Oleh: Affin Jaffar Umarovic
Obyek PPh berdasarkan pasal 4 ayat(1) adalah penghasilan, bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak (baik yang berasal di Indonesia maupun di luar Indonesia) yang dapat dipakai untuk konsumsi, atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Sesuai ketentuan dalam pasal 4 ayat(1), obyek pajak PPh badan antara lain sebagai berikut:
1. Laba usaha.
2. Sewa dan penghasilan lain yang sehubungan dengan penggunaan harta. Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang sehubungan dengan penggunaan harta bergerak, atau harta tidak bergerak. Misalnya, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang. Untuk sewa tanah pada bangunan, maka akan dikenakan PPh final
3. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak. Termasuk dalam penggunaan royalti adalah:
1.penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, kesenian, atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana forumla, atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk dari harta kekayaan intelektual dan industrial atau hak serupa lainnya;
2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan dan perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknik industrial, atau komersial;
4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap yang sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak yang menggunakan hak-hak tersebut pada angka 2 berupa perlengkapan dan peralatan, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3 berupa:
a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suarau atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa
b.Penggunaan atau hak yang menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduannya, untuk siaran televici atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel,serat optik atau teknologi yang serupa
c. penggunaan atau hak yang menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi
5.penggunaan atau hak yang menggunakan film gambar hidup(motion picture films) film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio dan
6.Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual dan industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas
***Disclaimer***