Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penyesuaian Lanjutan (Corresponding Adjustments) atas Koreksi Transfer Pricing

Oleh: Maskudin

Corresponding Adjustment yaitu koreksi atau penyesuaian atas jumlah pajak yang terutang bagi Wajib Pajak suatu negara yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak negara mitra, yang dilakukan oleh otoritas pajak negara yang bersangkutan sehubungan dengan koreksi Transfer Pricing yang dilakukan oleh otoritas pajak negara mitra (primary adjustments), sehingga alokasi keuntungan pada dua negara atau yurisdiksi tersebut konsisten, dengan tujuan untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda.

Sesuai SE-52/PJ/2021, P3B Indonesia dan negara lain Corresponding Adjustments diatur di Pasal 9 ayat 2. Ayat tersebut mengatur mengenai kewajiban suatu negara untuk melakukan penyesuaian lanjutan (Correspoding Adjustments) atas laba untuk menghindari pemajakan berganda ekonomis. Hal tersebut dapat dilakukan jika salah satu negara melakukan penyesuaian atas penghasilan atau laba suatu perusahaan yang menjadi SPDN negara mitra dengan perusahaan suatu negara tersebut. Atas laba tersebut sebelumnya sudah dikenai pajak di Negara Mitra melalui perusahaan yang menjadi SPDN Negara Mitra dan memilik hubungan istimewa dengan perusahaan suatu negara tersebut.

Namun demikian, kewajiban penyesuaian lanjutan ini tidak bersifat otomatis karena penyesuaian lanjutan hanya dapat dilakukan apabila penyesuaian laba yang dilakukan oleh suatu Negara Pihak dalam Persetujuan dapat dibenarkan secara prinsip dan jumlah. Apabila diperlukan, kedua negara dapat berkonsultasi melalui prosedur persetujuan bersama aatu Mutual Agreement Procedure (MAP) untuk menentukan apakah penyesuaian laba yang dilakukan suatu negara memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat 1 P3B dan untuk menentukan jumlah penyesuaian lanjutan untuk menghilangkan pajak ganda ekonomis, dalam hal penyesuaian laba memenuhi Pasal 9 ayat 1 P3B.

Contoh:

Pada tahun pajak 202X PT A (SPDN Indonesia) melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu A Ltd perusahaan induknya., di Negara Mitra ABC. Berdasarkan dokumentasi penetapan harga transfer, nilai penjualan kepada A Ltd. Pada Tahun Pajak 202X tersebut adalah Rp75.000.000,00. Karena terdapat indikasi ketidakwajaran pada transaksi tersebut, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan melakukan koreksi positif terhadap nilai penjualan PT A menjadi sebesar Rp100.000.000,00. Atas selisih nilai penjualan tersebut dapat dimintakan penyesuaian lanjutan oleh A Ltd, yang sebelumnya dicatat dan dipajaki terlalu rendah. Hal ini dapat dilakukan untuk menghindari pemajakan berganda atas bagian laba tersebut.

Kewajiban untuk melakukan penyesuaian lanjutan (corresponding adjustment) tidak berlaku dalam hal suatu putusan pengadilan telah dikeluarkan dalam suatu proses pengadilan, administratif, atau proses hukum lainnya yang menetapkan secara final bahwa salah satu perusahaan dikenai sanksi atas tindakan kecurangan, kelalain atau kesalahan yang disengaja.

***Disclaimer***

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »