Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengertian Tax Haven Country

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Tax haven country adalah suatu kebijakan pajak suatu negara yang sengaja memberikan fasilitas pajak, berupa penetapan tarif pajak yang rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali. Hal ini bertujuan agar penghasilan,  penduduk negara lain bisa dialihkan ke negara tersebut.

Definisi tax haven country bisa berbeda-beda di masing-masing negara, tergantung dari ketentuan masing-masing negara dalam mendefinisikan tax haven country tersebut( Dasrussalam, 2007). Jepang mengkategotirkan, bahwa suatu negara merupakan tax haven country jika beban pajak yang sesungguhnya dibayar kurang dari 25% dari penghasilan kena pajak, Jepang mengkategorikan suatu negara merupakan tax haven country jika beban pajak yang sesungguhnya dibayar kurang dari 15% dari penghasilan kena pajak. Prancis mengkategorikan suatu negara sebagai tax haven country, jika pajak yang terutang, seandainya penghasilan tersebut dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan Perancis, Inggirs mengklasifikasikan suatu negara sebagai Tax Haven Country apabila pajak terutang pada negara tersebut jumlahnya berkurang dari 75% dari pajak yang terutang( seandainya penghasilan tersebut dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan Inggris).

a. Tidak ada pajak atau pajak hanya nominal saja

b. Tidak adanya pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain

c. Tidak ada transparansi dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya

d. Tidak ada kewajiban bagi badan usaha asing untuk berada secara fisik pada negara itu

e. Mempromosikan negara atau wilayahnya sebagai offshore financial centre

The United States Government Accountability Office memberikan 5 karakteristik Tax Haven Country yaitu:

a. Tidak ada pajak atau pajak hanya nominal saja

b.Tidak adanya pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain

c. Tidak ada transparansi dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya

d. Tidak ada kewajiban bagi badan usaha asing untuk berada secara fisik pada negara itu

e. Mempromosikan negara atau wilayahnya sebagai offshore financial centre

Sedangkan menurut OECD, ada empat faktor utama yang digunakan untuk menentukan apakah suatu negara merupakan tax haven atau bukan yaitu:

Pertama, bahwa negara tidak mengenakan pajak atau hanya nominal saja. Kedua, bahwa kriteria tidak ada pajak atau nominal saja tidak cukup sebagai satu-satunya kriteria tidak ada pajak atau nominal saja tidak cukup sebagai satu-satunya kriteria yang dianggap sebagai tax haven. Ketiga, OECD mengakui, bahwa setiap negara memliki hak untuk menentukan, perlu atau tidak memberlakukan pajak langsung( pajak penghasilan) dan mengenakan pajak dengan tarif tertentu sesuai kepentingan negaranya. Keempat, analisis faktor-faktor kunci lainnya yang dibutuhkan agar suatu negara dianggap sebagai tax haven. Dari keempat faktor tersebut, terdapat tiga lagi faktor lain yang perlu dipertimbangkan juga, sebagai berikut.

a. Tidak ada transparansi.

b. Memiliki ketentuan dan praktik administrasi yang menghambat pertukaran informasi dengan negara lain, terkait dengan wajib pajak yang mendapat keuntungan dari tidak adanya pengenaan pajak

c. Tidak ada kewajiban untuk mengadakan aktivitas secara substansial

***Disclaimer***

Recent Posts

Kenaikan Pajak Keberangkatan Internasional Jepang

IBX – Jakarta. Pajak Keberangkatan Internasional atau sering disebut dengan Sayonara Tax akan naik per 1 Juli 2026. Hal tersebut resmi diumumkan oleh pemerintah Jepang yang tentunya berdampak pada turis internasional.  Besaran dari Pajak Keberangkatan Internasional yang mulainya 1.000 JPY atau sekitar Rp115 ribu akan menjadi 3.000 JPY atau sekitar

Read More »

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »