Oleh: Maskudin
Salah satu yang diatur dalam PP No. 44/2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Penyerahan Hak atas Barang Kena Pajak karena Suatu Perjanjian sesuatu yang tidak ada di aturan sebelumnya yaitu PP No.1/2012. Beberapa hal yang diatur terkait hal tersebut adalah:
1. Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
2. Termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud pada poin 1 merupakan penyerahan agunan oleh kreditur kepada Pembeli.
Contoh-contoh untuk kasus ini adalah :
Contoh 1:
Sehubungan dengan tidak dapat diselesaikannya kewajiban Tuan A sebagai debitur kepada Bank B sebagai kreditur, Bank B melakukan eksekusi agunan berupa kavling tanah milik Tuan A berdasarkan hak tanggungan atas tanah tersebut. Bank B melakukan penjualan kavling tanah tersebut kepada Tuan C sebagai Pembeli melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan. Penjualan kavling tanah oleh Bank B kepada Tuan C termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh 2:
PT D sebagai kreditur merupakan perusahaan pembiayaan yang melakukan eksekusi objek pembiayaan berupa sepeda motor dari Tuan E sebagai debitur berdasarkan jaminan Fidusia. PT D melakukan penjualan sepeda motor tersebut kepada Tuan F sebagai Pembeli melalui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan harga antara PT D dan Tuan E sebelum agunan dijual. Penjualan sepeda motor oleh PT D kepada Tuan F termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
3. Agunan sebagaimana dimaksud pada poin 2 merupakan Barang Kena Pajak yang diambil alih oleh kreditur berdasarkan:
a. hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah;
b. jaminan fidusia;
Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia mendefinisikan sebagai: “hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”
c. hipotek;
d. gadai; atau
e. pembebanan sejenis lainnya.
Yang dimaksud dengan “pembebanan sejenis lainnya” merupakan pembebanan yang memiliki fungsi yang sama atau serupa dengan hak tanggungan, jaminan fidusia, hipotek, atau gadai.
4. Ketentuan mengenai batasan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur diatur dengan Peraturan Menteri.
Mengingat hal tersebut merupakan pengaturan yang baru dan mungkin bisa “bertabrakan” dengan pengaturan lain terkait perbankan, perusahaan pembiayaan akan sangat bijak jika pengaturan lebih lanjut tentang mekanisme pemungutan PPN atas Penyerahan Hak atas Barang Kena Pajak karena Suatu Perjanjian yang sangat mungkin akan menimbulkan sengketa antara Wajib Pajak dan Otoritas Pajak memperhatikan kedudukan institusi terkait.
***Disclaimer***