Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerbit Faktur Pajak Palsu Divonis Penjara Plus Denda Rp324 M
IBX-Jakarta. Mengutip dari laman www.cnnindonesia.com/ekonomi, seorang penerbit faktur pajak bernama Achmad Khadafi alias Vicky Andrean alias Hanafi divonis penjara 3,6 tahun dan denda sebesar Rp324,9 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait tindak pidana perpajakan.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto.
Sugeng merinci tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Vicky tersebut adalah sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk kurun waktu Tahun Pajak 2019 sampai dengan 2021.
“Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa Achmad Khadafi dilakukan melalui PT Kencana Multi Indonesia,” katanya seperti dikutip dari pernyataan resmi yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (13/4).
Ia menambahkan putusan pengadilan tersebut berlaku ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 (empat) bulan,” katanya.
Sugeng mengatakan Kanwil DJP Jakarta Timur saat ini sedang mendalami dan melakukan pengembangan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif lain termasuk para pengguna faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan oleh terdakwa Achmad Khadafi melalui PT Kencana Multi Indonesia.
“Bersama dengan ini kami, Kanwil DJP Jakarta Timur menghimbau agar para pengguna faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh terdakwa Achmad Khadafi alias Vicky Andrean alias Hanafi melalui PT Kencana Multi Indonesia melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang perpajakan yang berlaku,” katanya.

Sumber:https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230411142840-532-936258/penerbit-faktur-pajak-palsu-divonis-penjara-plus-denda-rp324-m

*Disclaimer*

Recent Posts

Ekonom Sarankan Pertimbangan Variabel Ekonomi Sebelum Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

IBX-Jakarta. Ekonom mengajukan beberapa variabel yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebelum memutuskan kenaikan tarif cukai di masa depan. Candra Fajri Ananda, seorang guru besar di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, berpendapat bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 dapat memberikan peluang lebih besar bagi industri tembakau

Read More »