Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pemajakan atas Perusahaan Penanaman Modal Asing.

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Pengertian penanaman modal asing sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal, yaitu kegiatan untuk menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Sesuai undang-undang tersebut, penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia.

Sedangkan definisi Penanaman modal asing menurut Salim(2012), penanaman modal asing (PMA) adalah kegiatan untuk memasukkan modal atau investasi, dengan tujuan  untuk melakukan kegiatan usaha dengan komposisi modal asing dengan sepenuhnya berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Persentase saham yang dimiliki oleh pemodal asing maksimal 95%. Sedangkan pihak penanam modal dalam negeri, minimal modalnya sebesar 5%

Penanam modal asing yang ingin melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas, maka dapat dengan cara berikut ini.
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.

b. Membeli saham

c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengingat bentuk hukum dari perusahaan penanaman modal asing adalah perseroan terbatas, maka dari sudut pandang perpajakan, status subyek pajak perusahaan PMA merupakan subyek pajak badan dalam negeri, sehingga ketentuan-ketentuan yang terkait dengan pemajakan untuk wajib pajak dalam negeri, sepenuhnya berlaku untuk perusahaan PMA.

***Disclaimer***

Recent Posts

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »

Transfer Pricing dalam Industri Freight Forwarding: Tantangan, Risiko, dan Strategi Kepatuhan!

IBX – Jakarta. Industri freight forwarding berperan sebagai pengatur rantai pasok mengkoordinasikan pengangkutan, pergudangan, dokumentasi dan layanan terkait lintas yurisdiksi. Karena sifatnya yang terfragmentasi dan bergantung pada jaringan entitas (agen, sub-agen, cabang, dan afiliasi internasional), perusahaan freight forwarding sering melakukan banyak transaksi intra-grup yang menimbulkan isu transfer pricing. Tanpa kebijakan

Read More »