Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak Digital Per Januari 2024 Capai Rp17,46 Triliun

IBX-Jakarta. Per Januari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah mencatat pembukuan atas penerimaan negara dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau yang biasa disebut sebagai pajak digital sebesar Rp17,46 triliun.

Angka tersebut merupakan nilai akumulasi dari penerimaan pajak digital sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 2020. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti yang menjelaskan bahwa akumulasi penerimaan pajak digital tersebut berasal dari pungutan sebesar Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,90 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, dan Rp551,7 pada awal tahun 2024.

Selain itu, sampai dengan bulan Januari pemerintah telah menetapkan 163 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Hal ini tentunya terdiri dari dua penunjukan pemungutan PPN PMSE baru, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc. Selanjutnya, satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu Softlayer Dutch Holdings B.V. Serta, dua pencabutan pemungut PPN PMSE, yaitu Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Perlu diketahui, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai pemungut wajib melakukan pemungutan PPN dengan tarif sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia, seperti Netflix, Google, dan lainnya.

Selain melakukan pemungutan, pemungut juga wajib untuk membuat bukti pungut PPN dalam bentuk commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukannya pembayaran.

Dalam hal kelancaran pemungutan PPN PMSE ini pemerintah juga masih terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan angka keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.

Namun, dalam melakukan penetapan pelaku usaha yang dapat ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE terdapat beberapa kriteria, diantaranya nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan.

Sumber: Pemerintah Kantongi Rp 17,46 Triliun dari Pajak Digital hingga Januari 2024

*Disclaimer*

Recent Posts

Ekonom Sarankan Pertimbangan Variabel Ekonomi Sebelum Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

IBX-Jakarta. Ekonom mengajukan beberapa variabel yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebelum memutuskan kenaikan tarif cukai di masa depan. Candra Fajri Ananda, seorang guru besar di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, berpendapat bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 dapat memberikan peluang lebih besar bagi industri tembakau

Read More »