Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam Hal Wajib Pajak Menerima Ketetapan Pajak

Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima:

a. Surat Ketetapan Pajak;

b. Surat Keputusan Keberatan;

c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

g. Putusan Banding; atau

h. Putusan Peninjauan Kembali,

atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Pembetulan tersebut harus dilakukan dengan ketentuan:

a. paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; dan

b. tidak melewati batas waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar.

Jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan dihitung sejak tanggal diterima:

a. Surat Ketetapan Pajak;

b. Surat Keputusan Keberatan;

c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

g. Putusan Banding; atau

h. Putusan Peninjauan Kembali, oleh Wajib Pajak.

Tanggal diterima merupakan tanggal:

a. stempel pos dalam hal pengiriman melalui pos;

b. faksimili dalam hal pengiriman faksimili;

c. diterima secara langsung dalam hat pengiriman secara langsung; atau

d. pengiriman dalam hal pengiriman secara elektronik

Apabila Wajib Pajak:

a. tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana tersebut diatas; atau

b. tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai akibat telah terlewatinya jangka waktu sebagaimana dimaksud diatas, Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan.

Penghitungan kembali kompensasi kerugian secara jabatan dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan:

a. Surat Ketetapan Pajak;

b. Surat Keputusan Keberatan;

c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

g. Putusan Banding; atau

Putusan Peninjauan Kembali, dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama.

***Disclaimer***

Recent Posts

DJP Usulkan Rp5,4 Triliun untuk Kembangkan AI Pengawasan Pajak.

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajukan pagu indikatif sebesar Rp5,40 triliun untuk tahun anggaran 2027 kepada Komisi XI DPR RI. Anggaran tersebut sedikit lebih rendah dibandingkan alokasi tahun 2026 setelah efisiensi, yang mencapai Rp5,42 triliun. Dari total anggaran itu, sekitar 89,2% atau Rp4,81 triliun dialokasikan untuk fungsi utama

Read More »

Insentif Pajak Jadi Strategi Baru Jakarta Dorong Budaya Pilah Sampah

IBX – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah baru dalam mendorong pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab melalui pemberian insentif pajak kepada pelaku usaha. Kebijakan ini ditujukan bagi hotel, restoran, dan kafe yang berhasil menunjukkan kinerja terbaik dalam kompetisi pilah sampah yang akan diselenggarakan pemerintah daerah. Langkah tersebut mencerminkan

Read More »