Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kafe Bisnis yang Cocok buat Millenial

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Kafe (Restaurant) adalah sebuah tempat yang diminati kalangan generasi Z (Millenial) terutama yang ingin menikmati makanan cepat saji (fast food). Kawula muda bahkan semua kalangan dapat menikmati sarana dan prasarana yang disuguhkan pemilik kafe tersebut. Kafe  berasal dari bahasa Prancis, café, yang berarti coffee (Inggris) atau kopi. Istilah lain kafe adalah kedai kopi. Kafe bermula pada saat para penjelajah dunia dan pedagang  mengenalkan kopi ke Inggris, sekitar abad 18, sejak itulah kafe banyak bermunculan di berbagai negara. Beragam aneka pilihan kafe cocok bagi generasi Z (Millenial) yang menginginkan sebuah restoran atau kafe yang berkonsep makanan cepat saji (Fast food). Tambahan lagi kafe memiliki aneka macam ragam pilihan menu makanan yang dapat dipilih oleh generasi millenial ini.

Menurut Dictionary of English Language and Culture, Longman kafe adalah restoran kecil yang melayani atau menjual makanan ringan dan minuman, kafe biasanya digunakan orang untuk rileks.

Sedangkan di Indonesia awal mula kafe kurang lebih adalah Warteg (Warung Tegal). Warteg memiliki konsep berbagai makanan Jawa disajikan dalam bentuk makanan cepat saji (fast food). Berbagai kalangan menyebut Warteg sebagai makanan touch screen (Makanan Layar Sentuh). Pembeli hanya menyebutkan dan memilih makanan apa yang mereka inginkan. Menu Warteg menyediakan berbagai pilihan seperti tempe oreg, kentang krispi, krecek (makanan khas yang terbuat dari kerupuk kulit), sambel merah dan lain sebagainya.

Dikutip oleh berbagai sumber Kafe adalah sebuah konsep bisnis yang merebak di berbagai negara dan pemiliknya menginginkan konsep bisnis makanan cepat saji dengan beraneka ragam. Siapa saja yang mengingkan bisnis dengan modal yang minim kafe boleh di coba dan menjadi salah satu alternatif yang dipilih dalam memulai bisnis.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »