Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengusaha Ditangkap Ditjen Pajak, karena Rugikan Negara Rp110 M

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menindak kasus faktur pajak fiktif oleh tersangka AY melalui PT. EIB yang merugikan negara sebesar Rp110.723.045.700,00. Tersangka melalui Penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik juga melakukan penyerahan aset sitaan dari tersangka senilai miliaran rupiah yang terdiri dari 2 aset tanah dan bangunan di daerah Bogor, 1 mobil Alphard, 1 mobil Honda Jazz, 1 sepeda motor dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan siaran pers, dikutip CNBC Indonesia, Senin (11/9/2023) tersangka AY merupakan salah satu intellectual dader dalam rangkaian kasus jaringan penerbit faktur pajak fiktif (faktur pajak TBTS atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya) di mana pelaku lainnya sudah dijatuhi vonis pidana.

AY diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun karena telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui Wajib Pajak PT. EIB dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2021, sehingga disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo.

Selama proses penyidikan, tersangka telah diberikan kesempatan untuk melakukan ultimum remedium dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh tersangka AY.

Sebelumnya, tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak tanggal 6 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2023, karena selama penyidikan tersangka tidak kooperatif dan dikhawatirkan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Source:https://www.cnbcindonesia.com/news/20230911111235-4-471301/rugikan-negara-rp110-m-pengusaha-ini-ditangkap-ditjen-pajak

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »