Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengecualian Natura dan/atau kenikmatan dari Objek Pajak Penghasilan

Oleh: Maskudin

 Dalam Pasal 4 PMK 66 tahun 2023 terdapat beberapa pengecualian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sebagai berikut:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau Batasan tertentu.

Penjabaran dari masing-masing kriteria diatas dijelaskan dalam pasal-pasal berikutnya. Sebelum diberlakukannya UU HPP baik dalam pelaporan maupun dalam pemeriksaan pajak, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ini selalu menjadi bahan sengketa antara Wajib Pajak dengan Otoritas Pajak yang kadang sampai berakhir di Pengadilan Pajak. Dengan diberlakukannya PMK 66 tahun 2023 sengketa terkait penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan bisa diminimalisasi. Dengan demikian akan mengurangi beban baik bagi Wajib Pajak maupun Otoritas Pajak. Semoga.

*Disclaimer

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »