Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengusaha Ajukan Uji Materi Pajak Hiburan ke MK

IBX-Jakarta. Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) sebagai perwakilan pengusaha industri pariwisata mengajukan uji materi pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan uji materi dilakukan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Pasal 58 ayat (2) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur mengenai tarif khusus PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa dengan nilai paling rendah sebesar 40% dan paling tinggi sebesar 75%.


Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani berpendapat, penetapan tarif pajak hiburan sebesar 40%-75% merupakan Keputusan yang tidak tepat karena berdampak diskriminasi terhadap pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat berdampak pada berkurangnya konsumen serta penutupan usaha yang dapat menyebabkan banyak pekerja yang akan kehilangan lapangan pekerjaan. Dengan uji materi ini diharapkan MK dapat mencabut Pasal 58 ayat (2) sehingga penetapan tarif Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama yaitu 0-10%.


Dalam uji materi yang diajukan, Muhammad Joni selaku kuasa hukum GIPI berpendapat kenaikan pajak hiburan yang dilakukan pemerintah tidak ditemukan rujukannya dalam naskah akademis. Lebih lanjut menurut Joni, jika alasan diberlakukannya pajak yang tinggi karena kelimanya dikualifikasikan sebagai hiburan yang bersifat mewah dan bersifat perlu dikendalikan, maka hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.


Penetapan tarif pajak hiburan yang cukup tinggi melahirkan permasalah baru dimana kondisi industri hiburan yang sedang recovery dari kondisi COVID-19 dihadapkan dengan tantangan tarif pajak yang tinggi ditengah persaingan wisata dengan negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah.
Dengan terdaftarnya pengajuan uji materi atas UU HKPD, maka GIPI akan mengeluarkan Surat Edaran untuk Pengusaha Hiburan yang mengalami kenaikan pajak di daeranya untuk membayar pajak dengan tarif yang lama yaitu sebesar 10%.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »