Oleh: Maskudin
Dalam Pasal 4 PMK 66 tahun 2023 terdapat beberapa pengecualian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sebagai berikut:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau Batasan tertentu.
Penjabaran dari masing-masing kriteria diatas dijelaskan dalam pasal-pasal berikutnya. Sebelum diberlakukannya UU HPP baik dalam pelaporan maupun dalam pemeriksaan pajak, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ini selalu menjadi bahan sengketa antara Wajib Pajak dengan Otoritas Pajak yang kadang sampai berakhir di Pengadilan Pajak. Dengan diberlakukannya PMK 66 tahun 2023 sengketa terkait penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan bisa diminimalisasi. Dengan demikian akan mengurangi beban baik bagi Wajib Pajak maupun Otoritas Pajak. Semoga.
*Disclaimer