Oleh: Catherine Anggraini
Rokok elektrik merupakan inovasi baru yang lebih modern dari rokok konvensional. Dalam satu dekade terakhir peredaran dan penjualan rokok elektrik mengalami peningkatan yang signifikan berdasarkan Global Adult Tobacco Survei (GATS). Banyak istilah untuk rokok elektrik, seperti vape, e-cig, hingga pod. Namun secara umum deskripsi rokok elektrik merupakan alat yang berfungsi mengubah zat kimia menjadi bentuk uap dan mengalirkannya ke paru-paru dengan menggunakan tenaga listrik. Zat kimia yang terkandung dalam rokok elektrik memiliki risiko yang sama berbahayanya dengan rokok konvensional, baik dari risiko penyakit maupun sosial ekonomi. Salah satu bahan dalam rokok, termasuk rokok elektrik, adalah tembakau.
Di Indonesia rokok elektrik mudah untuk ditemukan, mulai dari pemasaran online (e-commerce), kedai rokok, mall, minimarket, toko-toko elektronik/gadget atau didalam even tertentu seperti pameran, car free day, bazar dan lain-lain. Oleh karena akses yang sangat mudah dan dampak yang diberikan sama berbahanya dengan rokok konvensional, baik pengguna maupun bukan pengguna, maka pemerintah mengambil langkah dengan memutuskan kebijakan terkait dengan rokok elektrik. Hal tersebut dilakukan dalam rangka membatasi dan meminimalisir jumlah konsumsi serta penyalahgunaan rokok elektrik. Kebijakan terkait dengan rokok elektrik beserta dengan ketentuan tarif cukai rokok elektrik tersebut ditegaskan dalam:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 217/PMK.04/2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.04/2018 Tentang Perdagangan Barang Kena Cukai Yang Pelunasan Cukainya Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; dan
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Tentang Nomor 192/PMK.010/2022 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Dalam peraturan dijelaskan bahwa Rokok Elektrik (selanjutnya disingkat “REL”) adalah hasil tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap. Berdasarkan bentuk hasil tembaku yang telah diproses, REL dibagi menjadi dua jenis yaitu REL Padat dan REL Cair yang terbagi kembali menjadi REL Cair Sistem Terbuka dan REL Cair Sistem Tertutup. Tembakau yang merupakan bahan dasar dari REL secara otomatis menjadikan REL sebagai Barang Kena Cukai (BKC).
Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan. Harga Jual Eceran (HJE) per mililiter, cartridge, atau gram untuk setiap rincian jenis hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan HJE per mililiter, cartridge, atau gram untuk jenis hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri. Nominal HJE per kemasan penjualan eceran harus dibulatkan ke atas dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah).
Dasar penghitungan tarif cukai hasil tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dalam rupiah untuk satuan berikut.
Satuan |
Hasil Tembakau |
Militer | REL Cair Sistem Terbuka; |
Cairan dalam cartridge atas REL Cair Sistem Tertutup | |
Gram | Padatan tembakau dalam batang atau kapsul atas REL Padat |
Tarif cukai hasil tembakau tersebut ditetapkan oleh Kepala Kantor dengan menerbitkan keputusan mengenai tarif cukai hasil termbakau setiap tahunnya. Keputusan tersebut juga dapat dicabut oleh Kepala Kantor berdasarkan permohonan pencabutan, putusan pengadilan, maupun hasil penelitian lebih lanjut. Berikut tabel harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk tahun 2022 sampai dengan 2024.
Tahun | Jenis Hasil Tembakau REL | Rokok Elektrik Padat | Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka | Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup |
2022 | HJE Minimum | Rp5.190,00 /gram | Rp785,00 /militer | Rp35.250,00 /cartridge |
Tarif Cukai | Rp2.179,00 /gram | Rp445,00 /militer | Rp6.030,00 /militer | |
2023 | HJE Minimum | Rp5.527,00 /gram | Rp938 /militer | Rp37.365,00 /cartridge |
Tarif Cukai | Rp2.886,00 /gram | Rp532,00 /militer | Rp6.392,00 /militer | |
2024 | HJE Minimum | Rp5.886,00 /gram | Rp1.121,00 /militer | Rp39.607,00 /cartridge |
Tarif Cukai | Rp3.074,00 /gram | Rp636,00 /militer | Rp6.776,00 /militer |
***disclaimer***