Oleh: Muammar
IBX-Jakarta. Irto Ginting, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, memastikan bahwa penerapan kebijakan sanksi sosial terhadap para pemungut pajak kendaraan dengan mengumumkannya melalui pengeras suara saat mengisi bahan bakar di SPBU belum diberlakukan di DKI Jakarta. Ini disebabkan oleh kebutuhan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membuat peraturan baru, termasuk Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Irto menyatakan, “Saat ini, belum ada ketentuan seperti itu dari Pemda DKI. Kami akan memberikan informasi jika terjadi perubahan,” seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com pada Selasa, 7 November 2023.
Sebagai upaya untuk mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), beberapa Pemerintah Daerah dan Provinsi telah mengambil inisiatif untuk membuat peraturan baru yang relevan. Kebijakan terbaru ini melibatkan pengumuman pemungut pajak melalui pengeras suara ketika mengisi bahan bakar di SPBU, dan mereka juga tidak diizinkan untuk membeli bahan bakar bersubsidi. Praktik ini sudah diterapkan setidaknya di dua wilayah, yaitu Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Adi Erlansyah, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk sanksi sosial, dengan harapan dapat mendorong rasa tanggung jawab dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. “Kami akan mengumumkannya langsung di SPBU. Misalnya, sepeda motor dengan nomor plat tertentu yang belum membayar pajak akan dibatasi untuk mengisi bahan bakar sampai mereka membayar pajaknya,” kata Adi saat dihubungi pada Selasa, 7 November 2023. Sementara itu, di Provinsi Bangka Belitung, sudah diterbitkan surat edaran untuk menerapkan tindakan ini mulai 10 November 2023. Pendaftaran kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajaknya akan berdasarkan verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT. Bagi pengemudi yang tetap mengabaikan pembayaran PKB, PT Pertamina Patra Niaga (Persero) memiliki wewenang untuk memblokir nomor plat yang terdaftar pada aplikasi QR Subsidi Tepat My Pertamina.
Sumber: Penunggak Pajak Kendaraan Diumumkan di SPBU Belum Berlaku di Jakarta (kompas.com)
*Disclaimer*