Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penyerahan JKP Tertentu yang Bersifat Strategis di Dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu yang Bersifat Strategis dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN

Oleh: Maskudin

Sesuai Pasal 10 PP No.49 Tahun 2022 mengatur tentang Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

  1. jasa pelayanan kesehatan medis;
  2. jasa pelayanan sosial;
  3. jasa pengiriman surat dengan prangko;
  4. jasa keuangan;
  5. jasa asuransi;
  6. jasa pendidikan;
  7. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
  8. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagran tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; Yang dimaksud dengan ojasa angkutan umum di air merupakan jasa angkutan di perairan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang mengenai pelayaran
  9. jasa tenaga kerja;
  10. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  11. jasa pengiriman uang dengan wesel pos;
  12. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan
  13. jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

*Disclaimer*

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »