Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerapan Standar Akuntansi Bisnis Kombinasi

A. Perkembangan PSAK 22: Kombinasi Bisnis

Standar akuntansi untuk kombinasi bisnis saat ini diatur dalam PSAK 22(Revisi2010)Kombinasi Bisnis yang telah mengalami penyesuaian pada tahun 2014. Sebelumnya ketentuan kombinasi bisnis menggunakan PSAK 22 (1994) Penggabungan Usaha. Terdapat perbedaan istilah dalam standar baru dibandingkan dengan standar lama yaitu penggabungan usaha berubah menjadi kombinasi bisnis. PSAK 22 (Penyesuaian 2014) merupakan adopsi IFRS 3 Business Combination. PSAK 22 (1994) diterbitkan pada 7 September 1994. Pada PSAK 22 (1994) penggabungan usaha menjelaskan dua metode penggabungan usaha yaitu metode pembelian (purchase) dan metode penyatuan kepentingan (pooling of interest). Penggabungan usala melalui akuisisi dipertanggungjawabkan dengan metode pembelian. Metode penyatuan kepentingan (pooling of interest) digunakan untuk penggabungan usaha yang sulit mengidentifikasi pihak pengakuisisi, pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama mengendalikan operasi perusahaan dan manajemen perusahaan yang bergabung menjadi bagian perusahaan gabungan. Pada PSAK 22 (Penyesuaian 2014), penggabungan usaha hanya menggunakan metode pembelian, atau yang sekarang disebut metode akuisisi. Metode penyatuan kepentingan tidak diperkenankan. Goodwill yang terjadi tidak lagi diamortisasi tetapi akan diturunkan nilainya sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 48 (Revisi 2013) Penurunan Nilai. Jika terjadi goodwill negatif akan diakui sebagai pendapatan pada tanggal akuisisi.

B. Restrukturisasi Entitas Sepengendali

Restrukturisasi entitas sepengendali (RES) diatur khusus dalam PSAK 38(Revisi 2012) Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali. RES adalah kombinasi bisnis yang semua entitas atau bisnis yang bergabung, pada akhirnya dikendalikan oleh pihak yang sama (baik sebelum maupun sesudah kombinasi bisnis) dan pengendaliannya tidak bersifat sementara. RES tidak diatur secara khusus dalam IFRS sehingga PSAK 38 (Revisi 2012) merupakan PSAK yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) tanpa mengacu pada IFRS. Saat ini belum ada ketentuan IFRS terkait transaksi entitas sepengendali.

Contoh transaksi RES misalnya, entitas induk memindahkan sebagian asset neto dari entitas anak yang dimilikinya menjadi aset entitas induk. Entitas induk mengalihkan sebagian hak kepemilikan entitas anak ke entitas anak lainnya. Entitas induk menukar kepemilikannya aset neto dalam entitas anak dengan saham tambahan yang diterbitkan oleh entitas anak lain. Perubahan tersebut akan menyebabkan perubahan bentuk hukum kepemilikan di entitas anak atau entitas induk, tetapi bukan perubahan substansi ekonomi. Substansi ekonomi atas transaksi tersebut tidak berubah karena dilakukan pada entitas yang dikendalikan oleh pihak yang sama, sehingga walaupun terjadi pengalihan namun tetap akan masuk dalam laporan keuangan konsolidasian. Restrukturisasi entitas sepengendali merupakan pengalihan bisnis yang dilakukan dalam rangka reorganisasi entitas-entitas yang berada dalam satu pengendalian atau dalam satu kelompok usaha yang sama. Metode ini juga masih digunakan dalam FASB ASC Topic 805 – Business Combination dan praktik di negara lain seperti Inggris, Hong Kong, dan Singapura. Metode penyatuan kepemilikan dianggap tidak bertentangan dengan IFRS yang berlaku saat ini karena tidak diatur secara spesifik dalam IFRS. Saat ini IASB sedang dalam proses memformulasikan metode akuntansi untuk transaksi kombinasi bisnis entitas sepengendali, sehingga IFRS 3 Business Combinations mengeluarkan hal ini dari ruang lingkupnya.

C. Aspek Perpajakan dalam Kombinasi Bisnis

Pajak merupakan hal yang diperhatikan dalam proses merger dan akuisisi perusahaan. Proses merger dan akuisisi melibatkan transfer aset dan liabilitas. Pajak penghasilan dikenakan atas selisih antara nilai buku aset dan liabilitas dengan nilai wajar aset dan liabilitas yang dialihkan dalam proses merger dan akuisisi.

*Disclaimer*

Recent Posts

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »