Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengumuman Penunggak Pajak Kendaraan di SPBU Belum Diberlakukan di Jakarta

Oleh: Muammar

IBX-Jakarta. Irto Ginting, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, memastikan bahwa penerapan kebijakan sanksi sosial terhadap para pemungut pajak kendaraan dengan mengumumkannya melalui pengeras suara saat mengisi bahan bakar di SPBU belum diberlakukan di DKI Jakarta. Ini disebabkan oleh kebutuhan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membuat peraturan baru, termasuk Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Irto menyatakan, “Saat ini, belum ada ketentuan seperti itu dari Pemda DKI. Kami akan memberikan informasi jika terjadi perubahan,” seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com pada Selasa, 7 November 2023.

Sebagai upaya untuk mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), beberapa Pemerintah Daerah dan Provinsi telah mengambil inisiatif untuk membuat peraturan baru yang relevan. Kebijakan terbaru ini melibatkan pengumuman pemungut pajak melalui pengeras suara ketika mengisi bahan bakar di SPBU, dan mereka juga tidak diizinkan untuk membeli bahan bakar bersubsidi. Praktik ini sudah diterapkan setidaknya di dua wilayah, yaitu Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Adi Erlansyah, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk sanksi sosial, dengan harapan dapat mendorong rasa tanggung jawab dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. “Kami akan mengumumkannya langsung di SPBU. Misalnya, sepeda motor dengan nomor plat tertentu yang belum membayar pajak akan dibatasi untuk mengisi bahan bakar sampai mereka membayar pajaknya,” kata Adi saat dihubungi pada Selasa, 7 November 2023. Sementara itu, di Provinsi Bangka Belitung, sudah diterbitkan surat edaran untuk menerapkan tindakan ini mulai 10 November 2023. Pendaftaran kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajaknya akan berdasarkan verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT. Bagi pengemudi yang tetap mengabaikan pembayaran PKB, PT Pertamina Patra Niaga (Persero) memiliki wewenang untuk memblokir nomor plat yang terdaftar pada aplikasi QR Subsidi Tepat My Pertamina.

Sumber: Penunggak Pajak Kendaraan Diumumkan di SPBU Belum Berlaku di Jakarta (kompas.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »