Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penilaian atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Oleh: Maskudin

Dalam PMK 66 Tahun 2023 terdapat beberapa contoh Penilaian atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, berikut urainnya.

Contoh 1

Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh  juta rupiah). Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Contoh 2

PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada bulan Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dart PT JY. Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dalam hal ini, PT JB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Contoh 3

Pada bulan September 2023, PT JC memberikan fasilitas apartemen kepada Nyonya JX selaku Pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT JC dart pihak ketiga secara bulanan. Selama bulan September 2023, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT JC terdiri dari:

1. Biaya Sewa Apartemen : Rp50.000.000,00
2. Biaya pemeliharaan lingkungan : Rp15.000.000,00
3. Biaya utilitas (tagihan listrik, air dan internet) : Rp10.000.000,00
4. Total Biaya : Rp75.000.000,00

Diketahui bahwa kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan sepanjang diterima atau diperoleh Pegawai dari pemberi kerja dan bernilai secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Oleh karena itu, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang diterima Nyonya JX pada bulan September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp73.000.000,00 (tujuh puluh tiga juta rupiah) dengan penghitungan sebagai berikut: Rp75.000.000,00-Rp2.000.000,00 = Rp73.000.000,00.

Contoh 4

Tuan JD merupakan manajer eksekutif yang telah bekerja selama 4 (empat) tahun di PTJQ. Tuan JD tidak memiliki penyertaan modal pada PT JQ. Mulai Januart 2025, Tuan JD menerima fasilitas kendaraan berupa mobil sedan. Berdasarkan informasi divisi keuangan diketahui bahwa data penghasilan bruto Tuan JD dart PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas termasuk fasilitas kendaraan serta penghasilan bruto rata-rata Tuan JD dart PT JQ dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebagai berikut:

 

Bulan Penghasilan

Penghasilan Bruto dari PT JQ Rata-rata Penghasilan Bruto 12 (dua belas) Bulan Terakhir (dalam Rupiah) Bulan Penghasilan yang perhitungkan dalam menghitung Rata-rata Penghasilan Bruto 12 (dua belas) Bulan Terakhir
Nilai Penghasilan Selain Fasilitas Kendaraan (dalam rupiah) Nilai Fasilitas Kendaraan (dalam rupiah)
Januari 2025 80.000.000,00 20.000.000,00 95.000.000,00 Februari 2024 sampai dengan Januari 2025
Februari 2025 90.000.000,00 22.000.000,00 105.000.000,00 Maret 2024 sampai dengan Februari 2025
Maret 2025 100.000.000,00 21.000.000,00 110.000.000,00 April 2024 sampai dengan Maret 2025

Berdasarkan data rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir tersebut maka dapat diketahui hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:

Bulan Penghasilan Nilai Fasilitas Kendaraan Status Objek Pajak Penghasilan Keterangan
Januari 2025 20.000.000,00 Dikecualikan Objek Pajak Penghasilan Rata-rata penghasilan bruto 12 (dua belas) bulan terakhir kurang dari Rp100.000.000,00
Februari 2025 22.000.000,00 Objek Pajak Penghasilan Rata-rata penghasilan bruto 12 (dua belas) bulan terakhir lebih dari Rp100.000.000,00
Maret 2025 21.000.000,00 Objek Pajak Penghasilan

Contoh 5

Nona JE merupakan Pegawai baru yang mulai bekerja pada PT JO pada tanggal 2 Januari 2025 dan tidak memiliki penyertaan modal pada PT JO. Nona JE memperoleh fasilitas kendaraan berupa mobil SUV keluaran terbaru. Oleh karena Nona JE merupakan Pegawai baru maka contoh perhitungan rata-rata penghasilan bruto sebagai dasar penentuan objek Pajak Penghasilan atas kenikmatan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja sebagai berikut:

 

Bulan Penghasilan

Penghasilan Bruto dari PT JQ Rata-rata Penghasilan Bruto (dalam Rupiah) Bulan Penghasilan yang perhitungkan dalam menghitung Rata-rata Penghasilan Bruto
Nilai Penghasilan Selain Fasilitas Kendaraan (dalam rupiah) Nilai Fasilitas Kendaraan (dalam rupiah)
Januari 2025 70.000.000,00 20.000.000,00 95.000.000,00 Januari 2025
Februari 2025 80.000.000,00 22.000.000,00 102.000.000,00 Januari sampai dengan Februari 2025
Maret 2025 100.000.000,00 20.000.000,00 120.000.000,00 Januari 2024 sampai dengan Maret 2025

Berdasarkan data rata-rata penghasilan bruto tersebut maka dapat diketahui hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan adalah sebagai

berikut:

Bulan Penghasilan Nilai Fasilitas Kendaraan Status Objek Pajak Penghasilan Keterangan
Januari 2025 20.000.000,00 Dikecualikan Objek Pajak Penghasilan Rata-rata penghasilan bruto 12 (dua belas) bulan terakhir kurang dari Rp100.000.000,00
Februari 2025 22.000.000,00 Dikecualikan Objek Pajak Penghasilan
Maret 2025 21.000.000,00 Objek Pajak Penghasilan Rata-rata penghasilan bruto 12 (dua belas) bulan terakhir lebih dari Rp100.000.000,00

*Disclainer*

Recent Posts

Prabowo Tetapkan PPN 12% untuk Barang Mewah, Ini Target Penerimaan Pajak 2025

IBX-Jakarta. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 2025. Perpres ini menjadi dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa target penerimaan pajak untuk pemerintahan Presiden

Read More »

Update! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Seluruh Indonesia

IBX-Jakarta. Jelang akhir tahun ini, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan pajak kendaraan adalah sebuah program yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengampunan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan. Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di

Read More »