Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengumpulan Bukti-Bukti Audit

Oleh: M.Akmal Murtadho

Audit internal harus mengumpulkan bukti cukup (sufficient) dan tepat (appropriate) agar dapat melakukan penilaian dan penyimpulan. Syarat cukup dan relevan diambil dari International Standards on Auditing (ISA) Nomor 500 (Tuanakotta, 2015: 81) yang sebetulnya berlaku untuk akuntan publik, tetapi juga relevan untuk audit internal. Ketepatan mengukur kualitas bukti pemeriksaan ditentukan oleh relevansi dan keandalan bukti yang bersangkutan. Kecukupan mengukur kuantitas bukti yang diperlukan agar evaluasi dan kesimpulan audit dapat dipertanggungjawabkan. Faktor yang menentukan kecukupan bukti audit adalah risiko bisnis yang diantisipasi dan kualitas bukti. Kecukupan bukti tergantung pada prosedur yang dilakukan dan jumlah sampel yang diambil.

Bukti pemeriksaan didefinisikan sebagai setiap informasi yang digunakan untuk menentukan apakah variabel yang direfleksikan dalam informasi tersebut, dan digunakan sebagai dasar pengujian, telah memenuhi atau mematuhi kriteria yang ditetapkan. Variabel pemeriksaan dapat berupa pengendalian (control) atau attribute lain, misalnya peraturan perundang-undangan, kebijakan, prosedur, dan struktur. Umumnya, pengujian terhadap pengendalian (test of controls) atau pengujian terhadap attribute lain berkaitan dengan kepatuhan (compliance) sehingga jawaban atas pengujian adalah “ya” atau “tidak”. Jawaban “tidak” berarti ketidakpatuhan dan akan dianggap sebagai kesalahan dalam pengujian (sampling error). Dalam (Arens dkk., 2012: 521), pengujian yang dilakukan dengan metode statistik semacam ini disebut dengan pengujian atributes (atributes sampling).

Variabel pengujian juga dapat berupa suatu jumlah, rasio, angka, atau saldo tertentu. Kesalahan (error) dinyatakan dalam perbedaan antara jumlah, rasio, angka, atau saldo yang tercatat (dilaporkan, dan yang tercantum dalam informasi. Perbedaan dinyatakan dengan angka atau jumlah. Pengujian dengan cara ini disebut dengan pengujian variabel (variables sampling) atau monetary unit sampling (Arens dk, 2012:578). Pengulan untuk angka-angka yang menunjukkan efisiensi dan efektivitas operasi dapat menggunakan cara ini. Seperti halnya atributes sampling, pengujian variabel dapat digunakan untuk menaksir kesalahan dalam populasi berdasarkan kesalahan yang terdapat dalam sampel.

*Disclaimer*

Sumber: Soemarso S.R (2018). Etika dalam Bisnis & Profesi Akuntan dan Tata Kelola Perusahan.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »