dengan tujuan  untuk melakukan kegiatan usaha dengan komposisi modal asing dengan sepenuhnya berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Persentase saham yang dimiliki oleh pemodal asing maksimal 95%. Sedangkan pihak penanam modal dalam negeri, minimal modalnya sebesar 5%

Penanam modal asing yang ingin melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas, maka dapat dengan cara berikut ini.
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.

b. Membeli saham

c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengingat bentuk hukum dari perusahaan penanaman modal asing adalah perseroan terbatas, maka dari sudut pandang perpajakan, status subyek pajak perusahaan PMA merupakan subyek pajak badan dalam negeri, sehingga ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pemajakan untuk wajib pajak dalam negeri, sepenuhnya berlaku untuk perusahaan PMA.

***Disclaimer***

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »