Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengumpulan Bukti-Bukti Audit

Oleh: M.Akmal Murtadho

Audit internal harus mengumpulkan bukti cukup (sufficient) dan tepat (appropriate) agar dapat melakukan penilaian dan penyimpulan. Syarat cukup dan relevan diambil dari International Standards on Auditing (ISA) Nomor 500 (Tuanakotta, 2015: 81) yang sebetulnya berlaku untuk akuntan publik, tetapi juga relevan untuk audit internal. Ketepatan mengukur kualitas bukti pemeriksaan ditentukan oleh relevansi dan keandalan bukti yang bersangkutan. Kecukupan mengukur kuantitas bukti yang diperlukan agar evaluasi dan kesimpulan audit dapat dipertanggungjawabkan. Faktor yang menentukan kecukupan bukti audit adalah risiko bisnis yang diantisipasi dan kualitas bukti. Kecukupan bukti tergantung pada prosedur yang dilakukan dan jumlah sampel yang diambil.

Bukti pemeriksaan didefinisikan sebagai setiap informasi yang digunakan untuk menentukan apakah variabel yang direfleksikan dalam informasi tersebut, dan digunakan sebagai dasar pengujian, telah memenuhi atau mematuhi kriteria yang ditetapkan. Variabel pemeriksaan dapat berupa pengendalian (control) atau attribute lain, misalnya peraturan perundang-undangan, kebijakan, prosedur, dan struktur. Umumnya, pengujian terhadap pengendalian (test of controls) atau pengujian terhadap attribute lain berkaitan dengan kepatuhan (compliance) sehingga jawaban atas pengujian adalah “ya” atau “tidak”. Jawaban “tidak” berarti ketidakpatuhan dan akan dianggap sebagai kesalahan dalam pengujian (sampling error). Dalam (Arens dkk., 2012: 521), pengujian yang dilakukan dengan metode statistik semacam ini disebut dengan pengujian atributes (atributes sampling).

Variabel pengujian juga dapat berupa suatu jumlah, rasio, angka, atau saldo tertentu. Kesalahan (error) dinyatakan dalam perbedaan antara jumlah, rasio, angka, atau saldo yang tercatat (dilaporkan, dan yang tercantum dalam informasi. Perbedaan dinyatakan dengan angka atau jumlah. Pengujian dengan cara ini disebut dengan pengujian variabel (variables sampling) atau monetary unit sampling (Arens dk, 2012:578). Pengulan untuk angka-angka yang menunjukkan efisiensi dan efektivitas operasi dapat menggunakan cara ini. Seperti halnya atributes sampling, pengujian variabel dapat digunakan untuk menaksir kesalahan dalam populasi berdasarkan kesalahan yang terdapat dalam sampel.

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »

Siap-Siap! Purbaya Matangkan Pajak Marketplace Berlaku Kuartal II 2026

IBX – Jakarta. Rencana pemerintah dalam memungut pajak melalui marketplace kembali dibincangkan pada 2026 ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kembali mengarahkan agar pemungutan pajak pada platform e-commerce mulai diterapkan pada Kuartal II 2026. Skema ini pada dasarnya mengubah mekanisme pembayaran pajak dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pelaku usaha

Read More »