Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengecualian Natura dan/atau kenikmatan dari Objek Pajak Penghasilan

Oleh: Maskudin

 Dalam Pasal 4 PMK 66 tahun 2023 terdapat beberapa pengecualian atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sebagai berikut:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa.
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau Batasan tertentu.

Penjabaran dari masing-masing kriteria diatas dijelaskan dalam pasal-pasal berikutnya. Sebelum diberlakukannya UU HPP baik dalam pelaporan maupun dalam pemeriksaan pajak, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ini selalu menjadi bahan sengketa antara Wajib Pajak dengan Otoritas Pajak yang kadang sampai berakhir di Pengadilan Pajak. Dengan diberlakukannya PMK 66 tahun 2023 sengketa terkait penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan bisa diminimalisasi. Dengan demikian akan mengurangi beban baik bagi Wajib Pajak maupun Otoritas Pajak. Semoga.

*Disclaimer

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »