Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengecualian Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dari Objek Pajak Penghasilan

Oleh: Maskudin

Penjelasan lebih lanjut dalam PMK 66 tahun 2023 mengenai Pengecualian Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dari Objek Pajak Penghasilan sebagai berikut:

Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai meliputi:

1. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

2. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud ­pada poin 1, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

Kupon tersebut merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman. Termasuk dalam pengertian kupon adalah penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya. Nilai kupon dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak melebihi:

a. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; atau

b. nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan.

Penghitungan selisih lebih dari nilai kupon tersebut dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Menteri ini.

3. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.

*Disclaimer*

Recent Posts

Bea Keluar Batu Bara Jadi Sasaran Baru Penerimaan Negara

IBX – Jakarta Penargetan bea keluar batu bara sebagai penerimaan negara sekitar Rp25 triliun masih belum muncul kepastian mengenai besaran tarif maupun aturan pelaksanaannya masih belum ditetapkan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa bea keluar batu bara direncanakan berlaku surut, sehingga perhitungannya tetap dilakukan sejak awal tahun. Kendati demikian,

Read More »

Bingkisan Lebaran dalam Perspektif Gratifikasi di Lingkungan Pajak

IBX – Jakarta. Menjelang Idulfitri, tradisi berbagi bingkisan atau parsel Lebaran sudah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia. Bingkisan tersebut sering dimaknai sebagai bentuk silaturahmi, penghormatan, atau ungkapan terima kasih. Namun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian seperti ini perlu disikapi dengan

Read More »