Oleh: Maskudin
Sesuai Pasal 10 PP No.49 Tahun 2022 mengatur tentang Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- jasa pelayanan kesehatan medis;
- jasa pelayanan sosial;
- jasa pengiriman surat dengan prangko;
- jasa keuangan;
- jasa asuransi;
- jasa pendidikan;
- jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
- jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagran tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; Yang dimaksud dengan ojasa angkutan umum di air merupakan jasa angkutan di perairan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai pelayaran
- jasa tenaga kerja;
- jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
- jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
- jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan
- jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.
*Disclaimer*