Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengumuman Penunggak Pajak Kendaraan di SPBU Belum Diberlakukan di Jakarta

Oleh: Muammar

IBX-Jakarta. Irto Ginting, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, memastikan bahwa penerapan kebijakan sanksi sosial terhadap para pemungut pajak kendaraan dengan mengumumkannya melalui pengeras suara saat mengisi bahan bakar di SPBU belum diberlakukan di DKI Jakarta. Ini disebabkan oleh kebutuhan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk membuat peraturan baru, termasuk Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat. Irto menyatakan, “Saat ini, belum ada ketentuan seperti itu dari Pemda DKI. Kami akan memberikan informasi jika terjadi perubahan,” seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com pada Selasa, 7 November 2023.

Sebagai upaya untuk mendorong masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), beberapa Pemerintah Daerah dan Provinsi telah mengambil inisiatif untuk membuat peraturan baru yang relevan. Kebijakan terbaru ini melibatkan pengumuman pemungut pajak melalui pengeras suara ketika mengisi bahan bakar di SPBU, dan mereka juga tidak diizinkan untuk membeli bahan bakar bersubsidi. Praktik ini sudah diterapkan setidaknya di dua wilayah, yaitu Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Adi Erlansyah, Kepala Bapenda Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk sanksi sosial, dengan harapan dapat mendorong rasa tanggung jawab dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. “Kami akan mengumumkannya langsung di SPBU. Misalnya, sepeda motor dengan nomor plat tertentu yang belum membayar pajak akan dibatasi untuk mengisi bahan bakar sampai mereka membayar pajaknya,” kata Adi saat dihubungi pada Selasa, 7 November 2023. Sementara itu, di Provinsi Bangka Belitung, sudah diterbitkan surat edaran untuk menerapkan tindakan ini mulai 10 November 2023. Pendaftaran kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajaknya akan berdasarkan verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT. Bagi pengemudi yang tetap mengabaikan pembayaran PKB, PT Pertamina Patra Niaga (Persero) memiliki wewenang untuk memblokir nomor plat yang terdaftar pada aplikasi QR Subsidi Tepat My Pertamina.

Sumber: Penunggak Pajak Kendaraan Diumumkan di SPBU Belum Berlaku di Jakarta (kompas.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »