Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Obyek Pajak Penghasilan

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Obyek PPh berdasarkan pasal 4 ayat(1) adalah penghasilan, bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak (baik yang berasal di Indonesia maupun di luar Indonesia) yang dapat dipakai untuk konsumsi, atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sesuai ketentuan dalam pasal 4 ayat(1), obyek pajak PPh badan antara lain sebagai berikut:

1. Laba usaha.

2. Sewa dan penghasilan lain yang sehubungan dengan penggunaan harta. Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan penggunaan harta bergerak, atau harta tidak bergerak. Misalnya, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang. Untuk sewa tanah pada bangunan, maka akan dikenakan PPh final

3. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak. Termasuk dalam penggunaan royalti adalah:

1.penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, kesenian, atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana forumla, atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk dari harta kekayaan intelektual dan industrial atau hak serupa lainnya;

2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan dan perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknik industrial, atau komersial;

4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap yang sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak yang menggunakan hak-hak tersebut pada angka 2 berupa perlengkapan dan peralatan, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3 berupa:

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suarau atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa

b.Penggunaan atau hak yang menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduannya, untuk siaran televici atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel,serat optik atau teknologi yang serupa

c. penggunaan atau hak yang menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi

5.penggunaan atau hak yang menggunakan film gambar hidup(motion picture films) film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio dan

6.Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual dan industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas

***Disclaimer***

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »