Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Kafe Bisnis yang Cocok buat Millenial

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Kafe (Restaurant) adalah sebuah tempat yang diminati kalangan generasi Z (Millenial) terutama yang ingin menikmati makanan cepat saji (fast food). Kawula muda bahkan semua kalangan dapat menikmati sarana dan prasarana yang disuguhkan pemilik kafe tersebut. Kafe  berasal dari bahasa Prancis, café, yang berarti coffee (Inggris) atau kopi. Istilah lain kafe adalah kedai kopi. Kafe bermula pada saat para penjelajah dunia dan pedagang  mengenalkan kopi ke Inggris, sekitar abad 18, sejak itulah kafe banyak bermunculan di berbagai negara. Beragam aneka pilihan kafe cocok bagi generasi Z (Millenial) yang menginginkan sebuah restoran atau kafe yang berkonsep makanan cepat saji (Fast food). Tambahan lagi kafe memiliki aneka macam ragam pilihan menu makanan yang dapat dipilih oleh generasi millenial ini.

Menurut Dictionary of English Language and Culture, Longman kafe adalah restoran kecil yang melayani atau menjual makanan ringan dan minuman, kafe biasanya digunakan orang untuk rileks.

Sedangkan di Indonesia awal mula kafe kurang lebih adalah Warteg (Warung Tegal). Warteg memiliki konsep berbagai makanan Jawa disajikan dalam bentuk makanan cepat saji (fast food). Berbagai kalangan menyebut Warteg sebagai makanan touch screen (Makanan Layar Sentuh). Pembeli hanya menyebutkan dan memilih makanan apa yang mereka inginkan. Menu Warteg menyediakan berbagai pilihan seperti tempe oreg, kentang krispi, krecek (makanan khas yang terbuat dari kerupuk kulit), sambel merah dan lain sebagainya.

Dikutip oleh berbagai sumber Kafe adalah sebuah konsep bisnis yang merebak di berbagai negara dan pemiliknya menginginkan konsep bisnis makanan cepat saji dengan beraneka ragam. Siapa saja yang mengingkan bisnis dengan modal yang minim kafe boleh di coba dan menjadi salah satu alternatif yang dipilih dalam memulai bisnis.

***Disclaimer***

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »