Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengusaha Ajukan Uji Materi Pajak Hiburan ke MK

IBX-Jakarta. Dewan Pengurus Pusat Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (DPP GIPI) sebagai perwakilan pengusaha industri pariwisata mengajukan uji materi pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pengajuan uji materi dilakukan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Pasal 58 ayat (2) terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur mengenai tarif khusus PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa dengan nilai paling rendah sebesar 40% dan paling tinggi sebesar 75%.


Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani berpendapat, penetapan tarif pajak hiburan sebesar 40%-75% merupakan Keputusan yang tidak tepat karena berdampak diskriminasi terhadap pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dapat berdampak pada berkurangnya konsumen serta penutupan usaha yang dapat menyebabkan banyak pekerja yang akan kehilangan lapangan pekerjaan. Dengan uji materi ini diharapkan MK dapat mencabut Pasal 58 ayat (2) sehingga penetapan tarif Pajak Barang dan Jasa tertentu (PBJT) yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama yaitu 0-10%.


Dalam uji materi yang diajukan, Muhammad Joni selaku kuasa hukum GIPI berpendapat kenaikan pajak hiburan yang dilakukan pemerintah tidak ditemukan rujukannya dalam naskah akademis. Lebih lanjut menurut Joni, jika alasan diberlakukannya pajak yang tinggi karena kelimanya dikualifikasikan sebagai hiburan yang bersifat mewah dan bersifat perlu dikendalikan, maka hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.


Penetapan tarif pajak hiburan yang cukup tinggi melahirkan permasalah baru dimana kondisi industri hiburan yang sedang recovery dari kondisi COVID-19 dihadapkan dengan tantangan tarif pajak yang tinggi ditengah persaingan wisata dengan negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah.
Dengan terdaftarnya pengajuan uji materi atas UU HKPD, maka GIPI akan mengeluarkan Surat Edaran untuk Pengusaha Hiburan yang mengalami kenaikan pajak di daeranya untuk membayar pajak dengan tarif yang lama yaitu sebesar 10%.

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »