Oleh: Affin Jaffar Umarovic
Tax haven country adalah suatu kebijakan pajak suatu negara yang sengaja memberikan fasilitas pajak, berupa penetapan tarif pajak yang rendah atau bahkan tidak mengenakan pajak sama sekali. Hal ini bertujuan agar penghasilan, penduduk negara lain bisa dialihkan ke negara tersebut.
Definisi tax haven country bisa berbeda-beda di masing-masing negara, tergantung dari ketentuan masing-masing negara dalam mendefinisikan tax haven country tersebut( Dasrussalam, 2007). Jepang mengkategotirkan, bahwa suatu negara merupakan tax haven country jika beban pajak yang sesungguhnya dibayar kurang dari 25% dari penghasilan kena pajak, Jepang mengkategorikan suatu negara merupakan tax haven country jika beban pajak yang sesungguhnya dibayar kurang dari 15% dari penghasilan kena pajak. Prancis mengkategorikan suatu negara sebagai tax haven country, jika pajak yang terutang, seandainya penghasilan tersebut dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan Perancis, Inggirs mengklasifikasikan suatu negara sebagai Tax Haven Country apabila pajak terutang pada negara tersebut jumlahnya berkurang dari 75% dari pajak yang terutang( seandainya penghasilan tersebut dihitung berdasarkan ketentuan perpajakan Inggris).
a. Tidak ada pajak atau pajak hanya nominal saja
b. Tidak adanya pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain
c. Tidak ada transparansi dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
d. Tidak ada kewajiban bagi badan usaha asing untuk berada secara fisik pada negara itu
e. Mempromosikan negara atau wilayahnya sebagai offshore financial centre
The United States Government Accountability Office memberikan 5 karakteristik Tax Haven Country yaitu:
a. Tidak ada pajak atau pajak hanya nominal saja
b.Tidak adanya pertukaran informasi perpajakan dengan negara lain
c. Tidak ada transparansi dalam pelaksanaan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya
d. Tidak ada kewajiban bagi badan usaha asing untuk berada secara fisik pada negara itu
e. Mempromosikan negara atau wilayahnya sebagai offshore financial centre
Sedangkan menurut OECD, ada empat faktor utama yang digunakan untuk menentukan apakah suatu negara merupakan tax haven atau bukan yaitu:
Pertama, bahwa negara tidak mengenakan pajak atau hanya nominal saja. Kedua, bahwa kriteria tidak ada pajak atau nominal saja tidak cukup sebagai satu-satunya kriteria tidak ada pajak atau nominal saja tidak cukup sebagai satu-satunya kriteria yang dianggap sebagai tax haven. Ketiga, OECD mengakui, bahwa setiap negara memliki hak untuk menentukan, perlu atau tidak memberlakukan pajak langsung( pajak penghasilan) dan mengenakan pajak dengan tarif tertentu sesuai kepentingan negaranya. Keempat, analisis faktor-faktor kunci lainnya yang dibutuhkan agar suatu negara dianggap sebagai tax haven. Dari keempat faktor tersebut, terdapat tiga lagi faktor lain yang perlu dipertimbangkan juga, sebagai berikut.
a. Tidak ada transparansi.
b. Memiliki ketentuan dan praktik administrasi yang menghambat pertukaran informasi dengan negara lain, terkait dengan wajib pajak yang mendapat keuntungan dari tidak adanya pengenaan pajak
c. Tidak ada kewajiban untuk mengadakan aktivitas secara substansial
***Disclaimer***