Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan

Oleh: Maskudin

Sesuai dengan Pasal 4 ayat 3 huruf d UU HPP yang dikecualikan dari objek pajak adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:

1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;

Yang meliputi:

a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;

b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau

c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.

2, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;

Meliputi sarana, prasarana, danf atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

a. tempat tinggal, termasuk perumahan;

b. pelayanan kesehatan;

c. pendidikan;

d. peribadatan;

e. pengangkutan; danlatau

olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.

Sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan meliputi pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan.

Daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 5O (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.

3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan  meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi:

a. pakaian seragam;

b. peralatan untuk keselamatan kerja;

c. sarana antar jemput Pegawai;

d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya;

e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; atau

5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dan bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu mempertimbangkan:

a. jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima;

b. kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Penilaian Natura dan/atau Kenikmatan

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar; dan/atau

b. untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, yaitu berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.

Ketentuan mengenai:

a. tata cara pemberian pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah;

b. batasan nilai tertentu dan jenis dan/atau batasan tertentu dari natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan; dan

c. tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan diatur dalam Peraturan Menteri.

***Disclaimer***

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »