Oleh: Maskudin
Sesuai Pasal 18 – 21 PP No.49 Tahun 2022 Jasa angkutan yang meliputi jasa:
A. Angkutan umum di darat;
B. Angkutan umum di air; dan
C. Angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri, yang merupakan jasa yang bersifat strategis, atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Penjelasan mengenai masing-masing jasa diatas yang dibebaskan dari PPN sebagai berikut:
A. Angkutan umum di darat;
Jasa angkutan umum di darat meliputi jasa:
1. Angkutan umum di jalan;
Jasa angkutan umum di jalan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan angkutan umum di ruang lalu lintas jalan, dengan dipungut bayaran.
Jasa angkutan umum di jalan meliputi:
a. angkutan orang dalam trayek;
b. angkutan dengan menggunakan taksi;
c. angkutan antar jemput;
d. angkutanpermukiman;
e. angkutan karyawan;
f. angkutan sekolah;
g. angkutan orang di kawasan tertentu;
h. angkutan barang umum; dan
i. angkutan barang khusus,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang angkutan jalan.
2. Angkutan umum kereta api.
Jasa angkutan umum kereta api merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api, dengan dipungut bayaran. Jasa angkutan umum kereta api tersebut tidak termasuk jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa atau yang dicarter.
B. Angkutan umum di air;
Jasa angkutan umum di air meliputi jasa:
a. angkutan umum di laut;
Jasa angkutan umum di laut merupakan kegiatan pemindahan
orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal dalam 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) perjalanan, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, dengan dipungut bayaran.
b. Angkutan umum di sungai dan danau;
Jasa angkutan umum di sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, atau terusan, dengan dipungut bayaran.
c. Angkutan umum penyeberangan.
Jasa angkutan umum penyeberangan merupakan kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kapal yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan, dengan dipungut bayaran.
Jasa angkutan umum di air tidak termasuk jasa angkutan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. terdapat perjanjian sewa atau carter kapal;
Perjanjian yang dimaksud tidak termasuk tiket, bill of lading, konosemen, dokumen pengangkutan di air, karcis, atau bukti pembayaran jasa angkutan penumpang kapal.
b. kapal dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan barang milik 1 (satu) pihak dan/atau untuk mengangkut orang dalam 1 (satu) perjalanan.
C. Angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri,
Jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri merupakan:
a. kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, .danf atau pos untuk 1 (satu) perjalanan atau lebih dari 1 (satu) bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara;
Kegiatan jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri tersebut jika seluruh penerbangan tersebut terangkum dalam 1 (satu) tiket
d. kegiatan jasa angkutan udara luar negeri ke beberapa bandar udara di Indonesia atau sebaliknya sepanjang kegiatan jasa angkutan udara tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan jasa angkutan luar negeri.
Catatan: Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.
*Disclaimer*