Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengertian Kas dan Pengendaliannya

Oleh: Fikra Nur Syahbana

Di dalam ilmu dasar akuntansi, terdapat instrumen aset penting yang dikelola oleh perusahaan yaitu kas. Kas merupakan aset yang paling lancar dibanding aset lainnya. Semakin besar nominalnya, maka semakin lancar sifat dari uang tunai tersebut. Pada umumnya, perusahaan membagi kas menjadi dua kelompok, yaitu uang yang tersedia di kasir perusahaan (cash on hand) dan uang yang tersimpan di bank (cash in bank).

Pengertian Kas

Kas adalah alat pembayaran yang siap digunakan untuk keperluan kegiatan perusahaan. Kas meliputi uang logam, uang kertas, cek, wesel pos dan deposito (Hery, 2015). Perangko tidak termasuk kas melainkan biaya yang dibayar di muka (prepaid expense) atau beban yang ditangguhkan (deffered expense). Di dalam perusahaan biasanya tidak hanya memiliki satu rekening bank saja tetapi memiliki beberapa rekening bank. Hal tersebut bertujuan untuk membantu masing masing keperluan yang berbeda. Sisa uang kas perusahaan yang tidak tersimpan di bank umumnya tersimpan di kasir perusahaan untuk memenuhi pembayaran-pembayaran yang nominalnya relatif kecil (dana kas kecil/petty cash).

Dalam neraca, kas selalu disajikan pada urutan pertama, setelahnya diikuti oleh akun piutang usaha, dan seterusnya sesuai dengan urutan tingkat likuiditasnya. Kas merupakan aset yang krusial dalam siklus operasi bisnis. Banyak transaksi langsung maupun tidak langsung yang mempengaruhi penerimaan dan pembayaran kas. Maka dari itu, untuk mengamankan kas dan menjamin keakuratannya atas catatan akuntansi kas, perusahaan perlu memiliki pengendalian internal.

Pengendalian Internal atas Penerimaan Kas

Sebagian besar penerimaan kas perusahaan berasal dari dari hasil kegiatan normal bisnisnya, yaitu melalui penjualan tunai (baik perusahaan dagang maupun jasa), ataupun sebagai hasil penagihan piutang usaha dari pelanggan (penjualan kredit). Sedangkan penerimaan kas lainnya berasal dari kegiatan non-operasional perusahaan seperti pendapatan bunga, sewa, deviden, setoran pemilik, hasil pinjaman bank, hasil penerbitan dan penjualan saham, obligasi, dan sebagainya.

Secara garis besar, berikut ini adalah beberapa penerapan prinsip pengendalian internal atas penerimaan kas:

  1. Karyawan tertentu yang ditugaskan untuk menangani penerimaan kas.
  2. Adanya pemisahan tugas antara individu yang menerima kas, mencatat/membukukan penerimaan kas, dan yang menyimpan kas.
  3. Setiap transaksi penerimaan kas harus didukung oleh dokumen seperti slip pembayaran, struk dan salinan bukti setor uang tunai ke bank.
  4. Uang kas dari hasil penerimaan penjualan harian atau hasil penagihan piutang dari pelanggan harus disetor ke bank setiap hari oleh kasir perusahaan.
  5. Dilakukannya pengecekan independen atau verifikasi internal.
  6. Mengikat karyawan yang menangani penerimaan kas dengan uang pertanggungan.

Pengendalian Internal atas Pembayaran Kas

Pengeluaran kas dilakukan dengan berbagai tujuan, seperti untuk membayar beban-beban tertentu baik untuk pengeluaran operasional maupun non-operasional, untuk membayar utang kepada pemasok, bankir, atau pihak kreditur lainnya, serta kas dikeluarkan untuk pembelian aset perusahaan. Pengendalian internal akan lebih efektif apabila ketika terjadi Pengeluaran kas dilakukan dengan menggunakan cek atau transfer lewat rekening bank, dari pada mellibatkan uang kas secara langsung, kecuali jumlah pengeluarannya relatif kecil dan dibiayai lewat dana kas kecil (petty cash).

Untuk menjamin pengendalian internal yang baik maka pemisahan tugas karyawan diperlukan. Apabila pengendalian internal dilakukan dengan tidak baik kemungkinan akan terjadi employee fraud  (kecurangan yang dilakukan oleh karyawan). Pada umumnya, pengendalian internal baru diterapkan di perusahaan yang skala bisnisnya ukuran menengah ke atas, yang di mana kegiatan operasionalnya sudah semakin besar dan otoritasasi mulai meluas. Di perusahaan yang masih skala kecil, seorang manajer dapat menyetujui dan menandatangani cek tanpa perlu limit otorisasi.

Secara garis besar, berikut ini adalah beberapa penerapan prinsip pengendalian internal atas pembayaran kas dengan menggunakan cek:

  1. Hanya pejabat tertentu saja yang secara khusus memiliki otorisasi untuk menandatangani cek (biasanya manajer keuangan).
  2. Adanya pemisahan tugas antara individu yang menyetujui pembayaran kas, melakukan pembayaran kas, dan mencatat/membukukan pengeluaran kas.
  3. Menggunakan cek yang telah bernomor urut tercetak, setiap cek perlu didukung dengan bukti tagihan.
  4. Simpan blanko cek yang belum terpakai dalam safe deposit box, dan hanya orang tertentu saja yang ditunjuk atau memiliki kode akses untuk membukanya, cetak jumlah cek yang akan dibayarkan dan tujuan serta si penerima pembayaran dengan menggunakan mesin cetak.
  5. Dilakukan verifikasi internal. Bandingkan cek dengan bukti tagihan dan cocokkanlah dengan laporan bank atau rekening koran bulanan.
  6. Faktur tagihan (invoices) yang telah dibayar lunas harus segera diberi stempel “Lunas/Paid”.

Referensi:

Hery. (2015). Pengantar Akuntansi Comprehensive Edition. Jakarta: Gramedia.

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »