Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengakuan Laporan Keuangan Menurut IASB

Oleh : M. Akmal Murtadho

Bagian penting dari penyusunan laporan keuangan adalah kapan suatu aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan beban diakui dan dicatat dalam pembukuan. Prinsip pengakuan ini menjadi sangat penting karena laporan keuangan harus dibuat secara berkala yang melibatkan saat dan periode tertentu. Oleh karena itu, kelengkapan (completeness), keakuratan (accuracy), dan ketepatan waktu (timelines) yang merupakan bagian dari asersi manajemen menjadi elemen penting dari pengakuan.

Pengakuan (recognition) terhadap elemen laporan keuangan, menurut IASB Framework (2001) didasarkan atas kriteria berikut.

1. Probabilitas bahwa setiap manfaat ekonomi pada masa mendatang yang terkait dengan suatu transaksi, kejadian, atau peristiwa (aset, liabilitas, pendapatan, dan beban) akan mengalir ke atau dari entitas.

2. Transaksi, kejadian, atau peristiwa yang bersangkutan mempunyai biaya (cost) atau nilai (value) yang dapat diukur secara andal (reliably).

Kata “probabilitas” dalam kriteria tersebut mengacu pada ketidakpastian (uncertainty). Tidak ada pedoman yang pasti untuk mengukur probabilitas ini. Konsep probabilitas yang digunakan sebagai kriteria pengakuan merujuk pada tingkat ketidakpastian arus masuk atau arus keluar dari manfaat ekonomi yang akan diperoleh atau dikorbankan pada masa mendatang.

Kriteria edua adalah keandalan (reliability. Taksiran yang wajar (reasonable estimates) merupakan bagian penting dalam penyusunan laporan keuangan. Namun, taksiran yang wajar ini tidak boleh mengalahkan kriteria keandalan. Suatu elemen yang tidak memenuhi kriteria pengakuan, mungkin memerlukan pengungkapan. Dalam kerangka konseptual untuk pelaporan kuangan, konsep “pengakuan” menggunakan pendekatan aset dan liabilitas dibandingkan pendekatan pencocokan pendapatan dan beban (matching revenue and expense). Hal ini terlihat dari penetapan pengakuan pendapatan dan beban. Pendapatan diakui jika penambahan manfaat ekonomi pada masa mendatang yang berkaitan dengan kenaikan aset atau penurunan liabilitas telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Beban diakui dengan cara sebaliknya.

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »