Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pendapatan Pajak Daerah Tidak Menggembirakan

IBX-Jakarta. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus mengungkapkan total rasio pajak daerah (local tax ratio) baru mencapai 1,3%.

Padahal, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah menargetkan local tax ratio bisa meningkat ke level 3%.

Saat ini, kata Sandy, baru Bali dan Nusa Tenggara yang memiliki local tax ratio di atas 3%, yakni 3,23%.

“Bagaimana kita bisa tingkatkan local taxing power supaya daerah tidak benar-benar tergantung TKD, sudah 3% udah bagus di sini baru Bali di atas 3%, Kaltim cuma 0.32%. Ini kita coba terus dorong melalui UU HKPD,” ujar Sandy.

Dalam konteks pajak daerah ini, Sandy mengingatkan agar PDRD ini tidak menghambat investasi. “Jangan sampai PDRD ini short term Pemda menaikkan tarif, tapi long term-nya bisa menghambat investasi ataupun pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Sandy mengungkapkan hal ini harus dikawal bersama, terutama mencari titik optimal dari pengaturan PDRD di daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti masih rendahnya tingkat pungutan pajak dan retribusi di daerah. Menurutnya, tingkat rasio itu baru sebesar 60%.

Dia menganggap, masih banyak ruang untuk menaikkan rasio pungutan pajak dan retribusi daerah itu, salah satunya dengan memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menaikkan tarifnya.

Hal ini, dia sampaikan saat memberikan kata sambutan dalam acara rapat koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Jakarta, beberapa waktu lalu (3/10/2023). Dia pun memastikan akan mendorong penguatan local taxing power.

“Kita melihat pajak dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya, administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu meningkatkan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate,” kata Sri Mulyani.

Sumber:https://www.cnbcindonesia.com/news/20231018181126-4-481700/pendapatan-pajak-daerah-mengenaskan-cuma-bali-yang-bersinar

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »