Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pendekatan-Pendekatan Dalam Mengembangkan Akuntansi Syariah

Oleh : M Akmal Murtadho

Dalam mengembangkan akuntansi syariah ada 3 pendekatan yaitu :

1. Pendekatan berbasis Akuntansi Kontemporer (induktif)

Berdasarkan AAOIFI(2003), pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan barat yang sesuai dengan organisasi bisnis orang Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah, Tujuan akuntansi Islam berdasarkan pendekatan ini adalah untuk pengambilan keputusan (decision usefulness) dan memelihara kekayaan institusi (stewardship).

Argumen yang mendukung: Pendekatan ini pada dapat diterapkan dan relevan dengan institusi yang memerlukan (Rashid, 1987) Sesuai dengan prinsip Ibaha (Abdelgader, 1994).

Argumen yang menentang : Ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat yang kehidupannya mesti berlandaskan pada wahyu. (Gambling & Karim, 1991) Ini merusak karena mengandung asumsi yang tidak Islami (Anwar, 1987).

2. Pendekatan deduktif dari ajaran Islam

Pendekatan ini diawali dengan menentukan tujuan berdasarkan prinsip Islam yang terdapat dalam Alqur’an dan Sunah. Pendekatan deduktif dipelopori oleh beberapa pemikir akuntansi syariah antara lain Iwan Triyuwono, Akhyar Adnan, Gaffikin dan beberapa pemikir lainnya. Adnan & Gaffikin (1997) serta Triyuwono (2000) berpandangan Bahwa tujuan akuntansi syariah adalah pemenuhan kewajiban zakat (pertanggungjawaban melalui zakat).

Argumen yang mendukung : ini akan meminimalisir pengaruh pemikiran sekular terhadap tujuan dan akuntansi yang dikembangkan (Karim ,1995).

Argumen yang menentang : pendekatan ini sulit dikembangkan dalam bentuk praktisnya (Rashid, 1987).

3. Pendekatan hybrid

Pendekatan ini didasarkan pada prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran Islam dan persoalan masyarakat yang akuntansi syariah mungkin dapat membantu menyelesaikannya (Hameed, 2000) Tujuan akuntansi syariah dalam pendekatan ini menurut Hameed adalah mewujudkan pertanggungjawaban Islam.

Penerapan Pendekatan Hybrid:

  • Pendekatan hybrid secara parsial telah diterapkan di lingkungan beberapa perusahaan konvensional.
  • Hal ini dapat dilihat dari laporan keuangan dan non keuangan perusahaan maupun disclosure perusahaan yang memperhatikan tidak hanya masalah ekonomi melainkan juga masalah sosial dan lingkungan.
  • Lembaga yang memperhatikan ini adalah GRI dan ACCA.
  • GRI bergerak dalam mengkaji dan membuat standar pelaporan perusahaan dengan konsep triple bottom line (ekonomi, sosial dan lingkungan).
  • ACCA adalah organisasi profesi akuntan di UK yang banyak mendorong pengungkapan lebih luas hal[1]hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup
  • Pendekatan hybrid mengapresiasi apa yang telah dikembangkan di Barat, dan menganggap itu perlu diaplikasikan dalam akuntansi syariah (Yaya & Hameed, 2003).
  • Aspek selanjutnya yang perlu dilakukan oleh mengembangkan triple bottom line (economic, sosial, environmental) menjadi four bottom line (economic, sosial, environmental & syariah compliance) (Yaya & Hameed, 2003).

*Dislaimer*

Sumber ; Yaya R., Martawiredja A.E., Abdurahim
A. (2009). Salemba Empat.

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »