Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kafe Bisnis yang Cocok buat Millenial

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Kafe (Restaurant) adalah sebuah tempat yang diminati kalangan generasi Z (Millenial) terutama yang ingin menikmati makanan cepat saji (fast food). Kawula muda bahkan semua kalangan dapat menikmati sarana dan prasarana yang disuguhkan pemilik kafe tersebut. Kafe  berasal dari bahasa Prancis, café, yang berarti coffee (Inggris) atau kopi. Istilah lain kafe adalah kedai kopi. Kafe bermula pada saat para penjelajah dunia dan pedagang  mengenalkan kopi ke Inggris, sekitar abad 18, sejak itulah kafe banyak bermunculan di berbagai negara. Beragam aneka pilihan kafe cocok bagi generasi Z (Millenial) yang menginginkan sebuah restoran atau kafe yang berkonsep makanan cepat saji (Fast food). Tambahan lagi kafe memiliki aneka macam ragam pilihan menu makanan yang dapat dipilih oleh generasi millenial ini.

Menurut Dictionary of English Language and Culture, Longman kafe adalah restoran kecil yang melayani atau menjual makanan ringan dan minuman, kafe biasanya digunakan orang untuk rileks.

Sedangkan di Indonesia awal mula kafe kurang lebih adalah Warteg (Warung Tegal). Warteg memiliki konsep berbagai makanan Jawa disajikan dalam bentuk makanan cepat saji (fast food). Berbagai kalangan menyebut Warteg sebagai makanan touch screen (Makanan Layar Sentuh). Pembeli hanya menyebutkan dan memilih makanan apa yang mereka inginkan. Menu Warteg menyediakan berbagai pilihan seperti tempe oreg, kentang krispi, krecek (makanan khas yang terbuat dari kerupuk kulit), sambel merah dan lain sebagainya.

Dikutip oleh berbagai sumber Kafe adalah sebuah konsep bisnis yang merebak di berbagai negara dan pemiliknya menginginkan konsep bisnis makanan cepat saji dengan beraneka ragam. Siapa saja yang mengingkan bisnis dengan modal yang minim kafe boleh di coba dan menjadi salah satu alternatif yang dipilih dalam memulai bisnis.

***Disclaimer***

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »