Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak Digital Per Januari 2024 Capai Rp17,46 Triliun

IBX-Jakarta. Per Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah mencatat pembukuan atas penerimaan negara dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang biasa disebut sebagai pajak digital sebesar Rp17,46 triliun.

Angka tersebut merupakan nilai akumulasi dari penerimaan pajak digital sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 2020. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti yang menjelaskan bahwa akumulasi penerimaan pajak digital tersebut berasal dari pungutan sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp551,7 pada awal tahun 2024.

Selain itu, sampai dengan bulan Januari pemerintah telah menetapkan 163 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Hal ini tentunya terdiri dari dua penunjukan pemungutan PPN PMSE baru, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc. Selanjutnya, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu Softlayer Dutch Holdings B.V. Serta, dua pencabutan pemungut PPN PMSE, yaitu Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Perlu diketahui, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai pemungut wajib melakukan pemungutan PPN dengan tarif sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia, seperti Netflix, Google, dan lainnya.

Selain melakukan pemungutan, pemungut juga wajib untuk membuat bukti pungut PPN dalam bentuk commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukannya pembayaran.

Dalam hal kelancaran pemungutan PPN PMSE ini pemerintah juga masih terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan angka keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Namun, dalam melakukan penetapan pelaku usaha yang dapat ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE terdapat beberapa kriteria, diantaranya nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Sumber: Pemerintah Kantongi Rp 17,46 Triliun dari Pajak Digital hingga Januari 2024

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »