Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pendekatan-Pendekatan Dalam Mengembangkan Akuntansi Syariah

Oleh : M Akmal Murtadho

Dalam mengembangkan akuntansi syariah ada 3 pendekatan yaitu :

1. Pendekatan berbasis Akuntansi Kontemporer (induktif)

Berdasarkan AAOIFI(2003), pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan barat yang sesuai dengan organisasi bisnis orang Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah, Tujuan akuntansi Islam berdasarkan pendekatan ini adalah untuk pengambilan keputusan (decision usefulness) dan memelihara kekayaan institusi (stewardship).

Argumen yang mendukung: Pendekatan ini pada dapat diterapkan dan relevan dengan institusi yang memerlukan (Rashid, 1987) Sesuai dengan prinsip Ibaha (Abdelgader, 1994).

Argumen yang menentang : Ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat yang kehidupannya mesti berlandaskan pada wahyu. (Gambling & Karim, 1991) Ini merusak karena mengandung asumsi yang tidak Islami (Anwar, 1987).

2. Pendekatan deduktif dari ajaran Islam

Pendekatan ini diawali dengan menentukan tujuan berdasarkan prinsip Islam yang terdapat dalam Alqur’an dan Sunah. Pendekatan deduktif dipelopori oleh beberapa pemikir akuntansi syariah antara lain Iwan Triyuwono, Akhyar Adnan, Gaffikin dan beberapa pemikir lainnya. Adnan & Gaffikin (1997) serta Triyuwono (2000) berpandangan Bahwa tujuan akuntansi syariah adalah pemenuhan kewajiban zakat (pertanggungjawaban melalui zakat).

Argumen yang mendukung : ini akan meminimalisir pengaruh pemikiran sekular terhadap tujuan dan akuntansi yang dikembangkan (Karim ,1995).

Argumen yang menentang : pendekatan ini sulit dikembangkan dalam bentuk praktisnya (Rashid, 1987).

3. Pendekatan hybrid

Pendekatan ini didasarkan pada prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran Islam dan persoalan masyarakat yang akuntansi syariah mungkin dapat membantu menyelesaikannya (Hameed, 2000) Tujuan akuntansi syariah dalam pendekatan ini menurut Hameed adalah mewujudkan pertanggungjawaban Islam.

Penerapan Pendekatan Hybrid:

  • Pendekatan hybrid secara parsial telah diterapkan di lingkungan beberapa perusahaan konvensional.
  • Hal ini dapat dilihat dari laporan keuangan dan non keuangan perusahaan maupun disclosure perusahaan yang memperhatikan tidak hanya masalah ekonomi melainkan juga masalah sosial dan lingkungan.
  • Lembaga yang memperhatikan ini adalah GRI dan ACCA.
  • GRI bergerak dalam mengkaji dan membuat standar pelaporan perusahaan dengan konsep triple bottom line (ekonomi, sosial dan lingkungan).
  • ACCA adalah organisasi profesi akuntan di UK yang banyak mendorong pengungkapan lebih luas hal[1]hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup
  • Pendekatan hybrid mengapresiasi apa yang telah dikembangkan di Barat, dan menganggap itu perlu diaplikasikan dalam akuntansi syariah (Yaya & Hameed, 2003).
  • Aspek selanjutnya yang perlu dilakukan oleh mengembangkan triple bottom line (economic, sosial, environmental) menjadi four bottom line (economic, sosial, environmental & syariah compliance) (Yaya & Hameed, 2003).

*Dislaimer*

Sumber ; Yaya R., Martawiredja A.E., Abdurahim
A. (2009). Salemba Empat.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »