Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengakuan Laporan Keuangan Menurut IASB

Oleh : M. Akmal Murtadho

Bagian penting dari penyusunan laporan keuangan adalah kapan suatu aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan beban diakui dan dicatat dalam pembukuan. Prinsip pengakuan ini menjadi sangat penting karena laporan keuangan harus dibuat secara berkala yang melibatkan saat dan periode tertentu. Oleh karena itu, kelengkapan (completeness), keakuratan (accuracy), dan ketepatan waktu (timelines) yang merupakan bagian dari asersi manajemen menjadi elemen penting dari pengakuan.

Pengakuan (recognition) terhadap elemen laporan keuangan, menurut IASB Framework (2001) didasarkan atas kriteria berikut.

1. Probabilitas bahwa setiap manfaat ekonomi pada masa mendatang yang terkait dengan suatu transaksi, kejadian, atau peristiwa (aset, liabilitas, pendapatan, dan beban) akan mengalir ke atau dari entitas.

2. Transaksi, kejadian, atau peristiwa yang bersangkutan mempunyai biaya (cost) atau nilai (value) yang dapat diukur secara andal (reliably).

Kata “probabilitas” dalam kriteria tersebut mengacu pada ketidakpastian (uncertainty). Tidak ada pedoman yang pasti untuk mengukur probabilitas ini. Konsep probabilitas yang digunakan sebagai kriteria pengakuan merujuk pada tingkat ketidakpastian arus masuk atau arus keluar dari manfaat ekonomi yang akan diperoleh atau dikorbankan pada masa mendatang.

Kriteria edua adalah keandalan (reliability. Taksiran yang wajar (reasonable estimates) merupakan bagian penting dalam penyusunan laporan keuangan. Namun, taksiran yang wajar ini tidak boleh mengalahkan kriteria keandalan. Suatu elemen yang tidak memenuhi kriteria pengakuan, mungkin memerlukan pengungkapan. Dalam kerangka konseptual untuk pelaporan kuangan, konsep “pengakuan” menggunakan pendekatan aset dan liabilitas dibandingkan pendekatan pencocokan pendapatan dan beban (matching revenue and expense). Hal ini terlihat dari penetapan pengakuan pendapatan dan beban. Pendapatan diakui jika penambahan manfaat ekonomi pada masa mendatang yang berkaitan dengan kenaikan aset atau penurunan liabilitas telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Beban diakui dengan cara sebaliknya.

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »