Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pendekatan-Pendekatan Dalam Mengembangkan Akuntansi Syariah

Oleh : M Akmal Murtadho

Dalam mengembangkan akuntansi syariah ada 3 pendekatan yaitu :

1. Pendekatan berbasis Akuntansi Kontemporer (induktif)

Berdasarkan AAOIFI(2003), pendekatan ini menggunakan tujuan akuntansi keuangan barat yang sesuai dengan organisasi bisnis orang Islam dan mengeluarkan bagian yang bertentangan dengan ketentuan syariah, Tujuan akuntansi Islam berdasarkan pendekatan ini adalah untuk pengambilan keputusan (decision usefulness) dan memelihara kekayaan institusi (stewardship).

Argumen yang mendukung: Pendekatan ini pada dapat diterapkan dan relevan dengan institusi yang memerlukan (Rashid, 1987) Sesuai dengan prinsip Ibaha (Abdelgader, 1994).

Argumen yang menentang : Ini tidak bisa diterapkan pada masyarakat yang kehidupannya mesti berlandaskan pada wahyu. (Gambling & Karim, 1991) Ini merusak karena mengandung asumsi yang tidak Islami (Anwar, 1987).

2. Pendekatan deduktif dari ajaran Islam

Pendekatan ini diawali dengan menentukan tujuan berdasarkan prinsip Islam yang terdapat dalam Alqur’an dan Sunah. Pendekatan deduktif dipelopori oleh beberapa pemikir akuntansi syariah antara lain Iwan Triyuwono, Akhyar Adnan, Gaffikin dan beberapa pemikir lainnya. Adnan & Gaffikin (1997) serta Triyuwono (2000) berpandangan Bahwa tujuan akuntansi syariah adalah pemenuhan kewajiban zakat (pertanggungjawaban melalui zakat).

Argumen yang mendukung : ini akan meminimalisir pengaruh pemikiran sekular terhadap tujuan dan akuntansi yang dikembangkan (Karim ,1995).

Argumen yang menentang : pendekatan ini sulit dikembangkan dalam bentuk praktisnya (Rashid, 1987).

3. Pendekatan hybrid

Pendekatan ini didasarkan pada prinsip syariah yang sesuai dengan ajaran Islam dan persoalan masyarakat yang akuntansi syariah mungkin dapat membantu menyelesaikannya (Hameed, 2000) Tujuan akuntansi syariah dalam pendekatan ini menurut Hameed adalah mewujudkan pertanggungjawaban Islam.

Penerapan Pendekatan Hybrid:

  • Pendekatan hybrid secara parsial telah diterapkan di lingkungan beberapa perusahaan konvensional.
  • Hal ini dapat dilihat dari laporan keuangan dan non keuangan perusahaan maupun disclosure perusahaan yang memperhatikan tidak hanya masalah ekonomi melainkan juga masalah sosial dan lingkungan.
  • Lembaga yang memperhatikan ini adalah GRI dan ACCA.
  • GRI bergerak dalam mengkaji dan membuat standar pelaporan perusahaan dengan konsep triple bottom line (ekonomi, sosial dan lingkungan).
  • ACCA adalah organisasi profesi akuntan di UK yang banyak mendorong pengungkapan lebih luas hal[1]hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup
  • Pendekatan hybrid mengapresiasi apa yang telah dikembangkan di Barat, dan menganggap itu perlu diaplikasikan dalam akuntansi syariah (Yaya & Hameed, 2003).
  • Aspek selanjutnya yang perlu dilakukan oleh mengembangkan triple bottom line (economic, sosial, environmental) menjadi four bottom line (economic, sosial, environmental & syariah compliance) (Yaya & Hameed, 2003).

*Dislaimer*

Sumber ; Yaya R., Martawiredja A.E., Abdurahim
A. (2009). Salemba Empat.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »