Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pendapatan Pajak Daerah Tidak Menggembirakan

IBX-Jakarta. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus mengungkapkan total rasio pajak daerah (local tax ratio) baru mencapai 1,3%.

Padahal, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah menargetkan local tax ratio bisa meningkat ke level 3%.

Saat ini, kata Sandy, baru Bali dan Nusa Tenggara yang memiliki local tax ratio di atas 3%, yakni 3,23%.

“Bagaimana kita bisa tingkatkan local taxing power supaya daerah tidak benar-benar tergantung TKD, sudah 3% udah bagus di sini baru Bali di atas 3%, Kaltim cuma 0.32%. Ini kita coba terus dorong melalui UU HKPD,” ujar Sandy.

Dalam konteks pajak daerah ini, Sandy mengingatkan agar PDRD ini tidak menghambat investasi. “Jangan sampai PDRD ini short term Pemda menaikkan tarif, tapi long term-nya bisa menghambat investasi ataupun pertumbuhan ekonomi,” tegasnya.

Sandy mengungkapkan hal ini harus dikawal bersama, terutama mencari titik optimal dari pengaturan PDRD di daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti masih rendahnya tingkat pungutan pajak dan retribusi di daerah. Menurutnya, tingkat rasio itu baru sebesar 60%.

Dia menganggap, masih banyak ruang untuk menaikkan rasio pungutan pajak dan retribusi daerah itu, salah satunya dengan memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menaikkan tarifnya.

Hal ini, dia sampaikan saat memberikan kata sambutan dalam acara rapat koordinasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) di Jakarta, beberapa waktu lalu (3/10/2023). Dia pun memastikan akan mendorong penguatan local taxing power.

“Kita melihat pajak dan retribusi daerah collection rate-nya baru 60%. Ini artinya, administrasi perpajakan yang modern dan efisien di level daerah akan membantu meningkatkan rasio pemungutan pajak di daerah tanpa meningkatkan beban dengan menaikkan rate,” kata Sri Mulyani.

Sumber:https://www.cnbcindonesia.com/news/20231018181126-4-481700/pendapatan-pajak-daerah-mengenaskan-cuma-bali-yang-bersinar

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »