Oleh: Maskudin
Dalam PMK 66 Tahun 2023 terdapat beberapa contoh Penilaian atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan, berikut urainnya.
Contoh 1
Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rpl0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Contoh 2
PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada bulan Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dart PT JY. Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dalam hal ini, PT JB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Contoh 3
Pada bulan September 2023, PT JC memberikan fasilitas apartemen kepada Nyonya JX selaku Pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT JC dart pihak ketiga secara bulanan. Selama bulan September 2023, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT JC terdiri dari:
1. | Biaya Sewa Apartemen | : | Rp50.000.000,00 |
2. | Biaya pemeliharaan lingkungan | : | Rp15.000.000,00 |
3. | Biaya utilitas (tagihan listrik, air dan internet) | : | Rp10.000.000,00 |
4. | Total Biaya | : | Rp75.000.000,00 |
Diketahui bahwa kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan sepanjang diterima atau diperoleh Pegawai dari pemberi kerja dan bernilai secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Oleh karena itu, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang diterima Nyonya JX pada bulan September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp73.000.000,00 (tujuh puluh tiga juta rupiah) dengan penghitungan sebagai berikut: Rp75.000.000,00-Rp2.000.000,00 = Rp73.000.000,00.
Contoh 4
Tuan JD merupakan manajer eksekutif yang telah bekerja selama 4 (empat) tahun di PTJQ. Tuan JD tidak memiliki penyertaan modal pada PT JQ. Mulai Januart 2025, Tuan JD menerima fasilitas kendaraan berupa mobil sedan. Berdasarkan informasi divisi keuangan diketahui bahwa data penghasilan bruto Tuan JD dart PT JQ dalam bentuk uang, natura, dan fasilitas termasuk fasilitas kendaraan serta penghasilan bruto rata-rata Tuan JD dart PT JQ dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebagai berikut:
Bulan Penghasilan |
Penghasilan Bruto dari PT JQ | Rata-rata Penghasilan Bruto 12 (dua belas) Bulan Terakhir (dalam Rupiah) | Bulan Penghasilan yang perhitungkan dalam menghitung Rata-rata Penghasilan Bruto 12 (dua belas) Bulan Terakhir | |
Nilai Penghasilan Selain Fasilitas Kendaraan (dalam rupiah) | Nilai Fasilitas Kendaraan (dalam rupiah) | |||
Januari 2025 | 80.000.000,00 | 20.000.000,00 | 95.000.000,00 | Februari 2024 sampai dengan Januari 2025 |
Februari 2025 | 90.000.000,00 | 22.000.000,00 | 105.000.000,00 | Maret 2024 sampai dengan Februari 2025 |
Maret 2025 | 100.000.000,00 | 21.000.000,00 | 110.000.000,00 | April 2024 sampai dengan Maret 2025 |
Berdasarkan data rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir tersebut maka dapat diketahui hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
Bulan Penghasilan | Nilai Fasilitas Kendaraan | Status Objek Pajak Penghasilan | Keterangan |
Januari 2025 | 20.000.000,00 | Dikecualikan Objek Pajak Penghasilan | Rata-rata penghasilan bruto 12 (dua belas) bulan terakhir kurang dari Rp100.000.000,00 |
Februari 2025 | 22.000.000,00 | Objek Pajak Penghasilan | Rata-rata penghasilan bruto 12 (dua belas) bulan terakhir lebih dari Rp100.000.000,00 |
Maret 2025 | 21.000.000,00 | Objek Pajak Penghasilan |
Contoh 5
Nona JE merupakan Pegawai baru yang mulai bekerja pada PT JO pada tanggal 2 Januari 2025 dan tidak memiliki penyertaan modal pada PT JO. Nona JE memperoleh fasilitas kendaraan berupa mobil SUV keluaran terbaru. Oleh karena Nona JE merupakan Pegawai baru maka contoh perhitungan rata-rata penghasilan bruto sebagai dasar penentuan objek Pajak Penghasilan atas kenikmatan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja sebagai berikut:
Bulan Penghasilan |
Penghasilan Bruto dari PT JQ | Rata-rata Penghasilan Bruto (dalam Rupiah) | Bulan Penghasilan yang perhitungkan dalam menghitung Rata-rata Penghasilan Bruto | |
Nilai Penghasilan Selain Fasilitas Kendaraan (dalam rupiah) | Nilai Fasilitas Kendaraan (dalam rupiah) | |||
Januari 2025 | 70.000.000,00 | 20.000.000,00 | 95.000.000,00 | Januari 2025 |
Februari 2025 | 80.000.000,00 | 22.000.000,00 | 102.000.000,00 | Januari sampai dengan Februari 2025 |
Maret 2025 | 100.000.000,00 | 20.000.000,00 | 120.000.000,00 | Januari 2024 sampai dengan Maret 2025 |
Berdasarkan data rata-rata penghasilan bruto tersebut maka dapat diketahui hubungan kenikmatan berupa fasilitas kendaraan beserta status fasilitas kendaraan tersebut sebagai objek Pajak Penghasilan adalah sebagai
berikut:
Bulan Penghasilan | Nilai Fasilitas Kendaraan | Status Objek Pajak Penghasilan | Keterangan |
Januari 2025 | 20.000.000,00 | Dikecualikan Objek Pajak Penghasilan | Rata-rata penghasilan bruto 12 (dua belas) bulan terakhir kurang dari Rp100.000.000,00 |
Februari 2025 | 22.000.000,00 | Dikecualikan Objek Pajak Penghasilan | |
Maret 2025 | 21.000.000,00 | Objek Pajak Penghasilan | Rata-rata penghasilan bruto 12 (dua belas) bulan terakhir lebih dari Rp100.000.000,00 |
*Disclainer*