Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penyerahan JKP Tertentu yang Bersifat Strategis di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu yang Bersifat Strategis dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN

Oleh: Maskudin

Sesuai Pasal 10 PP No.49 Tahun 2022 mengatur tentang Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

  1. jasa pelayanan kesehatan medis;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan prangko;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa pendidikan;
  7. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  8. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagran tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; Yang dimaksud dengan ojasa angkutan umum di air merupakan jasa angkutan di perairan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai pelayaran
  9. jasa tenaga kerja;
  10. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  11. jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
  12. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan
  13. jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

*Disclaimer*

Recent Posts

Transparansi Keuangan Era Baru: ICoFR Jadi Kunci Utama?

IBX-Jakarta. RSM Indonesia kini menerapkan sistem Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) sebagai upaya untuk memastikan akurasi dan keandalan laporan keuangan. Sistem pengendalian internal ini juga dirancang untuk membangun kepercayaan—yang dianggap sebagai aset paling berharga dalam dunia keuangan.

Read More »

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Resmi Kembali! Simak Syarat dan Cara Daftarnya

IBX-Jakarta. Pemerintah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat, yaitu berupa penghapusan atau pengurangan denda akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain memberikan bantuan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan

Read More »

IHSG Diproyeksi Bergerak Volatil, Simak Saham Pilihan Hari Ini

IBX-Jakarta. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan akan bergerak cukup fluktuatif pada perdagangan hari ini, Rabu, 16 April 2025. Para analis menilai IHSG berpotensi menguji level resistance di angka 6.500, namun pergerakan indeks masih dibayangi ketidakpastian. IHSG Masih Melemah secara Tahunan Pada perdagangan kemarin, Selasa (15/4), IHSG ditutup menguat 1,15%

Read More »