Oleh Affin Jaffar Umarovic
Setiap negara mempunyai peraturan sendiri dalam menentukan definisi penduduk untuk tujaun pemajakan. Untuk Subyek Pajak badan relatif tidak terdapat banyak perbedaan. Umumnya, domisili fiskal subyek pajak badan ditentukan dari tempat pendirian dan tempat kedudukan manajemen. Untuk subyek pajak orang pribadi, kriteria yang digunakan dalam menentukan definisi penduduk cukup beragam, tergantung dari falsafah yang dianut masing-masing negara.sebagai contoh berikut ini merupakan definisi penduduk untuk pemajakan di beberapa negara
Amerika Serikat
Seseorang dianggap penduduk untuk tujuan pemajakan di Amerika Serikat jikaa orang tersebut merupakan warga negara Amerika Sertikat termasuk semua pemegang green card( surat izin untuk menetap di Amerika Serikat) Amerika Serikat menggunakan azas kewarganegaraan sebagai dasar penentuan domisili fiskal. Jadi, bagi pemegang paspor Amerika Serikat akan dikenai pajak di Amerika, tanpa melihat apakah tempat tinggalna di Amerika atau di luar negeri.
Seseorang juga dapat dianggap sebagai penduduk jika masuk dalam uji kriteria yang disebut sebagai uji keberadaan substansial. Dalam uji ini, seseorang akan menjadi penduduk jika
1.orang tersebut berada di Amerika Serikat untuk setidaknya 31 hari pada tahun itu, dan jika
b.Jumlah hari sama atau melebihi 183 hari
a.Jumlah hari keberadaan Amerika Serikat selama tahun berjalan di tambah
b.Sepertiga jumlah hari orang tersebut berada di Amerika Serikat pada tahun sebelumnya ditambah
c,Seperenam jumlah hari orang tersebut berada di Amerika Serikat dari 2 tahun sebelumnya