Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengecualian Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dari Objek Pajak Penghasilan

Oleh: Maskudin

Penjelasan lebih lanjut dalam PMK 66 tahun 2023 mengenai Pengecualian Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dari Objek Pajak Penghasilan sebagai berikut:

Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai meliputi:

1. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

2. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian sebagaimana dimaksud ­pada poin 1, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya;

Kupon tersebut merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan dengan makanan dan/atau minuman. Termasuk dalam pengertian kupon adalah penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya. Nilai kupon dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak melebihi:

a. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan; atau

b. nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja dimaksud lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b merupakan objek Pajak Penghasilan.

Penghitungan selisih lebih dari nilai kupon tersebut dilakukan sesuai dengan contoh penghitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Menteri ini.

3. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.

*Disclaimer*

Recent Posts

Ekonom Sarankan Pertimbangan Variabel Ekonomi Sebelum Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

IBX-Jakarta. Ekonom mengajukan beberapa variabel yang perlu dipertimbangkan pemerintah sebelum memutuskan kenaikan tarif cukai di masa depan. Candra Fajri Ananda, seorang guru besar di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, berpendapat bahwa keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 dapat memberikan peluang lebih besar bagi industri tembakau

Read More »