Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengecualian Natura dan/atau kenikmatan dari Objek Pajak Penghasilan

Oleh: Maskudin

 Dalam Pasal 4 PMK 66 tahun 2023 terdapat beberapa pengecualian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sebagai berikut:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau Batasan tertentu.

Penjabaran dari masing-masing kriteria diatas dijelaskan dalam pasal-pasal berikutnya. Sebelum diberlakukannya UU HPP baik dalam pelaporan maupun dalam pemeriksaan pajak, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ini selalu menjadi bahan sengketa antara Wajib Pajak dengan Otoritas Pajak yang kadang sampai berakhir di Pengadilan Pajak. Dengan diberlakukannya PMK 66 tahun 2023 sengketa terkait penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan bisa diminimalisasi. Dengan demikian akan mengurangi beban baik bagi Wajib Pajak maupun Otoritas Pajak. Semoga.

*Disclaimer

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »