Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak Digital Per Januari 2024 Capai Rp17,46 Triliun

IBX-Jakarta. Per Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah mencatat pembukuan atas penerimaan negara dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang biasa disebut sebagai pajak digital sebesar Rp17,46 triliun.

Angka tersebut merupakan nilai akumulasi dari penerimaan pajak digital sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 2020. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti yang menjelaskan bahwa akumulasi penerimaan pajak digital tersebut berasal dari pungutan sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp551,7 pada awal tahun 2024.

Selain itu, sampai dengan bulan Januari pemerintah telah menetapkan 163 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Hal ini tentunya terdiri dari dua penunjukan pemungutan PPN PMSE baru, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc. Selanjutnya, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu Softlayer Dutch Holdings B.V. Serta, dua pencabutan pemungut PPN PMSE, yaitu Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Perlu diketahui, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai pemungut wajib melakukan pemungutan PPN dengan tarif sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia, seperti Netflix, Google, dan lainnya.

Selain melakukan pemungutan, pemungut juga wajib untuk membuat bukti pungut PPN dalam bentuk commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukannya pembayaran.

Dalam hal kelancaran pemungutan PPN PMSE ini pemerintah juga masih terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan angka keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Namun, dalam melakukan penetapan pelaku usaha yang dapat ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE terdapat beberapa kriteria, diantaranya nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Sumber: Pemerintah Kantongi Rp 17,46 Triliun dari Pajak Digital hingga Januari 2024

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »