Oleh: Maskudin
Sesuai Pasal 15 PP No.49 Tahun 2022 Jasa asuransi yang merupakan jasa yang bersifat strategis, atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi jasa:
a. asuransi kerugian;
Yang dimaksud dengan “asuransi kerugian” adalah asuransi umum dan asuransi umum syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
b. asuransi jiwa;
Yang dimaksud dengan “asuransi jiwa” adalah asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian
c. reasuransi.
Yang dimaksud dengan “reasuransi’ adalah reasuransi dan reasuransi syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Jasa asuransi yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak termasuk jasa penunjang asuransi. Jasa penunjang asuransi dapat berupa jasa:
1. agen asuransi;
2. penilai kerugian asuransi;
3. pialang asuransi;
4. pialang reasuransi;
5. manajemen kantor agen atau kantor bersama;
6. distribusi produk asuransi;
Yang dimaksud dengan “distribusi produk asuransi” antara lain kegiatan layanan oleh perusahaan pembiayaan atau bank kepada perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah untuk memasarkan produk asuransi dalam rangka kerja sama kontrak asuransi atas objek pembiayaan.
7. kepada perusahaan perasuransian yang diserahkan oleh profesi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, dan pihak lainnya.
Catatan: Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis di dalam Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.
*Disclaimer*