Informasi itu disampaikan oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto.
Sugeng merinci tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Vicky tersebut adalah sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) untuk kurun waktu Tahun Pajak 2019 sampai dengan 2021.
Ia menambahkan putusan pengadilan tersebut berlaku ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 4 (empat) bulan,” katanya.
Sugeng mengatakan Kanwil DJP Jakarta Timur saat ini sedang mendalami dan melakukan pengembangan terhadap jaringan penerbit faktur pajak fiktif lain termasuk para pengguna faktur pajak fiktif yang telah diterbitkan oleh terdakwa Achmad Khadafi melalui PT Kencana Multi Indonesia.
“Bersama dengan ini kami, Kanwil DJP Jakarta Timur menghimbau agar para pengguna faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh terdakwa Achmad Khadafi alias Vicky Andrean alias Hanafi melalui PT Kencana Multi Indonesia melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang perpajakan yang berlaku,” katanya.
Sumber:https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230411142840-532-936258/penerbit-faktur-pajak-palsu-divonis-penjara-plus-denda-rp324-m
*Disclaimer*