Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tidak Ada Kewajiban Membuat TP Doc, jika ada transaksi afiliasi tetap diuji juga ??

Pertanyaan :

Selamat siang saya Abdul, mohon ijin bertanya:

Misal perusahan tidak memiliki kewajiban untuk membuat tp doc, namun terdapat transaksi afiliasi. Bagaimana cara mengetahui transaksi tersebut memiliki harga yang wajar? Pembanding seperti apa yang dapat digunakan?

Terima kasih

Pertanyaan disampaikan dalam acara Webinar Mini Course on Transfer Pricing 13-15 September 2022

Jawaban :

Oleh: Maskudin

Terima kasih Bapak Abdul atas pertanyaannya.

Jika memang bahwa perusahaan Pak Abdul tidak memiliki kewajiban membuat TP Doc namun masih terdapat transaksi afiliasi, sesuai dengan PMK-213/PMK.03/2016 Pasal 6 atas transaksi afiliasi tersebut Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Langkah-langkah untuk menentukan harga wajar adalah sebagai berikut :

a. mengidentifikasi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Pihak Afiliasi;

b. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;

c. mengidentifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dan para Pihak Afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;

d. melakukan analisis kesebandingan;

e. menentukan metode Penentuan Harga Transfer; dan

f. menerapkan metode Penentuan Harga Transfer dan menentukan harga wajar atas Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

Terkait pembanding yang digunakan harus melakukan analisis kesebandingan dengan tahapan sebagai berikut :

a. memahami karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial dan/ atau keuangan antara Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi;

b. mengidentifikasi keberadaan Transaksi Independen yang menjadi calon pembanding yang andal;

c. menentukan pihak yang diuji indikator harga transfernya dalam hal metode yang digunakan adalah metode yang berbasis laba sesuai penggunaan Metode Penentuan Harga Transfer;

d. mengidentifikasi perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan calon pembanding;

e. melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan konclisi sebagaimana dimaksud pada huruf d terhadap indikator harga transaksi; dan

f. menentukan Transaksi Independen yang menjadi pembanding terpilih.

Demikian pendapat kami semoga mencerahkan dan bermanfaat. Terima kasih

***Disclaimer***

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »