Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengumpulan Bukti-Bukti Audit

Oleh: M.Akmal Murtadho

Audit internal harus mengumpulkan bukti cukup (sufficient) dan tepat (appropriate) agar dapat melakukan penilaian dan penyimpulan. Syarat cukup dan relevan diambil dari International Standards on Auditing (ISA) Nomor 500 (Tuanakotta, 2015: 81) yang sebetulnya berlaku untuk akuntan publik, tetapi juga relevan untuk audit internal. Ketepatan mengukur kualitas bukti pemeriksaan ditentukan oleh relevansi dan keandalan bukti yang bersangkutan. Kecukupan mengukur kuantitas bukti yang diperlukan agar evaluasi dan kesimpulan audit dapat dipertanggungjawabkan. Faktor yang menentukan kecukupan bukti audit adalah risiko bisnis yang diantisipasi dan kualitas bukti. Kecukupan bukti tergantung pada prosedur yang dilakukan dan jumlah sampel yang diambil.

Bukti pemeriksaan didefinisikan sebagai setiap informasi yang digunakan untuk menentukan apakah variabel yang direfleksikan dalam informasi tersebut, dan digunakan sebagai dasar pengujian, telah memenuhi atau mematuhi kriteria yang ditetapkan. Variabel pemeriksaan dapat berupa pengendalian (control) atau attribute lain, misalnya peraturan perundang-undangan, kebijakan, prosedur, dan struktur. Umumnya, pengujian terhadap pengendalian (test of controls) atau pengujian terhadap attribute lain berkaitan dengan kepatuhan (compliance) sehingga jawaban atas pengujian adalah “ya” atau “tidak”. Jawaban “tidak” berarti ketidakpatuhan dan akan dianggap sebagai kesalahan dalam pengujian (sampling error). Dalam (Arens dkk., 2012: 521), pengujian yang dilakukan dengan metode statistik semacam ini disebut dengan pengujian atributes (atributes sampling).

Variabel pengujian juga dapat berupa suatu jumlah, rasio, angka, atau saldo tertentu. Kesalahan (error) dinyatakan dalam perbedaan antara jumlah, rasio, angka, atau saldo yang tercatat (dilaporkan, dan yang tercantum dalam informasi. Perbedaan dinyatakan dengan angka atau jumlah. Pengujian dengan cara ini disebut dengan pengujian variabel (variables sampling) atau monetary unit sampling (Arens dk, 2012:578). Pengulan untuk angka-angka yang menunjukkan efisiensi dan efektivitas operasi dapat menggunakan cara ini. Seperti halnya atributes sampling, pengujian variabel dapat digunakan untuk menaksir kesalahan dalam populasi berdasarkan kesalahan yang terdapat dalam sampel.

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »