Oleh: Maskudin
Perjanjian Internasional Perpajakan di Bidang Perpajakan diatur pula dalam PP-55/2022 dimana poin-poinnya dijelaskan berikut:
Pemerintah berwenang membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka:
a. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
b. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
c. pertukaran informasi perpajakan;
d. bantuan penagihan pajak; dan
e. kerja sama perpajakan lainnya.
Perjanjian atau kesepakatan di bidang perpajakan merupakan perjanjian bilateral atau multilateral yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra mengenai perpajakan yang dapat berupa:
a. persetujuan penghindaran pajak berganda;
Yang dimaksud dengan “persetujuan penghindaran pajak berganda” adalah persetujuan antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
b. konvensi multilateral untuk menerapkan tindakan-tindakan terkait dengan persetujuan penghindaran pajak berganda untuk mencegah penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
Indonesia telah ikut menandatangani Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba (Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting) pada tanggal 7 Juni 2017 yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-tindakan
Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba) dan berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2020.
c. persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan;
Dalam rangka melaksanakan pertukaran informasi dengan yurisdiksi yang tidak mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia, Indonesia sudah membuat
beberapa perjanjian mengenai pertukaran informasi dengan yurisdiksi tersebut melalui persetujuan untuk pertukaran informasi berkenaan dengan keperluan perpajakan (tax information exchange agreement).
d. konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan;
Indonesia telah ikut menandatangani Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters) pada tanggal 3 November 2011 yang telah diratifikasi dengan Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan) dan telah berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2015.
e. persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral; dan/atau
Dalam rangka melaksanakan pertukaran informasi secara otomatis, misalnya informasi keuangan atau laporan per negara, pejabat yang berwenang Indonesia telah menandatangani
persetujuan pejabat yang berwenang yang bersifat multilateral atau bilateral (multilateral or bilateral competent authority agreement).
Contoh:
- yang bersifat bilateral Persetujuan antara Pejabat yang Berwenang Republik Indonesia dan Pejabat yang Berwenang Hong Kong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat Tiongkok tentang Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis untuk Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan lnternasional (Agreement between the Competent Authorities of the Republic of Indonesia and the Hong Kong Special Administrative Region of The People’s Republic of China on The Automatic Exchange of Financial Account Information to Improve International The Compliance) yang ditandatangani pada tanggal 16 Juni 2017.
- yang bersifat multilateral
Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information yang ditandatangani oleh pejabat berwenang Indonesia pada tanggal 3 Juni 2015.
e. perjanjian atau kesepakatan yang bertujuan untuk mengatasi tantangan pemajakan akibat dari digitalisasi ekonomi dan/atau penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba lainnya.
Ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda berlaku bagi orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak:
a. dalam negeri dari Indonesia; dan/atau
b. dari negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda, yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili.
**Disclaimer**