Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengujian Harta Tak Berwujud

Pertanyaan :

Izin bertanya pak saya Leo, kami ada transaksi dengan induk kami berupa pembayaran royalty atas know how apakah cukup dengan 3 kriteria pengujian yaitu adanya eksistensi atas IP, manfaat yang diterima WP dan ALP atas transaksi tsb, dan bagaimana dengan analisa DEMPE terhadap IP tsb, apakah harus di terapkan juga?

Terima kasih. Dari Leo Fisika.

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Leo atas pertanyaannya.

Know-how merupakan salah satu Harta Tidak Berwujud (Intangibles Properties) selain paten, merk dagang, lisensi, goodwill, dan sinergi grup. Know-how dalam OECD Transfer Pricing Guidelines for MNE 2017 dijelaskan dalam paragraph 6.20 sebagai beikut :

Know-how and trade secrets are proprietary information or knowledge that assist or improve a commercial activity, but that are not registered for protection in the manner of a patent or trademark. Know-how and trade secrets generally consist of undisclosed information of an industrial, commercial or scientific nature arising from previous experience, which has practical application in the operation of an enterprise. Know-how and trade secrets may relate to manufacturing, marketing, research and development, or any other commercial activity. The value of know-how and trade secrets is often dependent on the ability of the enterprise to preserve the confidentiality of the know-how or trade secret. In certain industries the disclosure of information necessary to obtain patent protection could assist competitors in developing alternative solutions. Accordingly, an enterprise may, for sound business reasons, choose not to register patentable knowhow, which may nonetheless contribute substantially to the success of the enterprise. The confidential nature of know-how and trade secrets may be protected to some degree by (i) unfair competition or similar laws, (ii) employment contracts, and (iii) economic and technological barriers to competition. Know-how and trade secrets are intangibles within the meaning of Section A.1.

Berdasarkan uraian diatas hal-hal terkait dengan know-how adalah sebagai berikut :

  1. Merupakan ilmu pengetahuan yang membantu meningkatkan aktivitas komersial tetapi tidak terdaftar seperti paten atau merek dagang.
  2. Merupakan informasi yang bersifat rahasia dalam industry atau perdagangan yang timbul dari pengalaman sebelumnya dalam operasional perusahaan.
  3. Berhubungan dengan aktivitas manufaktur, perdagangan, penelitian dan pengembangan atau aktivitas komersial lainnya.

Kepemilikan know-how oleh suatu perusahaan dan mengijinkan know-how tersebut dimanfaatkan oleh perusahaan lain akan menimbulkan royalti. Pemilik know-how akan mendapatkan royalti sedangkan pengguna know-how akan membayar royalti kepada pemiliknya. Lalu bagaimana pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas know-how tersebut?? Berikut penjelasannya.

PER-32/2011 Pasal 17 ayat 7

Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan :

a. transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

b. terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

c. transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

PER-22/2013 dan SE-50/2013

Langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang dilakukan Wajib Pajak sebagai berikut.

  1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar. Identitas ini dapat dilakukan melalui analisis fungsi.
  2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud.
  3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut.
  4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer. Hal ini dilakukan dengan mengacu kepada pasar dimana harta tak berwujud (intangible property) digunakan dan membandingkannya dengan transaksi pembanding.

PMK-22/2022 Pasal 14 ayat 4

Tahapan pendahuluan untuk transaksi terkait penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pembuktian atas:

a. keberadaan (eksistensi) harta tidak berwujud secara ekonomis dan secara legal;

b. jenis harta tidak berwujud;

c. nilai harta tidak berwujud;

d. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara legal;

e. pihak yang memiliki harta tidak berwujud secara ekonomis;

f. penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud;

g. pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation) atas harta tidak berwujud; dan

h. manfaat ekonomis yang diperoleh pihak yang menggunakan harta tidak berwujud.

Berdasarkan hal-hal diatas dalam Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas know-how disamping harus melakukan pengujian atas eksistensi, manfaat dan kewajarannya juga perlu memperhatikan DEMPE yaitu pihak-pihak yang berkontribusi dan melakukan aktivitas pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, proteksi, dan eksploitasi (Development, Enhancement, Maintenance, Protection, and Exploitation) atas know-how tersebut.

Dalam PMK-22 lebih ditekankan lagi bahwa biaya atas penggunaan know-how harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam tahapan pendahuluan. Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat membuktikan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa atas know-how berdasarkan tahapan pendahuluan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa tersebut tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat.

***Disclaimer***

Recent Posts

Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

IBX-Jakarta. Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di

Read More »