Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penentuan domisili fiskal di beberapa negara

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Setiap negara mempunyai peraturan sendiri dalam menentukan definisi penduduk untuk tujaun pemajakan. Untuk Subyek Pajak badan relatif tidak terdapat banyak perbedaan. Umumnya, domisili fiskal subyek pajak badan ditentukan dari tempat pendirian dan tempat kedudukan manajemen. Untuk subyek pajak orang pribadi, kriteria yang digunakan dalam menentukan definisi penduduk cukup beragam, tergantung dari falsafah yang dianut masing-masing negara.sebagai contoh berikut ini merupakan definisi penduduk untuk pemajakan di beberapa negara

Amerika Serikat

Seseorang dianggap penduduk untuk tujuan pemajakan di Amerika Serikat jikaa orang tersebut merupakan warga negara Amerika Sertikat termasuk semua pemegang green card( surat izin untuk menetap di Amerika Serikat) Amerika Serikat menggunakan azas kewarganegaraan sebagai dasar penentuan domisili fiskal. Jadi, bagi pemegang paspor Amerika Serikat akan dikenai pajak di Amerika, tanpa melihat apakah tempat tinggalna di Amerika atau di luar negeri.

Seseorang juga dapat dianggap sebagai penduduk jika masuk dalam uji kriteria yang disebut sebagai uji keberadaan substansial. Dalam uji ini, seseorang akan menjadi penduduk jika

1.orang tersebut berada di Amerika Serikat untuk setidaknya 31 hari pada tahun itu, dan jika

b.Jumlah hari sama atau melebihi 183 hari

a.Jumlah hari keberadaan Amerika Serikat selama tahun berjalan di tambah

b.Sepertiga jumlah hari orang tersebut berada di Amerika Serikat pada tahun sebelumnya ditambah

c,Seperenam jumlah hari orang tersebut berada di Amerika Serikat dari 2 tahun sebelumnya

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »