Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Bolehkah Pemeriksa Membandingkan Profit Perusahaan Kami dengan Perusahaan Lain?

Selamat sore saya Aris, mohon ijin bertanya:

Baru-baru ini perusahaan kami di periksa dari kantor pajak Jakarta. Dari dokumen Laporan Keuangan dan Local File, mereka membandingkan profit kami dengan perusahaan lain. Apakah hal seperti itu dibolehkan?

Terima kasih

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Aris atas pertanyaannya.

Salah satu tahapan dalam menentukan kewajaran harga atau laba adalah melakukan analisis kesebandingan. Dalam melakukan analisis kesebandingan kita harus menentukan transaksi independen yang menjadi pembanding. Sesuai pertanyaan bahwa Pemeriksa membandingkan profit perusahaan Bapak dengan perusahaan lain, dalam pengujian kewajaran laba memang prosesnya seperti itu, laba perusahaan Bapak yang kebetulan menjadi pihak yang diuji (tested party) akan dibandingkan dengan laba perusahaan lain. Pemeriksa akan melakukan pemilihan Profit Level Indicator (PLI) yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi. PLI ditunjukkan dalam bentuk perbandingan antara laba bersih usaha dengan penjualan, total biaya, aset, dll. Rasio yang umum digunakan sebagai PLI adalah net margin (Rasio Tingkat Pengembalian Penjualan), net mark- up (Rasio Tingkat Pengembalian Total Biaya), dan return on assets (Rasio Tingkat Pengembalian Aset/ROA).

Dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal, pencarian pembanding dapat dilakukan dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya database komersial. Pencarian dengan menggunakan database komersial dapat dilakukan melalui pencarian dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak. Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing- masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada websitenya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualititatif.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »