Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penentuan domisili fiskal di beberapa negara

Oleh Affin Jaffar Umarovic

Setiap negara mempunyai peraturan sendiri dalam menentukan definisi penduduk untuk tujaun pemajakan. Untuk Subyek Pajak badan relatif tidak terdapat banyak perbedaan. Umumnya, domisili fiskal subyek pajak badan ditentukan dari tempat pendirian dan tempat kedudukan manajemen. Untuk subyek pajak orang pribadi, kriteria yang digunakan dalam menentukan definisi penduduk cukup beragam, tergantung dari falsafah yang dianut masing-masing negara.sebagai contoh berikut ini merupakan definisi penduduk untuk pemajakan di beberapa negara

Amerika Serikat

Seseorang dianggap penduduk untuk tujuan pemajakan di Amerika Serikat jikaa orang tersebut merupakan warga negara Amerika Sertikat termasuk semua pemegang green card( surat izin untuk menetap di Amerika Serikat) Amerika Serikat menggunakan azas kewarganegaraan sebagai dasar penentuan domisili fiskal. Jadi, bagi pemegang paspor Amerika Serikat akan dikenai pajak di Amerika, tanpa melihat apakah tempat tinggalna di Amerika atau di luar negeri.

Seseorang juga dapat dianggap sebagai penduduk jika masuk dalam uji kriteria yang disebut sebagai uji keberadaan substansial. Dalam uji ini, seseorang akan menjadi penduduk jika

1.orang tersebut berada di Amerika Serikat untuk setidaknya 31 hari pada tahun itu, dan jika

b.Jumlah hari sama atau melebihi 183 hari

a.Jumlah hari keberadaan Amerika Serikat selama tahun berjalan di tambah

b.Sepertiga jumlah hari orang tersebut berada di Amerika Serikat pada tahun sebelumnya ditambah

c,Seperenam jumlah hari orang tersebut berada di Amerika Serikat dari 2 tahun sebelumnya

Recent Posts

SDGs Harus Dimiliki Seluruh Perusahaan Di Indonesia !!! Mengapa Demikian ?

SDGs (Sustainable Development Goals) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan merupakan rangkaian dari 17 tujuan global yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Tujuan-tujuan ini dirancang untuk mengatasi tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia, termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan, perubahan iklim, degradasi lingkungan, serta untuk mempromosikan perdamaian dan keadilan. Pentingnya Penerapan SDGs oleh

Read More »

Seri Pemeriksaan Pajak #2 – Pahami Aturan Pemeriksaan Pajak

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pihak otoritas dalam mengelola penerimaan negara dari perpajakan semua pelaksanannya harus berdasarkan peraturan. Peraturan tersebut akan mengikat kedua belah pihak yaitu DJP dan Wajib Pajak. Oleh karena itu kedua belah pihak harus paham dan melaksanakan peraturan-peratutan tersebut, jika tidak ???

Read More »

Rekor Cadev RI Capai US$150,2 M, Dipicu Oleh Pajak, Migas, dan Utang

IBX-Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengungkapkan bahwa cadangan devisa pada akhir Agustus 2024 mencapai US$ 150,2 miliar, mencatat rekor tertinggi dalam sejarah Indonesia. Erwin Haryono, Kepala Departemen Komunikasi BI, menjelaskan bahwa pencapaian ini didorong terutama oleh penerimaan dari pajak dan jasa, devisa dari sektor migas, serta penarikan pinjaman luar negeri oleh

Read More »